Tak Ditemukan Sabu di Tangan Terdakwa, Pengacara Ungkap Dugaan Oknum Jaksa Datangi Lapas Idi Minta Uang Sebelum Tuntutan 10 Tahun


author photo

6 Mar 2026 - 15.32 WIB



Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Muhammad Yasir diprotes keras tim kuasa hukum setelah fakta persidangan menunjukkan tidak ada narkotika yang ditemukan di tangan terdakwa

IDI, ACEH TIMUR – Tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir Bin M. Zein dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika menuai protes keras dari tim kuasa hukumnya. Penasihat hukum Muhammad Yasir, Irfan Hutagalung, S.H., menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena dari tangan kliennya tidak ditemukan barang bukti sabu.

Menurut Irfan, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa saat penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Muhammad Yasir tidak ditemukan memegang narkotika. Barang yang diamankan dari dirinya hanya sebuah telepon genggam.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari pihak kepolisian, klien kami ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi. Saat penggeledahan juga tidak ditemukan narkotika di tangan Muhammad Yasir,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa bong, timbangan, dan paket sabu justru ditemukan di lokasi lain, bukan pada diri Muhammad Yasir.

Menurut Irfan, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa posisi Muhammad Yasir saat ditangkap berada di lokasi yang berbeda dengan saksi Mukhtar Efendi. Hal tersebut bahkan diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang menyatakan penangkapan dilakukan secara terpisah.

“Klien kami hanya dianggap mengetahui adanya peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa justru diterapkan Pasal 114 Ayat (2) yang ancaman hukumannya sangat berat,” kata Irfan.

Dugaan Permintaan Uang di Lapas Idi
Selain mempersoalkan penerapan pasal, Irfan Hutagalung juga mengungkap adanya dugaan oknum jaksa yang mendatangi Lapas Kelas II B Idi sebelum proses pembacaan tuntutan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, oknum tersebut disebut datang sebanyak dua kali ke lapas dan diduga meminta sejumlah uang kepada dua narapidana, yakni Muhammad Yasir Bin M. Zein dan Mukhtar Efendi alias Waktar.

“Klien kami menyampaikan bahwa ada oknum jaksa yang datang ke Lapas Idi dan meminta uang. Mereka mengatakan tidak memiliki uang karena keluarga mereka baru saja terkena musibah banjir dan kondisi ekonomi sedang sulit,” ungkap Irfan.

Ia mengatakan, permintaan tersebut diduga kembali disampaikan sekitar sepekan sebelum agenda pembacaan tuntutan.

“Namun mereka tetap menyampaikan tidak memiliki uang. Setelah itu justru muncul tuntutan 10 tahun penjara terhadap keduanya,” ujarnya.

Irfan menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Jika seseorang yang tidak ditemukan memegang barang bukti sabu bisa dituntut hingga 10 tahun penjara, sementara muncul dugaan adanya permintaan uang sebelumnya, tentu publik berhak mempertanyakan keadilan dalam perkara ini,” tegasnya.

Tiga Fakta Penting yang Disorot Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyoroti beberapa fakta yang muncul dalam persidangan:
1. Tidak ada sabu ditemukan di tangan Muhammad Yasir
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika pada diri terdakwa.

2. Penangkapan dilakukan terpisah dari tersangka lain
Saksi dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyebut Muhammad Yasir ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi.

3. Dugaan adanya permintaan uang sebelum tuntutan dibacakan
Kuasa hukum mengungkap kliennya mengaku didatangi oknum jaksa di Lapas Idi yang diduga meminta uang sebelum tuntutan 10 tahun dibacakan.

Ajukan Pledoi
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Muhammad Yasir memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Dalam pledoi tersebut, pihaknya akan meminta Majelis Hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan untuk membebaskan Muhammad Yasir dari dakwaan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan publik mengenai keadilan dan integritas penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika di Aceh Timur.(**)
Bagikan:
KOMENTAR