Kankangi Perbup, TA Desa Kabupaten Aceh Utara "Kejar Setoran"


author photo

12 Jun 2021 - 22.08 WIB


Lhoksukon - SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa sesuai Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Tapi sunguh sayang kegiatan ini diduga menjadi ladang bisnis bagi Pekerja Tim Ahli Pendampingan desa Kabupaten dan kecamatan matangkuli dikarnakan menggangkangi aturan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara No 5 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua Perbup No 43 tahun 2017 tentang Standarlisasi Biaya Pemerintah Gampong .

"Untuk disini saya menerima Rp 500 ribu ditahap I, hari ini belum dapat (red tahap II) " Ucap TA desa kabupaten. 

Pada lampiran kedua (II) pada poin ke Empat (4)  tentang Jasa Instruktur/Pelatih/Narasumber dalam rangka rakor/diklat / bimtek dalam keterangannya pada poin ketiga (3) disebutkan jasa tidak bisa diberikan untuk instruktur/pelatih/narasumber yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Tenaga Pendamping Kecamatan dan tenaga Pendamping Lokal Desa.

Tenaga Ahli pendamping Kabupaten Muhammad Ismail atau lebih akrab disapa Abi kepada awak media pada sabtu (12/06/2021) usai memberi manteri kepada para peserta SDGs di kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa setiap pendamping desa baik itu tenaga ahli pendamping kabupaten , pendamping kecamatan dan pendamping lokal desa wajib menyukseskan pogram SDGs Desa. 

"Ini menjadi tugas wajib bagi kami semua dan ini menjadi program prioritas dana desa pada tahun 2021 ini", Ucap Abi

Dirinya juga mengakui bahwa selama ini di setiap kegiatan selalu menerima imbalan hampir disetiap pertemuan didesa yang sudah di bimbing dan dirinya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai instruktur atau narasumber.

Terkait dengan perbup No 5 tahun 2020 dirinya mengatakan bahwa hal ini di ketahui olehnya dan juga sudah pernah membahas masalah tersebut dengan Kabid BPMPPKB Aceh Utara beberapa waktu lalu dan akan di lakukan perubahan.

"Saat itu kita sudah duduk bersama dan ada buk kabid membahas masalah perbup tersebut untuk dilakukan perubahan, dan kami pertanyakan kenapa perbupnya begini sedangkan di Kabupaten lain tidak dan itu kami bahas secara lisan", terang Abi.

TA berharap Perbup tersebut harus di ubah karena di kabupaten lain tidak demikian.

Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa semua biaya untuk Pogram SDGs desa itu ditangung oleh desa, dan juga disitu nanti tergantung juga biaya instruktur atau narasumber.

Namun disaat awak media mempertanyakan apakah boleh seorang tenaga ahli menerima biaya tersebut, dirinya mengatakan boleh. 

"Boleh karena disitu yang kita terima adalah biaya transport bukan honoranium, dan tidak ada patokan," ucap nya.

"Tugas dari pada pendamping adalah mengfasilitasi bukan melakukan pengutipan," jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa apa yang telah berjalan selama ini tidaklah betentangan dengan perbup No 5 tahun 2020.

Sementara itu sebelumnya awak media pada jumat (11/06/2021) lalu mengkonfirmasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara terkait dengan isu adanya perubahan Perbup No 5 Tahun 2020 .

Kepala BPKD Aceh Utara Dra Salwa di dampingi oleh sekretaris BPKD melalui Kabid Anggaran Harismunandar menyampaikan bahwa tidak ada perubahan perbup no 5 tahun 2020 dan yang bakal terjadi perubahan adalah isi didalamnya yang berkaitan dengan biaya belanja Pegawai siltap kemarin.

"Perubahan yang dilakukan tidak menyeluruh tapi hanya berkaitan dengan siltap saja.", Ucap Haris.(**)
Bagikan:
KOMENTAR