Hamil Di Luar Nikah Menjamur, Islam Solusi Mengatasinya


author photo

28 Jan 2023 - 11.00 WIB



Oleh : Herlina Kesuma Ningrum
(Pemerhati masalah sosial')


Kondisi remaja indonesia kian kritis .
Hal ini dikarenakan Penomena akhir-akhir ini melanda remaja kita seperti yang terjadi di ponorogo , jatim , ratusan pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah , kemudian mengajukan dispensasi nikah dini ke pengadilan Agama (PA) setempat.

Fakta tersebut di benarkan ketua lembaga perlindungan Anak ( LPA) jatim Anwar Solikin. Untuk wilayah jatim angka permohonan dispensasi nikah ( diska) pada 2022 mencapai 15.212 kasus dan mayoritas pengajuan dispensasi nikah dini di pengadilan Agama (PA) setempat karna telah hamil .

Kasus  serupa juga terjadi di kabupaten panajam paser utara ( ppu) perbedaan di PPU dengan di Ponorogo hanya soal jumlah. 
Di luar itu , di PPU banyak pula anak- anak usia 14 tahun yang menikah siri.
Informasi ratusan anak menikah dini terjadi setahun ini , seperti pernyataan Nurkaidah , kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan ( PPHAP),Dinas Pemberdayaan perempuan perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, memantik rasa keperihatinan sejumlah pihak. Anak-anak di bawah usia di sebut- sebut karna tradisi atau di jodohkan .

 Padahal Maraknya nikah dini saat ini sebagian besar terjadi lagi-lagi karna seks bebas di kalangan remaja yang menyebabkan hamil di luar nikah .
Ini terjadi bukan semata- mata karna faktor internal individu remaja tetapi juga ada faktor eksternal yaitu lingkungan keluarga , masyarakat , juga negara . 

Remaja muslim hari ini hidup jauh dari gaya hidup islam ,mereka beragama islam , tetapi pemikiran nya sekuler.
Ketika bergaul antara paki- laki dan perempuan mereka tidak menggunakan aturan islam , melainkan dengan kebebasan ( Liberalisme ).
Dan perbuatan zina sudah di anggap bagian dari pergaulan remaja saat ini .

Sebagian remaja menganggap bahwa praktik khalwat , ikhtikat , pamer  aurat dan tabaruj menjadi fenomena biasa di tengah masyarakat dan bukan bukan lagi hal yang tabu dan terlarang .

Bahkan di sistem  pendidikan saat ini di berikan pendidikan seks di kalangan pelajar dengan dalih untuk mencegah pelajar hamil di luar nikah namun pada faktanya pendidikan seks di kalangan remaja saat ini bukannya menjadi solusi dan mencegah pelajar hamil di luar nikah malah menumbuh suburkan seks bebas di kalangan pelajar .
Akibat terjadi nya dorongan terhadap naluri seksual begitu kuat .

Hingga terbukalah pintu-pintu zina padahal zina adalah  perkara yang buruk dan di haramkan oleh Allah swt

Allah swt berfirman :

*Janganlah kalian mendekati zina, Sesungguhnya zina itu tindakan keji dan jalan yang buruknya*   ( TQS al- Isra’: 32)

Saat ini pintu- pintu zina banyak terbuka karna faktor lemahnya keimanan dan ketakwaan individu remaja , relasi keluarga lemah sehingga orang tua tidak membekali anak dengan keimanan yang kokoh . Juga tidak membimbing anaknya untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Di tambah masyaraakr yang individualis sehingga tidak perduli pergaulan para remaja padahal kondisi moral remaja saat kian memperihatinkan . 

Semua faktor tadi  berperan  membuka  pintu- pintu  zina  . Akan tetapi  faktor  terbesar  yaitu  peran negara  , sebagai pihak yang mengatur individu , keluarga , dan masyarakat karna aturan negara yang di terapkan saat ini justru mendorong remaja untuk bergaul bebas.
Misalnya : terkait konten pernografi negara bersikap lemah dan cendrumg abai akibatnya remaja kita terpapar konten pornografi melalui internet.
Tanyangan - tanyangan di televisi , di tiktok , video - video “panas “ yang mudah di akses di youtobe dan di media sosial lainnya .

Tidak adanya sanksi yang keras terhadap pelaku zina semakin menumbuh suburkan para pelaku zina  padahal perzinahan adalah perbuatan kriminal yang berpotensi mengundang azab , kehamilan yang tidak diinginkan dan penelantaran anak , akibat zina bisa membuat pelakunya setres pasalnya , mereka tidak siap menjadi ayah/ ibu di usia muda.
Belum lagi resiko rusaknya nazab garis keturunan karna perzinahan . 

Namun Negara saat ini seolah menutup mata terhadap kian menjamurnya perzinahan .

Solusi islam 

Sistem islam akan mewujudkan solusi permasalahan pelajar hamil di luar nikah dan memberikan perlindungan kepada umat manusia dari kejahatan zina . 

Solusi  tersebut

_Pertama'_ : pendidikan dalam islam membentuk  syaksiyah islamiyah , islam akan mendidik para remaja agar berkepribadian islam dan beakhlaq mulia yang malu dan takut berzina dengan mengoptimalkan peran orangtua dalam mendidik anak dan  beramar makruf nahi munkar.

_Kedua_ : negara merupakan pilar pencegah pacaran dan perzinahan , negara yang menerapkan syariat islam akan menerapkan sistem pergaulan dan melarang khalwat, ikhtilat , menjaga adab seperti berpakaian menutup aurat , serta menjaga pandangan .

_Ketiga_ :  negara islam akan mengatur dan mengawasi media , baik media masa  maupun media sosial , agar hanya menyiarkan tanyangan yang tidak bertentangan dengan syariat .
Media hanya boleh berisi tanyangan yang akan menguatkan keperibadian islam pada semua warga negara .

_Keempat_ : negara islam akan menerapkan sistem sanksi terhadap tehadap pelaku perzinahan dan pemerkosaan .
Pezina yang belum menikah ( ghayr muhshan ) seperti pemuda dan pelajar di ancam cambukan ( Qs an - nur : 2 ) penzina yang sudah menikah ( muhshan ) akan di jatuhi rajam hingga mati , sebagaimana yang nabi saw . Lakukan terhadap seorang perempuan Al - Ghamidiyah dan lelaki bernama Maidz bin Malik . 

_Kelima_ :  mulianya  pernikahan , negara islam akan mendorong para pemuda yang sanggup dan siap menikah untuk segera berumah tangga  dengan proses tanpa pacaran dan dispensasi nikah karna hamil di luar nikah .

Dan pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam islam bahkan hukumnya boleh . Oleh karna nya setiap individu yang siap menikah akan di ijinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit .

Demikianlah solusi islam untuk menyelesaikan kasus hamil di luar nikah yang kian menjamur saat ini. _Wallahualam_
Bagikan:
KOMENTAR