Oleh: Yuyun Novia
Kasus penyekapan perempuan berinisial YTR (29) di Bandung menyita perhatian publik. Korban diduga disekap dan mengalami penganiayaan selama hampir tiga tahun hingga mengalami kebutaan serta luka berat pada wajah dan tubuh. Polisi masih memburu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fenomena ini menunjukkan wajah baru kriminalitas yang semakin kompleks. Selain kekerasan fisik, kejahatan kini kerap diawali manipulasi psikologis, relasi yang toksik, hingga isolasi korban dari keluarga dan lingkungan sosial. Pada saat yang sama, sindikat penipuan digital (online scam) juga berkembang dengan modus love scam, investasi palsu, hingga perekrutan kerja fiktif yang berujung penyekapan dan eksploitasi korban.
Dari sudut pandang psikologi kriminal, pelaku umumnya memiliki kebutuhan tinggi untuk mengontrol, mendominasi, dan mengeksploitasi korban demi keuntungan pribadi. Karena itu, negara harus memperkuat perlindungan korban melalui penegakan hukum tegas, pemulihan psikologis, edukasi literasi digital, serta sistem deteksi dini terhadap jaringan kejahatan terorganisir.
Masyarakat perlu lebih waspada: menjaga komunikasi dengan keluarga, memverifikasi identitas dan tawaran kerja, tidak mudah percaya pada relasi daring, serta segera melapor jika menemukan indikasi penyekapan atau penipuan.
Dalam Islam, keamanan jiwa dan harta adalah amanah yang wajib dijaga. Penerapan syariat Islam secara kaffah dengan sistem sanksi yang tegas, perlindungan korban yang kuat, dan pendidikan takwa diyakini mampu menutup celah lahirnya kejahatan sekaligus menghadirkan rasa aman yang hakiki bagi masyarakat.