‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

RAIB DIDUGA BAWA DANA WARGA HAMPIR Rp2 MILIAR, Pengelola BRILink di Aceh Utara Menghilang, Korban Tagih Kepastian Hukum


author photo

15 Jun 2026 - 16.36 WIB


ACEH UTARA – Dugaan penipuan berkedok investasi dan penambahan modal usaha BRILink di Simpang Surabaya, Keude Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian sejak Desember 2023 itu belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara para korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mendekati Rp2 miliar. Senin (15 Jun 2026).

Terlapor dalam perkara ini adalah Safrizal, mantan petugas keamanan SMA Negeri 1 Samudera yang juga dikenal sebagai pengelola layanan BRILink di kawasan tersebut. Sosok yang selama ini dipercaya masyarakat itu kini disebut menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, Safrizal sebelumnya menawarkan skema penambahan modal usaha dengan alasan memperluas operasional BRILink yang diklaim berkembang pesat. Tawaran tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena usaha yang dijalankan terlihat aktif dan berjalan normal.

Seiring waktu, semakin banyak warga menyerahkan dana dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Sejumlah korban mengaku kehilangan dana Rp50 juta, Rp100 juta, bahkan mencapai Rp200 juta per orang.

Salah seorang korban, Riki, mengaku tidak pernah menduga orang yang selama ini dikenal baik di lingkungan masyarakat itu akan sulit dihubungi setelah dana dalam jumlah besar terkumpul.

“Kami percaya karena dia sudah lama dikenal dan usahanya terlihat berjalan normal. Tiba-tiba dia menghilang dan uang kami ikut lenyap tanpa kejelasan,” ujarnya.

Informasi yang beredar di kalangan korban menyebutkan Safrizal diduga berada di Selangor, Malaysia. Namun hingga kini tidak ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai keberadaan yang bersangkutan.

“Yang kami dengar hanya kabar dari mulut ke mulut. Tidak ada kepastian. Tempat usahanya sudah tutup dan nomor teleponnya tidak aktif,” kata Riki.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian melalui laporan bernomor STTLP/356/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 21 Desember 2023.
 
Meski demikian, para korban mengaku belum memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Lambannya kepastian penanganan perkara memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi, korban terus menunggu kejelasan nasib dana mereka. Di sisi lain, keberadaan terlapor hingga kini masih menjadi misteri.

Sebagian korban memilih menempuh jalur hukum, sementara lainnya masih berharap adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum mempercepat penyelidikan, mengungkap keberadaan terlapor, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun penambahan modal usaha yang tidak disertai mekanisme pengawasan yang jelas. Transparansi pengelolaan dana, dokumen perjanjian tertulis, serta legalitas usaha menjadi aspek penting yang harus dipastikan sebelum menyerahkan dana kepada pihak mana pun.

Hingga berita ini ditulis, Safrizal belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(A1)


Bagikan:
KOMENTAR