Anggaran Pelatihan Dinas Pendidikan Aceh Disorot, Rp4,5 Miliar Untuk ntuk Google Workspace Diminta Diaudit Kajati


author photo

18 Agu 2026 - 12.58 WIB


BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran pelatihan di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Sejumlah paket pengadaan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dinilai perlu diuji secara terbuka, terutama terkait kewajaran harga, jumlah peserta, mekanisme pengadaan, serta bukti pelaksanaan kegiatan. Selasa (18 Agu 2026).

Sorotan paling tajam tertuju pada paket Pelatihan Dasar Google Workspace dan Google Certified Educator dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar, sebagaimana tercantum dalam RUP dengan kode 40322857 dan jadwal pelaksanaan Maret 2025.

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Bukan semata karena nominalnya besar, melainkan karena masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai komponen biaya yang membentuk angka Rp4,5 miliar tersebut.

Jika kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan, publik berhak mengetahui berapa jumlah peserta, siapa penyelenggaranya, berapa hari pelatihan berlangsung, bagaimana metode pelaksanaannya, berapa honor narasumber, biaya perangkat atau platform, konsumsi, akomodasi, sertifikasi, serta komponen pengeluaran lainnya.

Pertanyaan sederhananya: Rp4,5 miliar itu sebenarnya dibelanjakan untuk apa saja?

Rp4,5 Miliar untuk Pelatihan Google, Wajar atau Perlu Dibongkar?

Paket pelatihan Google Workspace dan Google Certified Educator menjadi salah satu pos yang paling menarik perhatian.

Dengan nilai Rp4,5 miliar, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan berbasis dokumen sekaligus verifikasi lapangan.

Daftar peserta, undangan, absensi, materi, kontrak, kuitansi, invoice, laporan pertanggungjawaban, sertifikat, dokumentasi kegiatan, hingga bukti transfer kepada penyedia perlu diperiksa satu per satu.

Demikian pula dengan harga satuan setiap komponen. Aparat penegak hukum dapat membandingkannya dengan harga yang berlaku untuk kegiatan sejenis sehingga dapat diketahui apakah nilai kontraknya benar-benar mencerminkan kebutuhan riil atau terdapat komponen biaya yang tidak rasional.

Yang terpenting, jangan langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya berdasarkan nilai anggaran. Namun, nominal yang besar juga tidak boleh dibiarkan tanpa pengujian yang transparan.

Dua Paket Teaching Factory, Selisih Rp398,7 Juta

Sorotan lainnya muncul dari dua paket yang disebut memiliki nama kegiatan sama, yakni Pelatihan Teaching Factory.

Satu paket tercatat senilai Rp6,3 juta, sedangkan paket lainnya mencapai Rp405 juta.

Jika kedua kegiatan tersebut memang identik, selisihnya mencapai sekitar Rp398,7 juta.

Namun, perbedaan nilai belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Bisa saja terdapat perbedaan jumlah peserta, durasi, lokasi, narasumber, materi, fasilitas, maupun komponen biaya lainnya.

Karena itu, justru di sinilah pentingnya audit.

Publik perlu mengetahui apa yang membuat dua kegiatan dengan nomenklatur serupa memiliki perbedaan anggaran hampir Rp400 juta.

Jika terdapat perbedaan spesifikasi, harus dijelaskan secara terbuka. Jika tidak terdapat perbedaan yang signifikan, maka kewajaran anggarannya patut dipertanyakan lebih jauh.

Puluhan Pelatihan Wakasek, Total Ratusan Juta

Perhatian juga diarahkan kepada berbagai paket pelatihan peningkatan kapasitas Wakil Kepala Sekolah yang tersebar di sejumlah Cabang Dinas Pendidikan Aceh.

Nilai setiap paket disebut berada pada kisaran Rp13,8 juta hingga Rp63,1 juta, dengan akumulasi keseluruhan mencapai lebih dari Rp700 juta.

Perbedaan nilai antardaerah kembali menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungannya.

Apakah jumlah peserta berbeda? Apakah durasi pelatihan berbeda? Apakah biaya hotel, konsumsi, narasumber dan fasilitas pelatihan berbeda? Ataukah terdapat standar biaya yang memang berbeda sesuai lokasi?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen anggaran dan pertanggungjawaban yang terbuka.

Paket Pelatihan Lain Turut Disorot

Sejumlah paket lainnya juga dinilai perlu diperiksa kewajarannya, antara lain:

- Pelatihan Jurnalistik Siswa di Bireuen senilai Rp34,66 juta;
- Pelatihan BLUD SMK senilai Rp148,528 juta;
- Pelatihan SDM CEO dan Pejabat Teknis senilai Rp74,264 juta;
- Pelatihan Asesor Kompetensi LSP SMK senilai Rp123,066 juta;
- Pelatihan Satuan Pendidikan Aman Bencana di Lhokseumawe senilai Rp27,58 juta.

Persoalan utamanya bukan sekadar besar-kecilnya anggaran.

Yang harus dijawab adalah apakah uang negara tersebut benar-benar menghasilkan kegiatan dan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Kajati Aceh Diminta Jangan Hanya Periksa Dokumen

Atas berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap seluruh paket pelatihan tersebut apabila terdapat indikasi awal yang cukup.

Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada laporan administrasi.

Aparat dapat melakukan uji petik terhadap peserta, memeriksa penyelenggara, memverifikasi tempat kegiatan, mencocokkan daftar hadir dengan peserta sebenarnya, serta menelusuri aliran pembayaran kepada penyedia.

Untuk paket Google Workspace senilai Rp4,5 miliar, misalnya, daftar peserta dan bukti pelaksanaan menjadi dokumen penting untuk memastikan apakah kegiatan benar-benar terlaksana sesuai kontrak.

Begitu pula paket Teaching Factory dengan selisih hampir Rp400 juta. Aparat perlu menguji spesifikasi masing-masing kegiatan untuk mengetahui alasan perbedaan nilai yang sangat besar tersebut.

Jika seluruh dokumen dan pelaksanaan ternyata sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara wajar, maka hal tersebut harus disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, kegiatan tidak terlaksana, pertanggungjawaban tidak benar, penggelembungan harga, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Transparansi Menjadi Kunci

Anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam RUP. Di balik setiap rupiah terdapat kepentingan peserta didik, guru dan masyarakat Aceh.

Karena itu, pengelolaan anggaran pelatihan harus dapat diuji secara terbuka.

Rp4,5 miliar untuk pelatihan Google bukan angka kecil. Selisih Rp398,7 juta pada dua paket Teaching Factory juga bukan angka yang layak dibiarkan tanpa penjelasan.

Namun, kritik terhadap anggaran harus tetap berbasis data dan proses hukum yang objektif. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan dan penelusuran transaksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh terkait sejumlah paket pelatihan tersebut.

Publik kini menunggu jawaban sederhana tetapi fundamental: apakah seluruh anggaran pelatihan tersebut benar-benar dibelanjakan sesuai kebutuhan dan menghasilkan manfaat yang sepadan, atau justru terdapat persoalan yang perlu dibongkar melalui audit?

Jika tidak ada masalah, buka datanya.

Jika ada perbedaan, jelaskan.

Jika ada penyimpangan, proses.

Sebab uang pendidikan adalah uang rakyat. Dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu dipertanggungjawabkan sampai ke bukti terakhir.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR