SAPA Bongkar Potensi Gelap Dana Parpol Aceh Rp29,3 Miliar: “Uang Rakyat Jangan Dijadikan Bancakan Elite!”


author photo

18 Mei 2026 - 17.25 WIB



BANDA ACEH — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melancarkan tekanan terbuka terhadap sejumlah partai politik penerima bantuan keuangan dari APBA 2025. Organisasi itu melayangkan surat permintaan data dan dokumen penggunaan dana hibah parpol kepada Partai NasDem, Partai Aceh (PA), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Langkah tersebut menjadi sinyal keras terhadap dugaan minimnya transparansi penggunaan dana publik yang mencapai puluhan miliar rupiah di Aceh.

Koordinator SAPA, Fauzan, menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik bukan dana privat milik elite partai, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Partai politik seharusnya menjadi contoh transparansi dalam demokrasi, bukan justru terkesan menutup penggunaan dana publik dari pengawasan masyarakat,” kata Fauzan, Senin (18/5/2026).

Dalam surat resmi itu, SAPA meminta rincian penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian kegiatan pendidikan politik, kaderisasi, seminar, pelatihan, penggunaan anggaran operasional sekretariat, dokumen pendukung belanja, hasil audit, data SILPA, hingga evaluasi internal penggunaan anggaran.

Fauzan menilai publik berhak mengetahui apakah dana miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah benar-benar dipakai untuk pendidikan politik dan penguatan demokrasi, atau hanya habis untuk kegiatan administratif yang tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai uang rakyat hanya berputar di meja birokrasi partai tanpa manfaat jelas bagi publik. Dana bantuan politik harus bisa diuji dampaknya, bukan sekadar dihabiskan lalu selesai,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, permintaan data itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Berdasarkan data APBA 2025, sebanyak 13 partai politik penghuni DPR Aceh periode 2024–2029 menerima bantuan keuangan dengan total mencapai Rp29,3 miliar.

Empat partai dengan alokasi terbesar yakni Partai Aceh sebesar Rp6,7 miliar, Partai Golkar Rp3,2 miliar, PKB Rp3 miliar, dan Partai NasDem Rp2,6 miliar.

Besarnya nilai bantuan itu dinilai membuat transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum kepada publik.

“Semakin besar dana publik yang diterima, semakin besar pula kewajiban membuka penggunaannya kepada masyarakat. Demokrasi tidak boleh hidup hanya saat pemilu, lalu gelap ketika bicara uang rakyat,” ujar Fauzan.

SAPA berharap seluruh partai politik penerima bantuan APBA bersikap kooperatif dan membuka data penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Fauzan juga mengingatkan, jika permintaan informasi tersebut diabaikan, SAPA siap membawa persoalan itu ke jalur hukum melalui mekanisme sengketa informasi publik.

“Kalau ada yang menutup-nutupi penggunaan dana publik, itu justru menimbulkan pertanyaan besar. Transparansi bukan ancaman bagi partai politik, tetapi kewajiban dalam negara demokrasi,” pungkasnya.(**)
Bagikan:
KOMENTAR