SIGLI — Puluhan proyek peningkatan dan normalisasi saluran irigasi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie pada Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Sejumlah pekerjaan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sementara sumber material yang digunakan disebut-sebut berasal dari aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan. Jumat (14 Agu 2026).
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pekerjaan.
Berdasarkan daftar kegiatan yang dihimpun, terdapat sedikitnya 64 paket peningkatan, pembangunan, normalisasi, dan restorasi saluran irigasi serta sungai dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.
Paket-paket tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Sakti, Padang Tiji, Muara Tiga, Titeue, Pidie, Tangse, Glumpang Tiga, Peukan Baro, Geumpang, Simpang Tiga, Tiro/Truseb, Keumala, Indra Jaya, Kembang Tanjong, Mane, Delima, Mila, Mutiara, Mutiara Timur dan Grong-Grong.
Sorotan tidak hanya menyangkut kualitas fisik pekerjaan, tetapi juga sumber material serta pola penganggaran sejumlah kegiatan yang tercantum dengan nama atau objek pekerjaan yang sama maupun serupa.
Dugaan Material Galian C Tanpa Izin
Sejumlah warga mengaku melihat aktivitas pengangkutan batu dan pasir dari aliran sungai maupun lokasi tertentu yang diduga tidak memiliki izin pertambangan. Material tersebut kemudian digunakan pada sejumlah pekerjaan irigasi.
“Batu dan pasirnya diambil dari sungai di sekitar sini. Kami lihat sendiri truknya bolak-balik,” ujar seorang warga di Kecamatan Sakti.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, sumber material, bukti pembelian, hingga legalitas lokasi pengambilan material.
Jika benar material proyek berasal dari sumber yang tidak berizin, persoalan tersebut tidak lagi sebatas masalah administrasi proyek, tetapi berpotensi berkaitan dengan aspek pertambangan dan lingkungan.
Mutu Pekerjaan Dipertanyakan
Selain sumber material, kualitas sejumlah pekerjaan juga menjadi keluhan masyarakat.
Warga menyebut terdapat saluran dengan pasangan atau dinding yang tidak rata, konstruksi yang diduga lebih tipis dari spesifikasi, plesteran retak, hingga saluran yang dinilai tidak berfungsi optimal.
Ada pula dugaan pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai namun telah dinyatakan rampung secara administrasi.
“Uangnya ratusan juta, tapi kalau hujan deras sedikit sudah longsor. Kami takut menanam padi karena air belum sampai ke sawah sudah bocor,” ujar seorang petani di Kecamatan Muara Tiga.
Keluhan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Auditor maupun aparat penegak hukum dapat membandingkan kondisi fisik di lapangan dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, serta dokumen pembayaran.
Sejumlah Nama Kegiatan Muncul Berulang
Hal lain yang menjadi sorotan adalah munculnya beberapa kegiatan dengan nama yang sama atau hampir sama.
Di antaranya Peningkatan Saluran Irigasi D.I. Lhok Baro Kecamatan Geumpang yang tercatat dua kali dengan nilai masing-masing Rp200 juta. Kemudian Peningkatan Saluran Blang Putroe Balee Gampong Pulo Gajah Mate Kecamatan Simpang Tiga, juga tercatat dua kali dengan nilai masing-masing Rp150 juta.
Nama Normalisasi Saluran Irigasi Kecamatan Pidie juga muncul lebih dari sekali dengan nilai Rp150 juta.
Kemunculan paket yang serupa tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, masyarakat meminta auditor dan APH menelusuri apakah paket-paket tersebut memang merupakan pekerjaan berbeda atau terjadi pemecahan kegiatan yang secara substansi merupakan satu pekerjaan.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai ketentuan dan tidak ada rekayasa pemaketan untuk menghindari mekanisme pengadaan yang semestinya.
BPK dan Kejari Diminta Tidak Hanya Periksa Dokumen
Masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mencocokkan dokumen administrasi.
Audit diharapkan mencakup tahap perencanaan, penganggaran, pemaketan pekerjaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, sumber material, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, pengawasan, hingga pembayaran.
Kejari Pidie juga didesak turun langsung ke sejumlah titik proyek untuk mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen kontrak.
Kelompok tani dan masyarakat penerima manfaat dinilai perlu dilibatkan karena mereka mengetahui langsung fungsi saluran dan dampaknya terhadap pengairan sawah.
Jika ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran atas pekerjaan yang tidak selesai, atau kerugian keuangan negara, masyarakat meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Irigasi Bukan Sekadar Proyek Fisik
Persoalan proyek irigasi memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan langsung dengan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan masyarakat Pidie.
“Yang kami butuhkan bukan bangunan yang terlihat bagus di atas kertas. Kami ingin salurannya kuat dan air benar-benar sampai ke sawah,” kata seorang perwakilan kelompok tani di Kecamatan Tangse.
Karena itu, proyek irigasi tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak anggaran yang terserap atau berapa paket yang dinyatakan selesai. Ukuran utamanya adalah apakah infrastruktur tersebut benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi petani.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie maupun Pemerintah Kabupaten Pidie mengenai dugaan tersebut.
Media Radar Aceh masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Pidie, pelaksana pekerjaan, pengawas, serta pihak lain yang berwenang.(Ak).