BIREUEN – Dugaan praktik manajemen anggaran yang tidak transparan kini tengah menerpa SMP Negeri 2 Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen. Pihak sekolah dituding sengaja menutupi informasi mengenai realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari jangkauan publik dan orang tua murid.
Berdasarkan hasil pemantauan di lingkungan sekolah, kewajiban untuk menyediakan papan informasi yang merinci penggunaan dana per tahap diduga tidak dijalankan dengan semestinya. Kondisi ini memicu keresahan wali murid yang merasa haknya untuk mengetahui aliran dana pendidikan anak-anak mereka telah dibatasi oleh pihak sekolah.
Sesuai dengan *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* dan *Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022*, setiap sekolah yang mengelola anggaran negara wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan:
1. *Pemasangan Papan Informasi:* Sekolah wajib mempublikasikan rincian penggunaan dana agar dapat diawasi oleh masyarakat luas.
2. *Pelibatan Komite:* Rencana dan realisasi anggaran harus diketahui serta disetujui oleh Komite Sekolah sebagai perwakilan wali murid.
"Dana BOS itu bukan rahasia pribadi Kepala Sekolah. Itu uang negara yang peruntukannya jelas untuk siswa. Jika pengelolaannya ditutup-tutupi, patut dicurigai ada sesuatu yang tidak beres," ungkap seorang warga yang mengamati perkembangan pendidikan di Bireuen.
Minimnya transparansi di SMPN 2 Peusangan Siblah Krueng menimbulkan spekulasi adanya penyimpangan pada komponen-komponen rawan, seperti:
* Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang seringkali tidak terlihat nyata hasilnya.
* Alokasi dana untuk kegiatan ekstrakurikuler dan evaluasi pembelajaran.
* Pengadaan barang dan jasa sekolah yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Masyarakat kini mendesak *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen* bersama *Inspektorat* untuk segera melakukan audit investigatif ke SMPN 2 Peusangan Siblah Krueng. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa dana pendidikan tidak diselewengkan oleh oknum demi keuntungan pribadi.
Jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau pelanggaran prosedur, maka pihak berwenang diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah maupun Bendahara yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Peusangan Siblah Krueng belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan ketidakterbukaan pengelolaan dana BOS tersebut.(MN)