Oleh: Sherlina Sukma
Kondisi rakyat Palestina di Jalur Gaza terus menunjukkan kondisi yang memprihatinkan akibat terbatasnya akses keluar masuk. Pembukaan Rafah masih dibatasi dengan syarat ketat. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang semakin parah di Jalur Gaza diperlukan pembukaan tanpa batasan di semua penyeberangan untuk pengiriman bantuan.
Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, mengatakan pasokan kemanusiaan yang ditujukan untuk Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania, mencatat bahwa Zionis Israel telah memblokir akses masuk pasokan ke wilayah tersebut sejak Maret 2025.
Sejak gencatan senjata diberlakukan, otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran oleh Israel. Pelanggaran itu mencakup pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis dan evakuasi ke luar negeri, serta serangan harian di berbagai wilayah. Dalam periode tersebut, sebanyak 614 warga Palestina tewas dan 1.643 lainnya luka-luka.
Otoritas Israel pada 15 Februari melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai "tanah negara". Tindakan ini memicu kecaman dari dunia Internasional, di antaranya Liga Arab, PBB, hingga pemerintah Indonesia.
Pengalaman panjang sejak tragedi Nakba 1948 hingga blokade Gaza hari ini menunjukkan bahwa konsesi yang diberikan bukanlah jalan menuju perdamaian, melainkan instrumen untuk menggeser masalah, memecah solidaritas, dan menciptakan fakta baru di lapangan yang merugikan pihak terjajah.
Di balik jubah “bantuan kemanusiaan” dan sekarang "Board of Peace", tersimpan pola lama yang terus diulang sejak 1948 yaitu pengusiran sistematis dan pembersihan etnis (ethnic cleansing) atau genosida terhadap bangsa Palestina.
Klaim dari otoritas Israel merupakan bentuk aneksasi de facto yakni tindakan pemngambilalihan wilayah secara nyata tanpa melalui pengakuan hukum internasional yang sah. Tindakan ini mencerminkan hak kepemilikan Palestina atas tanah Tepi Barat dirampas sepihak.
Solusi dua negara yang hari ini dipromosikan sebagai penyelesaian konflik tampak semakin mustahil untuk terwujud. Dinamika politik yang terus memanas dan kebijakan yang justru memperkeruh situasi yang ada dan menambah korban rakyat Palestina yang ada di jalur Gaza.
Melihat kegagalan solusi yang ada, maka Islam hadir dengan solusi nayata untuk menyelasaikan persoalan ini dari akar masalah. Islam tidak hanya mengatur hal spritual semata, tetapi juga menjadi ideologi dan seperangkat aturan yang dapat menjadi solusi atas persoalan ini.
Islam memandang bahwa jiwa dan harta merupakan aspek yang dilindungi karena keduanya termasuk kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia. Perlindungan terhadap jiwa menegaskan larangan segala bentuk kekerasan dan perampasan nyawa tanpa hak, sedangkan perlindungan terhadap harta menegaskan keharaman tindakan dzalim seperti pencurian, perampasan, maupun perusakan. Keduanya dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, baik oleh individu maupun oleh negara, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera.
Islam secara tegas melarang segala bentuk perampasan tanah milik orang lain, karena tindakan tersebut termasuk kedzaliman yang melanggar hak kepemilikan individu. Hak atas harta termasuk tanah merupakan hak yang dilindungi dan tidak boleh diambil tanpa alasan yang sah menurut hukum syara’.
Kebutuhan akan persatuan umat islam menjadi hal yang sangat mendesak dan utama dalam menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan. Perpecahan hanya akan melemahkan umat islam dan dibutuhkan persatuan untuk melahirkan kekuatan yang mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap rakyat Palestina. Maka jihad fi sabilillah adalah solusi nyata untuk melawan kekejian Israel. Negri-negri muslim harus menurunkan pasukan militernya untuk membantu rakyat Palestina dengan melawan penajajahan yang ada di Palestina.
Oleh karena itu, syariat Islam sebagai ideologi berupa seprangkat aturan yang mengatur kehidupan masyarakat secara luas. Islam tidak hanya mengatur hubungan individu dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia, tata kelola pemerintahan, hingga interaksi antarnegara. Ketika prinsip-prinsip keadilan, amanah, dan perlindungan hak dijadikan landasan utama, maka hukum tidak lagi berpihak pada kepentingan tertentu, melainkan pada kemaslahatan bersama. Dengan demikian, penerapan syariat Islam di bawah negara Islam diyakini mampu mewujudkan kehidupan yang rahmatan lil ‘alamin, yakni menghadirkan kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia tanpa memandang latar belakang.