Beri Semangat Kepada Warganya Yang Terpapar Covid 19, Babinsa Koramil 15/Mtk Salurkan Bantuan Sembako


author photo

14 Jun 2021 - 12.09 WIB


Aceh Utara - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dikeluarkan pemerintah pusat sejak 9 Februari 2021 lalu. Pembatasan diarahkan pada skop yang lebih spesifik, yakni di tingkat Kelurahan, Desa, hingga RT/RW.

Menindak lanjuti kebijakan pemerintah tentang PPKM Mikro tersebut, Babinsa Desa geulumpang VII , sertu maimuddin Koramil 15/Matangkuli bersama Babinkamtibnas, Geuchik,,Relawan Covid 19 dan Aparatur Desa Geulumpang VII, melaksanakan pengecekan terhadap pasien yang di duga positif Covid-19, serta memberikan bantuan sembako guna mencukupi kebutuhan sehari hari selama melaksanakan isolasi mandiri dan memberikan himbauan dan sosialisasi tentang penegakan Protkes.Senin (14/06/2021)

Dalam kesempatan tersebut Sertu Maimudin menuturkan, Kami terus mengimbau masyarakat akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk menekan penyebaran COVID-19 di Desa Binaannya, Ujarnya..

Untuk penanganan COVID-19 diperlukan sinergi atau kerjasama semua pihak sampai tingkat paling bawah atau tingkat Desa.

"Peran posko ini harus dioptimalkan terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus corona ini dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Desa. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya, "Kata Babinsa.

Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam Pos Komando (Posko) PPKM Mikro ini yakni pendekatan berbasis mikro untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan di Desa binaan Wilayah Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara, " tutupnya. (Wen/rel)
Bagikan:
KOMENTAR