Dunia pendidikan tinggi Indonesia di awal tahun 2026 sedang berada dalam titik nadir. Kabar yang menyeruak sepanjang April 2026 bukan tentang penemuan teknologi baru atau prestasi akademik di kancah internasional, melainkan rentetan kasus kekerasan seksual yang mencoreng wajah perguruan tinggi favorit. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai fenomena "puncak gunung es", mengungkap borok yang selama ini tertutup oleh gemerlap status World Class University (WCU).
Saat kampus-kampus ternama seperti UI, ITB, IPB, hingga Unpad terseret dalam pusaran kasus pelecehan yang melibatkan mahasiswa hingga guru besar, kita dipaksa bertanya: mengapa institusi pencetak calon pemimpin bangsa justru menjadi sarang amoralitas?
Fakta yang terungkap sangat menyayat hati. Pelecehan seksual tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan merambah ke ranah digital melalui grup chat mesum mahasiswa di fakultas hukum maupun teknik, hingga tindakan asusila fisik oleh oknum pengajar senior.
Padahal, pemerintah telah mencoba membentengi kampus dengan berbagai regulasi, termasuk Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Namun, data menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual di satuan pendidikan melonjak hingga 604% dalam kurun waktu 2020-2025.
Mengapa aturan hukum dan pembentukan Satgas PPKPT dan PPKS di hampir seluruh Perguruan Tinggi gagal meredam badai ini? Jawabannya terletak pada paradigma dasar pendidikan kita yang telah kehilangan ruhnya.
Pendidikan tinggi saat ini tampak gagal mencetak sosok negarawan yang berintegritas. Alih-alih menjadi pusat pencerahan, kampus justru terjebak dalam arus komersialisasi, kapitalisasi, dan korupsi akademik. Mahalnya biaya UKT dan orientasi kurikulum yang hanya mengejar kebutuhan pasar kerja (vokasi dan link-and-match) telah mereduksi peran mahasiswa menjadi sekadar calon "mesin uang" bagi industri.
Akar Masalah: Sekularisme dan Kapitalisme Pendidikan
Kekacauan moral ini adalah konsekuensi logis dari adopsi sistem sekuler kapitalistik. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari ranah kehidupan publik dan hanya dianggap sebagai urusan pribadi yang opsional. Akibatnya, standar perilaku tidak lagi berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan atau konsep halal-haram, melainkan pada kemaslahatan subjektif dan kebebasan individu.
Secara lebih mendalam, kerusakan pendidikan saat ini tidak hanya terjadi pada tataran moralitas individu, melainkan telah bersifat sistemik melalui tiga mekanisme penghancuran:
Pertama, dalam kacamata sekuler, ilmu hanya dipandang sebagai komoditas dan alat produksi. Ketika aspek ketuhanan dibuang, ilmu kehilangan sifat luhurnya. Dosen tidak lagi dipandang sebagai murabbi (pendidik jiwa), melainkan penyedia jasa instruksional. Akibatnya, transfer adab terputus, dan yang tersisa hanyalah transfer data. Tanpa adab, kepintaran intelektual justru menjadi alat yang efektif untuk memanipulasi hukum dan melakukan kejahatan yang terstruktur.
Kedua, standar ganda kebebasan (liberalisme). Kampus saat ini sering kali terjebak dalam paradoks. Di satu sisi, mereka memperketat aturan administratif melalui Satgas, namun di sisi lain, mereka membiarkan berkembangnya paham liberalisme dan nilai-nilai permisif atas nama hak asasi manusia. Ketika standar "baik dan buruk" diserahkan pada kesepakatan manusia yang relatif, maka perilaku asusila sering kali hanya dianggap sebagai "masalah privasi" selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Inilah yang membuat regulasi negara selalu kalah cepat dengan kecepatan kerusakan moral di lapangan.
Ketiga, Mentalitas intelektual tukang. Komersialisasi pendidikan melalui skema UKT mahal memaksa mahasiswa memiliki pola pikir "pengembalian modal". Orientasi mereka bergeser dari pengabdian menjadi pemuasan dahaga materi. Kampus akhirnya hanya mencetak "intelektual tukang"—mereka yang ahli secara teknis tetapi buta secara visi ideologis dan tumpul nuraninya. Generasi ini sangat rentan menjadi sekrup dalam mesin kapitalisme yang tidak peduli pada halal-haram, asalkan target ekonomi tercapai.
Paradigma ini telah menyingkirkan pendidikan karakter berbasis iman karena dianggap tidak relevan dengan target pertumbuhan ekonomi. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung moral generasi, justru berperan sebagai regulator pasar.
Ketika layanan publik seperti pendidikan dikapitalisasi, fokus utama institusi adalah reputasi dan akreditasi demi menarik "investor" (mahasiswa), sehingga banyak borok moral yang ditutupi agar nama baik kampus tidak tercemar. Di sisi lain, gaya hidup permisif di lingkungan kampus terus dinormalisasi atas nama kebebasan berekspresi.
Kondisi ini diperparah dengan absennya keteladanan dari para pemimpin bangsa. Perilaku korup, niradab, dan nirempati yang sering dipertonjolkan oleh pejabat publik menciptakan budaya yang menular hingga ke level mahasiswa. Jika para pemimpinnya saja menjadikan moralitas sebagai barang dagangan politik, maka jangan heran jika para calon pemimpin di kampus kehilangan arah kompas moral mereka.
Kerusakan ini mengonfirmasi bahwa pendidikan kita sedang mengalami disorientasi fundamental. Kita tidak sedang mencetak pemimpin yang akan menyelamatkan bangsa, melainkan sedang memproduksi barisan profesional yang berpotensi menjadi beban moral bagi peradaban.
Solusi Islam: Mengintegrasikan Kecerdasan dan Adab
Islam memandang pendidikan sebagai pilar utama peradaban. Dalam Islam, ilmu pengetahuan tidak pernah dipisahkan dari akidah (iman). Tujuan utama pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja terampil, melainkan membentuk manusia yang berkepribadian Islam yaitu individu yang pola pikir dan pola sikapnya selaras dengan syariat.
Sistem pendidikan Islam memastikan bahwa kecerdasan intelektual berjalan beriringan dengan kemuliaan akhlak melalui beberapa tahapan strategis:
Pertama. Sejak usia dini, kurikulum Islam menanamkan pemahaman akan posisi manusia sebagai hamba Allah. Di tingkat pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan dipelajari bukan hanya untuk gelar, melainkan sebagai amanah untuk kemaslahatan umat.
Kedua. Islam menjamin bahwa kurikulum di semua jenjang aman dari pemikiran-pemikiran asing yang merusak iman. Mahasiswa disiapkan menjadi ulul albab yaitu intelektual yang mampu melakukan perang pemikiran terhadap kebatilan dan siap menjadi solusi bagi persoalan keumatan.
Ketiga. Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan secara terhormat dalam sistem pergaulan (nidzamul ijtima'i). Hal ini mencegah terjadinya pergaulan bebas dan kekerasan seksual secara struktural.
Keempat. Peran Negara (Khilafah) sebagai Pelindung: Negara bertanggung jawab penuh menyediakan pendidikan berkualitas secara gratis atau terjangkau. Negara juga mengawasi media massa dan sistem hukum untuk memastikan tidak ada konten atau perilaku yang merusak moral generasi.
Mengembalikan Muruah Pendidikan
Untuk keluar dari keterpurukan ini, tidak cukup hanya dengan menambah Satgas atau merevisi pasal-pasal dalam peraturan menteri. Diperlukan koreksi total terhadap paradigma pendidikan nasional.
Kita harus menyadari bahwa sistem sekuler yang selama ini diagungkan telah gagal menjaga muruah "Maha-siswa" dan "Guru Besar".
Penerapan sistem pendidikan Islam yang terintegrasi dengan sistem politik dan ekonomi Islam adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kampus sebagai tempat lahirnya para mujtahid (ahli hukum) dan mujahid (pejuang) yang bertakwa.
Inilah cara Islam memastikan lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga kokoh secara moral. Mengabaikan aspek iman dalam pendidikan tinggi hanya akan terus menghasilkan "intelektual berbahaya" yang menghancurkan masa depan bangsa dari dalam. Sudah saatnya kita kembali pada jalan Islam untuk menyelamatkan generasi pemimpin masa depan.