‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Memangkas Dana Desa, Mempopulerkan Koperasi Desa Merah Putih: Benarkah untuk Kesejahteraan Rakyat?


author photo

15 Mar 2026 - 13.54 WIB




Oleh: Esy

Program Koperasi Desa Merah Putih digadang-gadang sebagai solusi baru bagi penguatan ekonomi rakyat di desa. Presiden Prabowo Subianto menyebut koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang mampu memperpendek rantai distribusi serta menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Dengan semangat gotong royong, koperasi diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Program ini mulai diluncurkan pemerintah pada 2025 dan dirancang berkembang secara nasional bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi desa berdiri di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi berbasis desa.

Pendanaan koperasi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa, APBN, APBD, hingga dukungan perbankan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahkan setiap koperasi direncanakan memperoleh modal awal hingga miliaran rupiah.

Sekilas, program ini tampak menjanjikan. Namun di balik narasi besar “penguatan ekonomi rakyat”, muncul kebijakan yang menimbulkan pertanyaan besar: pemangkasan Dana Desa.


Di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Utara, alokasi Dana Desa mengalami penurunan signifikan karena sebagian dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Akibatnya, banyak desa harus menunda bahkan membatalkan berbagai program pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Jika sebelumnya Dana Desa digunakan untuk membangun jalan, irigasi, atau fasilitas publik lainnya, kini sebagian desa hanya mampu melakukan pemeliharaan bangunan yang sudah ada. Pembangunan fisik yang nyata dirasakan masyarakat justru terancam berkurang.

Pemerintah beralasan bahwa pengalihan dana ini merupakan investasi jangka panjang. Dana Desa tidak lagi sekadar habis untuk pembangunan kecil-kecilan, tetapi diputar dalam kegiatan usaha yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Namun pertanyaannya: benarkah kebijakan ini sepenuhnya berpihak kepada rakyat?


Indikasi Korporatokrasi

Kebijakan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan teknis anggaran. Ia menunjukkan perubahan cara negara memandang ekonomi rakyat.

Alih-alih memperkuat pelayanan publik, negara justru mendorong desa masuk ke dalam aktivitas bisnis. Dana yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan kini diubah menjadi modal usaha yang memiliki risiko kerugian.
Di sinilah muncul indikasi korporatokrasi—situasi ketika kebijakan negara semakin mengikuti logika korporasi. Negara tidak lagi sekadar bertugas melayani rakyat, tetapi mulai bertindak layaknya entitas bisnis yang memutar modal untuk menghasilkan keuntungan.
Ketika negara memaksa alokasi dana publik menjadi modal usaha, fungsi pelayanan publik pun berpotensi berubah menjadi komersialisasi anggaran.
Lebih jauh lagi, keterlibatan sektor perbankan dalam pembiayaan koperasi desa membuka pintu masuk sistem utang hingga ke pelosok desa.

Skema pinjaman melalui bank-bank negara berpotensi menjerat koperasi desa dalam sistem bunga yang selama ini justru ingin dihindari masyarakat kecil.
Padahal Dana Desa sejatinya berasal dari APBN yang sebagian besar bersumber dari pajak dan pengelolaan sumber daya alam. Secara prinsip, dana tersebut seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang nyata, bukan diubah menjadi modal bisnis yang sarat risiko.


Risiko bagi Desa

Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri. Ketika sebagian besar Dana Desa telah diarahkan untuk koperasi, pemerintah desa kehilangan ruang untuk menentukan kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakatnya.
Jika koperasi berhasil, tentu manfaat ekonomi bisa dirasakan masyarakat. Namun jika koperasi gagal, desa akan menanggung dua kerugian sekaligus: kehilangan dana pembangunan sekaligus menanggung risiko kerugian usaha.

Selain itu, pengelolaan koperasi dengan modal miliaran rupiah bukanlah perkara sederhana. Tidak semua desa memiliki sumber daya manusia yang siap mengelola usaha besar secara profesional. Risiko penyalahgunaan dana, lemahnya tata kelola, hingga konflik kepentingan menjadi ancaman yang tidak bisa diabaikan.

Alih-alih memperkuat ekonomi desa, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan masalah baru jika tidak dirancang dengan matang.


Solusi Parsial

Program koperasi pada dasarnya bukan hal baru dalam sejarah ekonomi Indonesia. Namun menjadikannya sebagai solusi utama bagi berbagai persoalan ekonomi masyarakat desa tampak terlalu sederhana.
Persoalan kemiskinan desa tidak hanya berkaitan dengan akses modal. Petani masih menghadapi mahalnya pupuk, terbatasnya sarana produksi, serta lemahnya perlindungan terhadap hasil pertanian. Di sisi lain, masyarakat juga berhadapan dengan mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Masalah yang kompleks ini tentu tidak bisa diselesaikan hanya dengan membentuk koperasi.


Perspektif Ekonomi Islam

Dalam perspektif ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab utama untuk mengurus dan melayani kebutuhan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kesejahteraan dan pelayanan publik.

Sistem ekonomi Islam juga menolak praktik riba serta menekankan aktivitas ekonomi riil seperti pertanian, perdagangan, dan industri. Negara dapat memberikan bantuan modal kepada masyarakat tanpa bunga melalui lembaga keuangan negara seperti Baitul Mal.
Dengan peran negara yang kuat dalam pengelolaan ekonomi dan distribusi kekayaan, kesejahteraan rakyat tidak bergantung pada spekulasi usaha atau risiko bisnis yang harus ditanggung masyarakat.


Alhasil, Koperasi Desa Merah Putih mungkin lahir dengan niat baik untuk memperkuat ekonomi rakyat. Namun kebijakan memangkas Dana Desa demi mendanai program ini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan pembangunan desa.
Jika tidak dikelola secara hati-hati, program ini justru berpotensi mengalihkan fungsi negara dari pelayan rakyat menjadi penggerak bisnis ekonomi desa.

Pada akhirnya, kesejahteraan rakyat tidak cukup dibangun melalui program-program ekonomi yang bersifat parsial. Dibutuhkan sistem pengelolaan ekonomi yang benar-benar menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar pengelola modal. Wallahu'alam.
Bagikan:
KOMENTAR