‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kajati Diminta Audit Anggaran Sekretariat Baitul Mal Aceh 2025


author photo

25 Jun 2026 - 21.11 WIB


Total Lebih Rp 2,5 Miliar, Perjalanan Dinas & Sewa Tempat Rawan Pemborosan dan Mark Up
 
Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh diminta segera melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran tahun 2025 di Sekretariat Baitul Mal Aceh. Desakan ini muncul setelah terungkap alokasi dana yang dinilai tidak efisien, banyak dialokasikan untuk kegiatan yang tidak mendesak, serta berpotensi mengandung unsur pemborosan, manipulasi data, dan penggelembungan harga yang merugikan keuangan daerah serta melukai kepercayaan umat.
 
Sebagai lembaga pengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), Baitul Mal seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan harta yang amanah, hemat, dan tepat sasaran. Namun rincian anggaran yang tercatat justru menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengawas.
 
Secara keseluruhan, total anggaran yang tercatat mencapai Rp 2.547.616.000, dengan rincian lengkap sebagai berikut:
 
 RINCIAN ALOKASI ANGGARAN
 
Belanja Perjalanan Dinas
 
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 352.050.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 402.000.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 213.037.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 56.000.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 50.070.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 98.000.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 53.380.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 26.986.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 21.850.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 84.932.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 95.842.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 47.078.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 41.252.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 11.200.000
- Perjalanan Dinas Biasa: Rp 56.399.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 7.000.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 2.800.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 5.880.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 4.200.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 4.200.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 2.240.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 2.800.000
- Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 4.200.000
- Paket Meeting Dalam Kota: Rp 8.160.000
 
Total Perjalanan & Pertemuan: Rp 1.603.556.000
 
 Belanja Lembur
 
- Belanja Lembur: Rp 49.200.000
- Belanja Lembur: Rp 36.700.000
- Belanja Lembur: Rp 42.150.000
- Belanja Lembur: Rp 24.000.000
- Belanja Lembur: Rp 15.300.000
 
Total Lembur: Rp 167.350.000
 
 Belanja Sewa Tempat & Akomodasi
 
- Sewa Gedung Pertemuan: Rp 417.120.000
- Sewa Gedung Pertemuan: Rp 12.096.000
- Sewa + Akomodasi Bimtek Nazir: Rp 116.604.000
- Sewa Gedung Pertemuan: Rp 75.600.000
- Sewa Gedung Sosialisasi ZISWAF: Rp 30.800.000
- Sewa Gedung Pertemuan: Rp 14.168.000
- Sewa Gedung Pertemuan: Rp 28.350.000
 
Total Sewa & Akomodasi: Rp 694.738.000
 
 Belanja Pemeliharaan Kendaraan
 
- Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Rp 353.010.000
- Pemeliharaan Kendaraan Roda Dua: Rp 47.250.000
 
Total Pemeliharaan Kendaraan: Rp 400.260.000
 
 KEJANGGALAN DAN SOROTAN UTAMA
 
Pengamat keuangan syariah dan pemerhati akuntabilitas menilai sejumlah pos anggaran ini sangat tidak wajar dan mengandung risiko penyimpangan:
 
Perjalanan Dinas Terlalu Besar dan Berulang
Pos perjalanan dinas mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, terbagi dalam banyak pos terpisah. Banyak perjalanan dinas dalam kota yang nilainya cukup besar, padahal seharusnya dapat dilakukan dengan biaya jauh lebih hemat. Pola pemecahan pos ini diduga bertujuan menghindari pengawasan ketat dan membuka ruang pencatatan ganda atau tidak sesuai kenyataan.
 
Sewa Tempat dan Akomodasi Tidak Sesuai Standar
Untuk kegiatan seperti bimbingan teknis dan sosialisasi, biaya sewa gedung dan akomodasi mencapai ratusan juta rupiah. Masyarakat mempertanyakan apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan tarif pasar setempat, mengingat banyak kegiatan bisa diselenggarakan di fasilitas milik pemerintah atau lembaga syariah dengan biaya lebih murah.
 
Pemeliharaan Kendaraan Membengkak
Biaya pemeliharaan kendaraan mencapai Rp 400 juta, nilai yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan jumlah unit kendaraan yang dimiliki. Hal ini mengundang kecurigaan adanya penggelembungan biaya suku cadang, jasa perbaikan, atau pencatatan yang tidak sesuai kondisi riil.
 
Kurang Dampak Langsung ke Masyarakat
Sebagian besar dana terserap untuk kebutuhan operasional internal, sementara alokasi langsung untuk bantuan kepada fakir miskin, anak yatim, atau pembangunan fasilitas ibadah dan pendidikan terlihat tidak sebanding. Hal ini bertentangan dengan fungsi utama Baitul Mal sebagai lembaga yang mengelola dana umat untuk kesejahteraan mereka.
 
Rawan Manipulasi Data
Tanpa rincian yang jelas mengenai tujuan perjalanan, jumlah peserta kegiatan, spesifikasi perbaikan kendaraan, dan bukti pembayaran yang terbuka, sangat mudah dilakukan pencatatan fiktif atau membesarkan nilai pengeluaran demi keuntungan pribadi atau kelompok.
 
 DASAR HUKUM DAN DESAKAN AUDIT
 
Pengelolaan anggaran di Baitul Mal Aceh wajib mengacu pada:
 
- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
 
Berdasarkan hal tersebut, Kajati Aceh diminta segera melakukan:
 
1. Verifikasi kelayakan anggaran: Bandingkan nilai yang ditetapkan dengan standar biaya resmi dan harga pasar di Aceh.
2. Pemeriksaan bukti pengeluaran: Teliti tiket perjalanan, kwitansi sewa tempat, nota bengkel, dan laporan hasil kegiatan.
3. Konfirmasi pelaksanaan: Pastikan setiap kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai waktu, tempat, dan jumlah peserta yang tercatat.
4. Evaluasi efektivitas: Ukur seberapa besar manfaat kegiatan tersebut bagi peningkatan kinerja dan kesejahteraan masyarakat.
5. Publikasikan hasil: Jika ditemukan kelebihan biaya atau penyimpangan, segera hitung kerugian, wajibkan pengembalian dana, dan proses hukum pihak yang bertanggung jawab.
 
Masyarakat Aceh berharap Baitul Mal tetap menjadi lembaga yang bersih, amanah, dan dipercaya. Dana yang berasal dari sumbangan umat harus dikelola sebaik mungkin, bukan dihabiskan untuk hal-hal yang tidak memberikan manfaat nyata.
 
Terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Kabag Umum Sekretariat Baitul Mal Aceh melalui pesan whatsApp, Dedi Setiadi mengatakan, Penggunaan Anggaran Sekretariat Baitul Mal Aceh Tahun 2025

1. Belanja Perjalanan Dinas dan Sewa Tempat

Belanja perjalanan dinas digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas verifikasi dan validasi calon penerima manfaat zakat, infak, serta program-program lainnya. Verifikasi dilakukan secara langsung di lapangan oleh amil Baitul Mal Aceh guna memastikan bantuan tepat sasaran, tepat manfaat, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Kegiatan verifikasi lapangan tersebut antara lain mencakup program bantuan modal usaha individu, bantuan kelompok usaha dayah, bantuan masjid, penguatan Baitul Mal Gampong, dukungan bagi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), bantuan fakir uzur, bantuan tanggap bencana, bantuan bagi penderita penyakit kronis, serta berbagai program strategis lainnya.

Adapun belanja sewa tempat pertemuan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Aceh Tahun 2025.

2. Belanja Pemeliharaan Kendaraan

Belanja pemeliharaan kendaraan mencakup biaya perawatan rutin, penggantian suku cadang, bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, serta pembayaran pajak kendaraan. Tingginya intensitas operasional lapangan, yang mendukung pelaksanaan verifikasi dan monitoring program di seluruh wilayah Aceh, serta kondisi sebagian kendaraan yang telah berusia cukup lama, turut mempengaruhi besaran kebutuhan pemeliharaan kendaraan dinas.

3. Penyaluran Dana kepada Masyarakat

Dana zakat dan infak yang dikelola Baitul Mal Aceh pada prinsipnya didominasi untuk penyaluran langsung kepada mustahik dan penerima manfaat. Sementara itu, pembiayaan operasional Sekretariat Baitul Mal Aceh bersumber dari APBA melalui PAD murni. Sepanjang Tahun 2025, realisasi penyaluran zakat dan infak mencapai sekitar Rp107 miliar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 50.134 orang/kelompok penerima manfaat.

4. Pengawasan dan Pemeriksaan

Pengelolaan keuangan Baitul Mal Aceh Tahun 2025 telah menjadi objek pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak terdapat temuan kelebihan pembayaran pada belanja yang dikelola oleh Sekretariat Baitul Mal Aceh. Ucap nya sesuai dengan isi pesan whatsApp yang dikirim ke pewarta media ini.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR