Direksi PT PIM Kabulkan Tiga Tuntutan Komunitas Gusuran eks PT AAF Resettlement Cot Mambong Jadi Binaan


author photo

29 Nov 2022 - 15.15 WIB



Lhoksukon -- Direktur Umum dan Keuangan PT PIM, Rochan Syamsul Hadi menerima tiga dari enam tuntutan warga gusuran eks PT AAF yang terhimpun dalam Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF). Hasil ini diperoleh dalam pertemuan KGIF bersama direksi PT PIM di ruang Keupula pabrik PIM di Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, Senin sore (28/11/22). 

"Pertemuan dengan direksi PIM dan jajarannya membuahkan hasil yang maksimal. Beberapa tuntutan kita diterima oleh Pak Rohan" ujar Ketua Umum KGIF, Murdani LB. 

Pertemuan juga dihadiri Danramil Dewantara Kodim 0103/AUT, Kapten Hermansyah, Kapolsek Dewantara Polres Lhokseumawe, Iptu Subihan, Imum Mukim Krueng Geukueh, mantan Ketua Forum Geuchik Dewantara, mantan karyawan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) dan para tokoh masyarakat. 

Murdani menggambarkan suasana pertemuan berlangsung alot. Dia menyebut pertemuan yang berlangsung hampir dua jam lamanya yakni sejak pukul 16:00 WIB, akhirnya mencapai titik temu. Dalam pertemuan itu, Murdani menyebut Direksi PT PIM menerima setidaknya tiga tuntutan komunitas. 

"Direksi PT PIM menyetujui menjadikan Desa Resettlement Cot Mambong di Kecamatan Nisam sebagai desa binaan seperti desa binaan ring 1. Segala hal menyangkut dengan binaan ini melalui kordinasi dengan KGIF" ujar Murdani. 

Tuntutan kedua yang dikabulkan yakni menyangkut tenaga kerja atau karyawan maintenance PT PIM. Murdani menyebut apabila PT PIM nantinya membutuhkan tenaga kerja utamanya tenaga keamanan, komunitas juga mendapatkan kesempatan yang sama seperti desa binaan ring 1 lainnya.

"Yang ketiga yang diakomodir yakni terkait SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-red) atau tenaga buruh di lokasi IMIA dan pabrik NPK. Pak Rohan minta dilengkapi berkas SPSI-nya lalu nanti didaftarkan ke PT PIM untuk dilibatkan dalam jasa pekerjaan bongkar muat barang," ujar Murdani. 

Sementara terkait besi scrap underground, Murdani menyebut apabila ke depan besi bekas eks PT AAF dihibahkan kembali ke YKK, maka komunitas juga mendapatkan porsi yang sama dengan desa binaan lainnya. 

Sementara tuntutan yang tidak dikabulkan oleh PT PIM yakni terkait permintaan kompensasi lahan sawah 1 hektar/KK untuk 415 KK, warga Resettlement Cot Mambong serta tuntutan kompensasi kepada 85 KK warga gusuran yang tidak mendapat kompensasi.

KGIF dalam tuntutannya meminta PT PIM untuk memberi perhatian kepada keluarga besar masyarakat gusuran PT AAF. Hal ini dinilai tidak berlebihan, karena ratusan kepala keluarga eks Desa Pasi Timu dan sebagian Keude Krukuh harus digusur pada tahun 1979 demi membangun PT AAF. Setelah dinyatakan berhenti beroperasi pada 2003 lalu, seluruh aset PT AAF saat ini dibeli oleh PT PIM melalui induk perusahaan, PT Pupuk Indonesia.

Sebelumnya, KGIF sudah menggelar serangkaian pertemuan dengan manajemen PT PIM yang diwakili jajaran manajemen humas. Setidaknya pertemuan digelar hampir sebanyak 5 kali dan berlangsung buntu atau tidak mencapai kesepakatan.

Puncaknya, KGIF melayangkan surat pemberitahuan aksi menyampaikan pendapat di muka umum kepada pihak kepolisian. Sempat diminta tunda untuk tahap pertama, KGIF kembali melayangkan surat pemberitahuan untuk demo yang kedua kalinya. 

Upaya mediasi disebut terus dilakukan pihak-pihak tertentu agar aksi unjuk rasa tidak benar-benar dilakukan. Seluruhnya mentah. Hingga permintaan khusus datang dari tokoh muda asal Krueng Geukueh, Suhendri Gypsi. Suhendri disebut menjembatani komunikasi komunitas dengan Direksi PT PIM, hingga disepakati pertemuan pada Senin, 28 Nopember 2022.

"Atas hasil ini, kami mengapresiasi Direksi PT PIM juga kami haturkan rasa simpati kepada Muspika plus Dewantara atas partisipasi pada pertemuan ini" demikian Murdani LB.(**)
Bagikan:
KOMENTAR