‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

UU PPRT dan Kesejahteraan Perempuan


author photo

3 Mei 2026 - 12.37 WIB



Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 demi menjamin hak serta martabat pekerja. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, diantara peraturan yang ditetapkan adalah menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga (PRT), meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan. 

Faktor ekonomi yang semakin sulit yang menyebabkan kemiskinan dan lapangan pekerjaan yang sempit menyebabkan banyak perempuan berubah fungsi menjadi tulang punggung keluarga. Banyak perempuan yang bekerja sebagai PRT. Adanya UU PPRT banyak dinarasikan sebagai negara hadir bagi PRT sehingga menjadi harapan baru bagi perempuan yang ingin mendapatkan kerja layak dan sejahtera. Namun ini menunjukkan kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. UU ini memiliki kecacatan baik dari sisi paradigma maupun isinya. Dari sisi paradigma perempuan dipandang sebagai mesin ekonomi pertumbuhan, bukan sebagai pencetak generasi emas peradaban (ummu warobatul bayit) yang mendidik para generasi muda sebagai penerus peradaban. Adapun isi UU PPRT fokus membahas tentang kontrak kerja tapi masih rawan bermasalah dan eksploitatif, karena sistem yang digunakan saat ini adalah sistem ekonomi kapitalis, menjadikan pekerja sebagai pihak yang tereksploitasi tanpa terjaminnya kesejahteraan pekerja. Seharusnya UU ini membahas akar struktural masalah kemiskinan yang menjadi penyebab perempuan menjadi PRT. 

Dalam politik Islam, negara menyiapkan kebijakan yang mensejahterakan perempuan. Mulai dari hak nafkah suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individual. Dan hak pelayanan dari negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan primer sosial. Jika hak ini tidak didapatkan perempuan, maka perempuan bisa melakukan Muhasabah lil hukkam pada negara baik meminta lapangan pekerjaan untuk suami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.  

Dalam sistem Islam, kesejahteraan pekerja terpenuhi dengan adanya kontrak kerja yang memberikan standar gaji dari manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari konsekuensinya karena sistem Islam melahirkan Jawil iman. Dan adanya negara yang mengawasi yaitu Qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat Islam bagi pihak yang menzalimi, sehingga perempuan tidak perlu bekerja dan hidup sejahtera.
Bagikan:
KOMENTAR