Oleh: Sri Utami (Aktivis Dakwah)
Lagi-lagi kita dipertontonkan dengan kenyataan pahit dari penegakan hukum di negeri ini. Pengawasan Ombudsman RI pada Rabu (23/9) lalu membuka mata publik mengenai keberadaan bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Bukan sekadar kamar biasa, tempat tersebut menyerupai vila mini lengkap dengan fasilitas murni kemewahan yang dihuni oleh warga binaan. Di dalamnya ditemukan televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), alat kebugaran, bahkan botol minuman keras yang tersimpan di dalam AC. Tak berhenti di situ, ada pula rencana pembangunan fasilitas gym hingga shelter untuk mini golf.
Melihat fakta ini, rasanya sulit untuk tidak mengelus dada. Praktik penyediaan fasilitas super nyaman bagi narapidana berkantong tebal di lembaga pemasyarakatan seolah sudah menjadi rahasia umum. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pembalasan atas kejahatan, justru bergeser menjadi peluang bisnis menggiurkan bagi oknum-oknum yang memanfaatkan wewenang.
Ketika uang memegang kendali, tak ada efek jera. Penjara berubah fungsi dari hukuman menjadi ruang nyaman baru. Penjahat kelas atas tetap bisa menikmati kemewahan. Bahkan transaksi barang-barang terlarang, mulai dari minuman keras hingga narkoba tetap berjalan tanpa hambatan. Kejadian ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan sanksi di sistem saat ini masih jauh dari kata adil. Hukum dengan mudah bisa dibeli dengan materi.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah menggerogoti sendi-sendi penegakan hukum. Tolok ukur utamanya adalah materi dan keuntungan bisnis, bukan tegaknya keadilan. Instansi dan pejabat yang seharusnya menegakkan keadilan justru menjadikan hukuman sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan prinsip penegakan hukum dalam Islam. Dalam pandangan Islam, sanksi atau hukuman (uqubat) memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah). Hukuman berdasarkan syariat ditegakkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT., Sang Maha Pencipta dan Pengatur.
Allah SWT secara tegas memerintahkan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu dan larangan untuk menerima suap maupun memakan harta dengan cara yang batil:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقࣰا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:188)
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya besar dari ketidakadilan hukum yang membedakan perlakuan antara kalangan elit dan rakyat biasa.
"Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang berkedudukan tinggi (elit) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak dihukum). Namun, jika orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688)
Sistem Islam menuntut aparat penegak hukum dan pengelola lembaga pemasyarakatan memiliki kepribadian yang dilandasi ketakwaan tinggi, amanah, dan integritas yang kuat. Hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariat bernilai ruhiyah dan bersumber langsung dari Allah SWT. Karena aturan tersebut berasal dari Pencipta manusia dan bukan hasil rekayasa kepentingan kelompok atau pemilik modal, maka tidak ada ruang untuk konflik kepentingan maupun jual-beli fasilitas.
Temuan di Lapas Cibinong ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi kita. Sudah saatnya kembali pada Islam, sistem hukum berlandaskan syariat yang berkeadilan, yang benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Insyaa Allah.