Oleh:saridah(aktivis muslimah)
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral maupun hukum.
Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan potret kegagalan sistem sekuler kapitalisme melindungi perempuan di ranah publik.
Berbagai upaya pun dilakukan untuk menyelesaikan masalah tingginya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi,tetapi belum membuahkan hasil karena tidak menyentuh akar masalahnya,yaitu penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang melahirkan perilaku liberal.
Pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan sosialisasi pengertian kekerasan seksual, bentuk-bentuknya, maupun cara pencegahan dan penanganannya yang sarat dengan pemikiran sekuler liberal justru mengukuhkan perilaku liberal.
Contohnya pada Pasal 5 Permendikbudristek 30/2021 ayat (2) yang menyebutkan tentang beberapa aktivitas yang terkategori sebagai kekerasan seksual ketika dilakukan tanpa persetujuan korban.
Hal ini memunculkan pemahaman bahwa jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan “dengan persetujuan korban”, berarti tidak terkategori kekerasan seksual.
Tentu saja hal ini merupakan pemikiran liberal yang makin menyuburkan seks bebas dan perzinaan. Didukung pula dengan kebebasan media dalam menyebarkan pronografi dan pornoaksi sehingga mendorong bangkitnya naluri seksual yang sering kali berujung pada tindakan kekerasan seksual, termasuk di ranah publik.
Sanksi bagi pelaku yang tidak menjerakan mengakibatkan masalah tidak selesai, tetapi makin bertambah.
Memang perguruan tinggi dapat memberikan sanksi yang sifatnya sanksi administrasi ringan berupa teguran tertulis dan permintaan maaf (Pasal 14 ayat 2) sampai sanksi berat, yaitu pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan (Pasal 14 ayat4).
Sanksi seperti ini tidak akan mampu mencegah dan menyelesaikan masalah kekerasan seksual dan tidak mampu memberikan perlindungan kepada perempuan dari tindak kekerasan seksual.
Solusi Sistemis
problem kekerasan seksual merupakan problem sistem yang harus diselesaikan secara sistemis.Penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan akan menjadi solusi tuntas masalah kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.
Sistem Islam melindungi perempuan dari kekerasan seksual secara preventif maupun kuratif.Islam mencegah terjadinya kekerasan seksual melalui penerapan pendidikan dan sistem pergaulan Islam.
Pendidikan di dalam Islam bertujuan untuk membentuk muslim yang bertakwa,serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk kehidupan di dunia.Ketakwaan akan menjadikan seorang muslim,baik laki-laki maupun perempuan menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai perintah dan larangan Allah Swt.
Dengan ketakwaan yang dimiliki,seorang muslim akan memenuhi ketentuan Islam dalam pergaulan laki-laki dan perempuan seperti menundukkan pandangan yang tercantum dalam QS An-Nuur: 30—31, menutup aurat sebagaimana dalam QS. Al Ahzab: 59, dan menjaga kemaluan seperti tertera dalam QS Al-Mu’minun: 5.
Selain itu,tidak boleh berkhalwat karena Rasulullah saw. bersabda dalam riwayat Ahmad, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.”
Ditambah lagi,negara akan menciptakan lingkungan, termasuk lingkungan kampus yang mampu melindungi perempuan dari kekerasan seksual.
Penerapan sistem pergaulan Islam akan menciptakan lingkungan yang aman dan produktif karena interaksi laki-laki dan perempuan dalam ranah publik dibatasi pada aktivitas muamalah yang dibolehkan oleh syariat dalam rangka memajukan kehidupan bermasyarakat.
Amar makruf ditegakkan untuk saling menasehati dalam menjaga kebaikan dan kehormatan laki-laki dan perempuan.
Negara juga akan mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media sehingga masyarakat tidak akan mudah mengakses situs-situs porno yang memicu perilaku seks bebas dan kekerasan seksual.
Untuk perlindungan secara kuratif,negara akan menerapkan sanksi yang menjerakan bagi pelaku kekerasan seksual.
Islam menetapkan bagi pelaku kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, kriminalitas, dan sejenisnya dengan hukuman sesuai syariat Islam.Misalnya, sanksi (uqubat) bagi pezina berupa seratus kali cambuk bagi ghairu muhshan (belum menikah) dan bagi muhsan/telah menikah berupa hukuman rajam.
Sistem sanksi yang tegas ini akan mewujudkan efek jera bagi pelaku dan memastikan terwujudnya keadilan bagi korban sehingga menutup celah adanya pelaku dengan kasus serupa.
Oleh karena itu ketakwaan individu, masyarakat yang peduli terhadap kebaikan bersama dengan melakukan amar makruf nahi mungkar, disertai penerapan hukum syariat secara kaffah oleh negara akan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Perempuan pun terhindar dari kekerasan seksual di kampus, pada khususnya, dan di masyarakat, pada umumnya.
Jadi sudah selayaknya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam kaffah sehingga masalah kekerasan seksual akan terselesaikan secara tuntas.wallahualam