Aceh Utara --- Mantan Kombatan DIII pasé,
Umar Adam yang lebih dikenal dengan sebutan Membe, mewakili rekan rekan Kombatan Daerah III Tgk Chiek Dipaya Bakong wilayah Samudra Pasé, angkat bicara terkait pemanggilan Ketua Komite Mu'alimin Atjeh Sumatra (KMAS) Tgk.H.Zulkarnaini Hamzah yang sering disapa Tgk.Ni bersama Ketua Komite Peralihan Atjeh (KPA) Panglima Wilayah Kuta Pasé.Mukhtar Hanafiah yang biasa disapa Ableh Kandang, M.Yasir Mantan Ketua DPR Kota Lhokseumawe dan Halim Abé tokoh GAM oleh polda Aceh beberapa waktu yang lalu, Selasa 21 Des 2021.
Membe mengharapkan Polda Aceh tolong hargai niat dan tekat serta komitmen kami Kombatan GAM dalam menjaga perdamaian, kami sabar menanti hingga saat ini 17 tahun sudah poin dalam Naskah Memoradum of understanding MoU Helsinky, belum dijalankan sesuai harapan Rakyat Aceh oleh pemerintah Aceh bersama Pemerintah pusat, malah sekarang pemerintah ingin menjerat para Tokoh dan Kombatan GAM dengan alasan melanggar hukum, ada apa ini ??
Membe juga mengatakan Polda Aceh jangan membuat opini yang dapat merusak perdamaian yang sudah berjalan selama 17 tahun lama nya.
Membe juga menjelaskan di dalam isi surat pemanggilan tersebut bahwa Tgk Ni di kenakan pasal tindak pidana MAKAR yaitu perbuatan melawan Negara, bedasarkan surat nomor B/917/XII/RES.1.24/2021/subdit I Resum.
Menurutnya pasal makar itu tidak pantas dikenakan terhadap Tgk Ni dan tokoh tokoh Gam lain yang mengibarkan bendera Bulan Bintang pada acara Milad GAM Ke 45, pada Tanggal 4 Desember 2021 di kota lhoekseumawe.
Membe menambahkan jangankan pasal kata kata makar sekalipun sangat tidak elok di keluarkan oleh Polda Aceh terhadap mantan dan tokoh GAM, yang dilakukan oleh Tgk Ni adalah sesuai dengan apa yang tertulis dalam MoU Helsinky," Jelasnya dengan tegas.
Saya selaku mantan Kombatan GAM tidak habis pikir dengan sikap Polda Aceh dalam menyikapi persoalan MOU, janganlah terlalu mencurigai berdamai, karna status Aceh sekarang sudah dalam Perdanaian yang Abadi.
Gam sudah menjalan kan semua kewajibannya sesuai dengan apa yang ada di dalam Naskah MoU, Gam juga sudah memotong senjata, semua anggota GAM sudah REINTEGRASI kembali ke dalam masyarakat, apakah masih kurang iklasnya GAM menerima perdamaian sehingga dicurigai dan diawasi terus menerus dan terkesan mencari kesalahan para mantan Kombatan.
Apa yang dilakukan Tgk Ni dan beberapa tokoh GAM lain pada acara Milad GAM di kota Lhokseumawe, itu sesuai dengan acara yaitu memperingati milad GAM, dan jangan berasumsi yang tidak tidaklah dan persoalan Bendera dan Lambang sudah menjadi aturan yang sudah dimasukan kedalam lembaran Daerah.
Dan yang dilakukan oleh Tgk Ni hanyalah menjalankan aturan itu, Tgk Ni tidak bermaksud untuk mengantikan bendera merah putih sebagai bendera ke daulatan negara," papar Membe.
Tgk Ni tau itu makanya bendera Bulan Bintang dikibarkan pada hari bersejarah bagi Rakyat Aceh. Tgk Ni tau Gam sudah sepakat berdamai dengan pemerintah RI, oleh sebab itu, saya menilai, Polda Aceh tidak bisa serta merta menyimpulkan bahwa Bendera Bulan Bintang ilegal. Dengan merujuk pada pernyataan Kemendagri yang telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, DPRA dan Pemerintah Aceh, sebagai pembuat qanun hingga sat ini
belum mendapatkan pemberitahuan ihwal
pembatalan Qanun tersebut ,seperti di beritakan di media media jadi kapolda Aceh tidak bisa melarang pengibaran bendera tersebut apa lagi mengenakan pasal makar bagi rakyat Aceh yang megibarkan.
Seperti yang kita ketahui bersama, GAM dan RI telah berdamai pada tgl 15 Agustus 2005 di Helsinky Finlandia, dan pihak pemerintah Indonesia sendiri yang diwakili oleh Hamid Awaludin telah berjanji memberi hak dan kewenangan lebih terhadap Aceh seperti tertulis dalam Naskah dan poin poin MoU.
Salah satunya bahwa Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang, jadi saya menilai hari ini di saat bendera sudah di qanunkan dan disahkan oleh DPR Aceh dan sudah dimaksukkan ke dalam lembaran daerah pada tahun 2013.
Kenapa saat rakyat Aceh mengibarkan malah di cap MAKAR, ini kan sangat aneh ,dan saya berharap mari bersama sama kita jaga perdamaian ini, Bila ada Persoalan menyangkut dengan MoU, mari kita selesaikan dengan cara politik, musyawarah dan duduk bersama, jangan langsung menjerat masyarakat Aceh dengan hukum.
Harus dipahami masalah MoU itu persoalan politik yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat masih ada beberapa kewajiban pemerintah terhadap Aceh yang belum dijalankan sampai saat ini," jelas Membe lagi.
Membe juga berharap kepada kapolda Aceh jangan menjerat para mantan petinggi GAM keranah hukum, mereka adalah orang tua kami, mantan komandan kami yang sangat kami hormati ,loyalitas kami terhadap mereka masih tinggi," tegasnya.
Saya juga berharap kepada pemerintah Aceh DPRA ,Wali Nanggroe Aceh Tgk Malek Mahmud selaku Delegasi dari pihak GAM, perjanjian MoU atara GAM-RI apa yang terjadi terhadap Tgk Ni hari ini agar menjadi peringatan dan pelajaran bahwa persoalan MoU sebagai syarat terjadi nya perdamaian GAM dan RI belum terselesaikan.
Dan hal ini pemerintah Aceh, DPRA harus bertanggung jawab atas perkara ini terkait pemanggilan Tgk Ni bersama tokoh GAM lainnya oleh polda Aceh, kalau pun kasus ini tidak mampu mencari solusi penyelesaian dengan cara politik maka di harapkan DPRA dan DPR Kabupaten/Kota mundur saja dari jabatan itu adalah pilihan terbaik demi bangsa," tutup Membe dengan nada geram (**)