Aceh Utara ---Bupati Aceh Utara dan DPRK Kabupaten Aceh Utara mengelar Rapat paripurna ke 3 dengan angenda rekomendasi komisi III DPRK Aceh Utara terhadap pelepasan aset pemerintah kabupaten Aceh Utara.
Rapat paripurna ke tiga itu untuk mendengar pendapat dari wakil rakyat dari masing-masing fraksi pada Jum,at 13/05/2022.
Untuk menyetujui dan menanda tangani rekomendasi pelepasan aset milik pemerintah Kabupaten Aceh Utara yaitu terminal angkutan umum yang ada di Kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara untuk Bank Syariah Aceh.
Program pelepasan aset pemerintah untuk Bank Aceh syariah, agar tanah terminal itu bisa dipergunakan oleh Bank Aceh syariah untuk pembangunan gedung dan kegunaan lainnya untuk kemajuan Aceh Utara," jelas Dayan Albar, SSos yang mewakili Bupati Aceh Utara.
Tambahnya setelah penyerahan Teminal itu kepada Bank Syariah Aceh, pihak Bank segera menindak lanjuti proses pembangunan mudah mudahan pihan Bank syariah segera mungkin membangun Bank syariah Aceh terbesar kedua Aceh setelah Banda Aceh," pintanya.
Razali abu atau yang disapa Abu Lapang menambahkan tujuan pelepasan aset untuk Bank syariah Aceh setelah nanti di bangun. Bangunan oleh pihak bank syariah Aceh, dan beroperasi beroperasi di Aceh Utara juga dan akan mendapatkan untung dari laba yang didapat oleh bank Aceh syariat," jelasnya.
Saat di singgung terkait berapa persen keuntungan yang akan di kembalikan ke pemerintah Utara itu belum ada satu regulasi dan kesimpulan dari Bank syariah Aceh," jelasnya (Ml)