Oleh : Widiawati, S.Pd.
Aktivis Dakwah
Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat yang wajib terpenuhi, namun apa jadinya jika akses pelayanan terkendala sebagaimana yang terjadi di salah satu daerah.
Ribuan yakni sebanyak 11.695 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Paser dinonaktifkan akibat persoalan administrasi dan pemutakhiran data. Padahal kepesertaan BPJS Kesehatan di Paser melampaui standar nasional, namun masih ada tantangan data nonaktif. Dinsos, Disdukcapil, dan desa pun diminta proaktif memvalidasi dan pendampingan agar warga miskin tetap mendapat layanan kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Setengah Hati
Carut marutnya kondisi saat ini patut menjadi perhatian bersama, sebab untuk menikmati akses layanan kesehatan gratis ada kriteria khusus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta program BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah (pusat maupun daerah) karena masuk kategori fakir miskin atau masyarakat kurang mampu. PBI, atau sering disebut PBI JK (Jaminan Kesehatan), memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan di kelas yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Perlu validasi data dan kesesuaian antara data dan lapangan, namun bagi yang tidak urus atau pun terdata maka otomatis tidak mendapatkan bantuan ini artinya terbatas.
Tidak sejahtera nya masyarakat dan tingginya angka kemiskinan saat ini, menjadi kendala masyarakat mendapatkan akses layanan publik salah satunya kesehatan. Meski ada PBI, namun ini bersifat sementara dan dinilai tidak menyentuh akar permasalahan kemiskinan dan merupakan bagian dari sistem kapitalisme yang gagal menjamin kesejahteraan. Anggaran yang terbatas kerap kali menjadi hambatan untuk menutupi pembiayaan sektor kesehatan, sehingga hal ini pun sering disoroti mengenai salah sasaran, ketidakadilan, dan sebagai pencitraan politik.
Dinonaktifkan nya kepesertaan PBI menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat justru dinonaktifkan. Padahal dengan gratis kesehatan saja masyarakat masih mendapat layanan minimalis, menungggu antrian berjam-jam, bahkan dibuat susah dan ribet karena terkadang harus bolak balik hanya untuk mendapatkan nomor antrian, bahkan kadang kala harus merogoh kantong demi untuk menebus obat atau penyakit tertentu yang tidak tercover BPJS.
Demikianlah layanan kebutuhan dasar dalam sistem Kapitalisme yang asasnya untung rugi. Jaminan kesehatan yang harusnya kewajiban negara dan hak seluruh rakyat, justru mendapatkan layanan setengah hati dan upaya pemerintah pasca tidak terdata pun nyatanya hanya untuk citra positif agar berhasil meraih dan mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) Award. Inilah potret buram sistem kapitalisme sekulerisme, menjadikan pelayanan publik tunduk pada logika bisnis dengan orientasi laba semata bukan demi kemaslahatan umat. Jargon dari rakyat untuk rakyat hanyalah kamuflase demi menutupi kegagalan sistem dalam meriayah umat.
Pelayan Kesehatan dalam Islam
Syariah Islam mewajibkan negara memenuhi hak rakyat di seluruh wilayah tanpa diskriminasi kelas sosial. Salah satunya dalam hal kesehatan yang merupakan layanan publik dan hak warga negara. Islam menetapkan negara harus menyediakan secara gratis dan berkualitas untuk semua warga negara baik kaya maupun miskin, muslim maupun non muslim. Ini adalah bentuk peran negara sebagai raa’in (pengembala) dan junnah (perisai) yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban kelak. Hal ini Sebagai mana sabda Rasullullah Saw.
" Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dia pimpin." ( HR. Al- Bukhari dan Muslim).
Adapun pembiayaan kesehatan berasal dari Baitul Mal bagian kepemilikan umum. Negara memiliki sumber pemasukan yang sangat besar yang berasal dari beberapa pos seperti kharaj, jizyah, fai', usyur, dan pengelolaan kepemilikan umum yang mana menjadi hak bersama sebagaimana sabda Rasullullah saw. " Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, Padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dengan demikian negara tidak perlu bergantung pada utang luar negeri atau pajak yang kian membebani rakyat seperti yang ada pada sistem kapitalisme sekuler saat ini. Sehingga dengan pemasukan dari pos-pos tersebut, negara mampu mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan rakyat salah satunya biaya pemeliharaan kesehatan seluruh rakyat tanpa memandang kaya dan miskin.
Negara juga sangat memperhatikan upaya promotif preventif sehingga upaya optimal ini akan mampu menekan angka kesakitan. Berupa anjuran hidup sehat, memastikan makanan dan minuman yang beredar di tengah kaum muslimin adalah makanan dan minuman yang thoyib juga halal. Selain itu negara Islam juga memprioritaskan pemenuhan kebutuhan yang menjaga keberlangsungan hidup manusia seperti keamanan nyawa, pangan, air bersih, obat esensial, energi dasar, keselamatan jalan, pencegahan wabah, layanan ibu-anak dan literasi dasar dsb.
Selain pembiayaan yang gratis oleh negara, mekanisme layanan juga mudah, cepat dan profesional, akan menjadi acuan negara dalam memberikan layanan kesehatan pada rakyat, sehingga rakyat mendapat layanan terbaik tanpa harus disibukkan dengan administrasi yang rumit ditambah dengan fasilitas yang kadang terbatas. Sehingga bagi yang sakit tidak cepat mendapatkan penanganan.
Hal ini pernah di contohkan oleh Rasulullah Saw. Dimana beliau pernah membangun tempat pengobatan untuk orang sakit dan membiayai pengobatan mereka dengan harta dari Baitul Mal. Begitu juga pada masa pemerintahan setelah beliau, seorang Khalifah mampu memenuhi kebutuhan dasar publik secara gratis, fasilitas memadai dan tenaga medis yang memiliki keahlian yang mumpuni di bidangnya.
Oleh karena itu hanya dengan penerapan syariah secara kaffah, pelayanan publik bisa dipenuhi secara gratis, merata tanpa pandang status sosial.
Wallahualam.