ACEH — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara untuk meminta dokumen Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Langkah ini ditempuh setelah permohonan sebelumnya disebut belum mendapat tanggapan dari kedua pemerintah daerah.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, S.H., mempertanyakan lambannya respons pemerintah daerah terhadap permintaan dokumen yang dinilai penting bagi pengawasan publik atas perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.
“Jika dokumen tersebut terbuka untuk publik, seharusnya tidak perlu berkali-kali disurati. Jangan sampai muncul persepsi bahwa akses informasi justru dipersulit,” kata Ishak, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ishak, dokumen Pokir DPRK diperlukan untuk menelusuri usulan pembangunan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses perencanaan APBK dapat diawasi masyarakat secara terbuka.
“APBK merupakan uang rakyat. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan, termasuk usulan Pokir yang masuk ke dalam program pembangunan. Informasi yang menyangkut kepentingan publik tidak semestinya sulit diakses,” tegasnya.
SAPA mendesak kedua Sekda segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memberikan dokumen sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Organisasi itu menilai transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Ishak menegaskan, apabila permintaan informasi tetap tidak ditanggapi, SAPA akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Transparansi merupakan kewajiban. Jika dokumen dapat dibuka berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada alasan untuk menghambat akses masyarakat. Kami akan menempuh jalur hukum apabila permohonan ini tetap tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Sekda Kota Lhokseumawe maupun Sekda Kabupaten Aceh Utara mengenai alasan belum adanya tanggapan atas permohonan SAPA. Konfirmasi dari kedua pemerintah daerah diperlukan untuk menjelaskan status permintaan dokumen tersebut dan memastikan hak publik atas informasi dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.(A1)