BANDA ACEH — Anggaran pemeliharaan kendaraan di Dinas Pengairan Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.425.483.965 atau sekitar Rp1,42 miliar. Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah kendaraan yang dirawat, rincian biaya, serta kewajaran pengeluaran yang dibebankan pada anggaran publik. Rabu (21 Okt 2026).
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, belanja tersebut terbagi dalam dua pos:
- Rp968.075.965 untuk pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan.
- Rp457.408.000 untuk pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan jabatan.
Publik mempertanyakan dasar perhitungan anggaran tersebut, terutama karena belum tersedianya rincian yang dapat digunakan untuk menilai biaya pemeliharaan setiap kendaraan secara objektif.
Dinas Pengairan Aceh perlu menjelaskan jumlah dan jenis kendaraan yang tercakup dalam anggaran, biaya per unit, komponen suku cadang dan jasa bengkel, serta besaran pajak dan perizinan. Informasi mengenai mekanisme pemilihan penyedia jasa dan realisasi pembayaran juga penting untuk memastikan akuntabilitas belanja.
Sorotan turut mengarah pada alokasi Rp457,4 juta untuk kendaraan jabatan. Namun, kewajaran angka tersebut baru dapat dinilai setelah jumlah kendaraan, kondisi armada, spesifikasi pekerjaan, dan bukti pengeluaran diverifikasi.
Kejaksaan Tinggi Aceh dan Inspektorat Aceh didesak menelusuri penggunaan anggaran sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan dapat mencakup faktur suku cadang, nota bengkel, kontrak penyedia, bukti pembayaran, serta kecocokan antara kendaraan yang tercatat dan kondisi fisiknya.
Perbandingan harga pasar juga diperlukan untuk menguji kewajaran biaya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penanganan lebih lanjut harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Besarnya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemborosan atau korupsi. Namun, tanpa rincian yang transparan, publik sulit menilai apakah belanja tersebut sebanding dengan kebutuhan pemeliharaan armada.
Kepala Dinas Pengairan Provinsi Aceh diminta memberikan penjelasan mengenai jumlah kendaraan yang dipelihara, rincian realisasi anggaran, dasar penetapan biaya, serta hasil pekerjaan selama 2025.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pengairan Aceh maupun penyedia jasa terkait untuk menyampaikan data dan penjelasan guna memastikan pemberitaan berimbang.
Transparansi menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta.(Ak)