Oleh: Sahwa Dewi Aljanna, S.E
Ketuk palu, per tanggal 10 Juni 2026 PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green.
Kenaikan Pertamax dari harga Rp.12.300/liter naik Rp.3.950 menjadi Rp.16.250/liter. Pertamax Green dari harga Rp.12.900/liter naik Rp.4.100 menjadi Rp.17.000/liter
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan, keputusan penyesuaian harga ini diambil setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan dilakukan melalui mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian. (Kompas,10/6/2026).
Mengenai hal ini tanggapan pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebab mengikuti harga pasar, berbeda dengan BBM subsidi yang ditangggung pemerintah. (Kompas, 12/06/26)
Tata Kelola BBM Ala Kapitalis
Kenaikan harga yang cukup tinggi ini memicuh banyak reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Perubahan harga pertamax ditengah gejolak lonjakan Rupiah terhadap Dollar jelas memberikan beban baru bagi masyarakat. Perbandingan harga yang cukup jauh akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat pada pertamax. Masyarakat kelas menengah, mau tidak mau mereka akan beralih ke Pertalite, meski sebagian masyarakat dengan jenis kendaraan tertentu hanya bisa pasrah dengan perubahan harga tersebut.
Melihat bagaimana tata kelola BBM yang ada dalam negeri ini maupun dunia, tidak heran jika hasilnya menjadi jeritan bagi masyarakat. Tata kelola BBM dengan paradigma kapitalistik menjadikan BBM sebagai komoditas ekonomi yang dijalankan dengan metode bisnis dan bebas dikelola oleh siapa saja yang memiliki modal. Alhasil, jika BBM dijalankan sebagai bisnis, maka pokok bahasannya adalah untung rugi, bukan lagi mampu atau tidaknya dijangkau oleh masyarakat. Sebab bisnis bahan bakar (BBM) dalam pasar kapitalisme mengacu pada harga minyak dunia dan kurs dolar, melemahnya rupiah menjadi malapetaka bagi rakyat Indonesia. BBM menjadi barang langka yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu saja.
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Harusnya hal ini menjadi alasan kuat bagi negara untuk bisa berdaulat dalam hal kepengurusan energi.
Tetapi realita kondisi saat ini, merupakan salah satu tantangan ekonomi makro terbesar bagi Indonesia. Meskipun kaya akan sumber daya alam, kedaulatan energi nasional dinilai masih rapuh akibat tingginya ketergantungan impor minyak dan infrastruktur yang tidak merata.
Ketergantungan impor minyak disebabkan oleh produksi minyak nasional yang tidak mampu memenuhi konsumsi harian masyarakat, dan menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap gejolak geopolitik global yang dapat berujung pada pembengkakan kompensasi akibat fluktuasi harga minyak dunia.
Bagaimana dengan Islam?
Dalam sudut pandang Islam, tata kelola kapitalistik adalah sebuah kedzaliman. Keuntungan yang hanya terpusat pada mereka yang bermodal saja menjadi pencekik bagi mereka yang kurang mampu.
Pendistribusian BBM harusnya rata dirasakan kenyamanannya bagi seluruh masyarakat, bukan hanya secuil pihak tertentu saja. Dalam hal pengelolaan BBM, merujuk pada Sabda Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاء فِى ثَلاَثٍ: فى الْكَلإ وَالْمَاء وَالنَّارِ
Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud).
Perumpaan api disini dialamatkan pada kekayaan alam, salah satunya adalah energi. Bahwa energi adalah harta milik umum yang manfaatnya harus dirasakan merata oleh seluruh masyarakat. Negara wajib mengelola harta milik umum termasuk sumber daya energi dan memberikan pada rakyat dengan harga semurah-murahnya.
Dalam sistem Islam, kedaulatan energi adalah hal yang wajib diprioritaskan negara. Fokus utama negara adalah menyediakan infrastruktur untuk mengolah sumber energi menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM). Untuk itu, negara memerlukan infrastruktur kilang pengolahan, teknologi pemrosesan (katalis), pasokan bahan baku. Fasilitas ini mengubah minyak mentah atau energi terbarukan menjadi produk siap pakai seperti bensin, solar, dan avtur.
Mekanisme baitul mal (kas negara) dalam Islam juga mendukung pengadaan infrastruktur dan pengolahan energi. Sebab ada banyak pos pemasukan baitul mal diantaranya anfal, ghanimah, fai, kharaj, jizyah, hasil pengelolaan SDA (seperti pertambangan, hutan dan sumber air) usyur dan khumus, yang semuanya merupakan sumber ketersediaan modal kas negara agar mampu berdiri di kaki sendiri tanpa bergantung pada impor.
Sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi saat ini. Dimana hanya pihak tertentu saja yang memiliki hak untuk mengelola lalu menjual hasilnya dengan harga yang mereka tetapkan. Dan kita hanya mampu membeli hasilnya tanpa mampu memprotes lebih jauh.
Ironi pengelolaan yang berlandaskan pada aturan manusia, aturan yang dibuat menyesuaikan kebutuhan satu pihak tanpa memandang kesesuaian pada pihak bawah. Seharusnya Pemerintah berperan penting dalam hal ini, dalam sistem Islam negara tidak lain bergerak sebagai Raa'in (pengurus) urusan rakyat. Negaralah yang memastikan setiap rakyat merasakan hak yang sama tanpa adanya perlakuan spesial pada sebagian pihak.
Negara wajib menyediakan keperluan rakyat dengan harga yang tidak menyulitkan rakyatnya.
Namun hal ini tentu sulit diwujudkan apabila kedaulatan energi suatu negara belum terwujud, dan terwujud atau tidaknya kedaulatan ini hanya akan terjadi jika sistem yang diterapkan diubah secara keseluruhan dengan sistem yang telah pasti kebenaran dan mekanisme pengurusan umatnya. Sistem yang tidak dibuat oleh manusia hanya untuk sebagian orang saja, yaitu Sistem Islam.
Wallahua’lam bisshowab