Oleh: Fahira Mutya Mutmainna, S.Si (Guru HST DU)
Burung pipit hinggap di dahan,
Terbang rendah cari makan.
Bukan server yang jadi kesalahan,
Tapi RKB yang tak dibangun.
Pantun di atas sangat cocok menggambarkan betapa carut marutnya Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Kalimantan Timur. Masalah klasik ini berupa minimnya kouta tampung sekolah, terjadinya sengketa jalur zonasi domisili, hingga defisit anggaran daerah yang membuat pemenuhan hak pendidikan tidak terpenuhi dan memicu gelombang keluhan dari masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Bapak H. Baba menyoroti masalah ini. Ia menegaskan bahwa akar masalah ini bukan sekadar urusan teknis seperti sistem digital atau server yang sempat tumbang pada hari pertama pendaftaran, tetapi karena kegagalan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur ruang kelas baru (RKB) yang tidak sebanding dengan lonjakan angka kelulusan siswa SMP. (Prokal.co, 02/07/2026).
Setiap awal tahun ajaran baru, persoalan penerimaan siswa baru selalu terulang. Bukan hanya terjadi di Kalimantan Timur, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Orang tua dihadapkan pada dua kesulitan utama: mencari sekolah yang berkualitas dan terjangkau. Sistem zonasi yang diterapkan justru mempersempit akses untuk mencari sekolah.
Permasalahan ini ditambah dengan jumlah sekolah, khususnya sekolah favorit (yang dianggap berkualitas baik), tidak sebanding dengan jumlah calon peserta didik. Akibatnya terjadi seleksi ketat dan banyak anak yang tereliminasi. Di satu sisi masyarakat berebut sekolah favorit dengan segala cara, termasuk mengeluarkan biaya besar. Di sisi lain, banyak sekolah negeri yang kekurangan siswa karena telah dilabeli "sekolah kelas dua" oleh negara dan masyarakat. Tidak meratanya kualitas sekolah inilah yang menjadikan salah satu permasalahan yang menyebabkan pendidikan tidak dapat diakses secara merata oleh semua lapisan masyarakat. Negara gagal menghadirkan pemerataan.
Saat ini pendidikan tidak diposisikan sebagai hak dasar warga negara. Pendidikan diperlakukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Negara tidak menjalankan fungsinya sebagai raa'in atau pengurus urusan rakyat. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang membuat aturan, kemudian membebankan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Akibatnya, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Sekolah berkualitas hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar mahal. Sementara rakyat miskin terpaksa menerima pendidikan dengan fasilitas terbatas.
Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara, akan tetapi saat ini negara gagal menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Daya tampung sekolah terbatas, gedung rusak, dan guru honorer dibayar rendah. Negara juga gagal mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata.
Persoalan SPMB adalah satu dari masalah pendidikan yang terus berulang karenanya dapat dipahami bahwa persoalan SPMB bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah persoalan sistemik. Karena masalahnya tidak berdiri sendiri tapi merupakan rangkain dari sistem pendidikan kita, yang terkait satu dengan yang lainnya. Dan yang menaungi sistem pendidikan kita saat ini tidak lain adalah sistem Kapitalisme.
Selama pendidikan masih diperlakukan sebagai komoditas, selama negara lepas tangan dari tanggung jawabnya, dan selama pembiayaan pendidikan tidak dijamin oleh negara dari pos APBN yang bersumber dari kekayaan alam, maka krisis ini akan terus terjadi. Maka jika ingin keluar dari permasalahn pendidikan saat ini maka Negara wajib menjamin pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Itu adalah kewajiban, bukan pilihan.
Pendidikan adalah hak rakyat, Islam memandang bahwa menuntut ilmu sebagai kewajiban, dan memenuhi kebutuhan ilmu umat adalah kewajiban negara. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadalah: 11)
Karena hukum menuntut ilmu adalah wajib, maka negara wajib menyediakan sarananya. Negara tidak boleh melepas tanggung jawab terhadap pendidikan. Pendidikan tidak boleh diserahkan ke swasta atau dibebankan kepada orang tua. Negara wajib menyediakan guru, gedung, buku, dan sarana pendidikan yang lain secara gratis.
Mengenai pembiayaan pendidikan dapat diambil dari pengelolaan SDAE yang merupakan kepemilikan umum bagi seluruh rakyat yang dikelola negara. Sehingga tidak ada permasalahan mengenai pembiayaan pendidikan. Akan tetapi pendidikan yang berkualitas dan tampa biaya hanya bisa terlaksana dalam sistem Islam.
Dengan demikian, carut marut SPMB setiap tahun bukanlah kebetulan, melainkan buah dari sistem Kapitalis yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas, bukan hak. Maka selama pendidikan berdasarkan Kapitalis-sekuler krisis ini akan terus berulang. Solusinya hanya satu: mengembalikan pendidikan sebagai kewajiban negara dalam sistem Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam bish-shawab.