Oleh: Indah Sari, S.Pd., Gr. (Aktivis Dakwah Muslimah)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS. Dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.
Namun kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026).
Dalam Pasal 2.9 dokumen ART menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur. Indonesia disebut akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi. (Republika co id, 21/2/2026)
Isu halal sebelumnya memang menjadi sorotan Pemerintah AS. Hal itu pun menjadi salah satu bagian dari alasan Presiden Donald Trump memberikan ancaman tarif 32 persen bagi produk Indonesia pada tahun lalu.
Dalam laporan tersebut, AS menyoroti bahwa sertifikasi halal diwajibkan untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, hingga produk kimia yang dipasarkan di Indonesia. Seluruh proses bisnis, mulai dari produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga pemasaran, juga tercakup dalam kewajiban tersebut.
AS juga menyoroti Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2023 terkait akreditasi lembaga sertifikasi halal luar negeri. Regulasi tersebut dinilai menimbulkan permintaan dokumen berulang, persyaratan auditor yang semakin ketat, serta rasio ruang lingkup dan auditor yang dianggap memberatkan, sehingga meningkatkan biaya dan memperlambat proses akreditasi lembaga sertifikasi halal AS.
Dari isu tersebut ternyata membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Dalam hal ini Indonesia wajib mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Maka otoritas Halal Indonesia seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Sehingga ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. "Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal" Prof Ni'am (MUI Digital, 21/2/2026)
Melihat isu ini tentu menjadi kekhawatiran bagi rakyat muslim di Indonesia dalam melakukan aktivitas transaksi kedepannya. Tersebarnya produk-produk yang tidak jelas kehalalannya akan membahayakan kaum muslimin. Kebijakan ini harus cepat tanggap karea budaya konsumtif di Indonesia semakin meningkat.
Halal Haram di Bawah Tekanan Asing
Indonesia semakin hari mengalami banyak tekanan dari luar dan dalam negeri. Termasuk ekosistem halal yang belum maksimal. Meski telah memiliki sejumlah dasar seperti UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Hadirnya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Sejatinya halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada produk makanan dan minuman saja, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Semua ini adalah kebutuhan mendasar masyarakat yang sulit terlepas.
Mengingat semua elemen dari produk-produk tersebut menjadi sebuah kebutuhan AS memanfaat untuk kepentingan bisnis yang menguntungkan. Sayangnya, negara ini dengan mudah menerima berbagai tawaran dan persyaratan dari asing tanpa pertimbangan yang cukup mendalam.
Alhasil, Indonesia akan menjadi negara yang memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, serta produk lainnya. Indonesia harus mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian halal ke Indonesia, tidak boleh menetapkan atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.
Hal semacam ini sangat mudah bagi pemerintah sebab tawaran yang menguntungkan akan membuka banyak peluang untuk menjajah Indonesia dari sisi ekonomi. Semua ini akibat dari kehidupan yang diatur oleh sistem sekuler kapitalis yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikkan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. Tidak peduli apakah dia dari negara musuh penjajah, sehingga kepentingan umat diabaikan.
Masalah dalam negeri saja belum teratasi dengan baik dimana pengawasan produk non halal masih bisa dimanipulasi apalagi kalau sudah berasal dari pihak asing. Seperti rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, yang telah beroperasi sejak 1973, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa kremesan ayam gorengnya digoreng menggunakan minyak babi, menjadikan menu tersebut nonhalal.
Beberapa waktu lalu, minuman beralkohol bermerek "Nabidz" berlabel halal juga sempat beredar dan bahkan dijadikan bingkisan kepada sejumlah ulama. Di balik kemasan yang memanfaatkan istilah Arab & Islami, tersembunyi kandungan alkohol di atas batas toleransi syariat, sehingga menimbulkan kebingungan publik dan potensi penistaan simbol keagamaan.
Peristiwa ini jelas bahwa tanpa pengawasan, edukasi, dan pemberian sertifikasi yang ketat, umat bisa tertipu melalui klaim-klaim semu (self-declare) dan tugas negara wajib hadir melindungi umat dari penyalahgunaan simbol agama serta memastikan produk-produk yang beredar tak hanya halal secara zat, juga bebas dari manipulasi identitas.
Tidak Berkahnya Konsumsi Produk Haram
Salah satu bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yakni menghindari makanan yang jelas haram dalam Islam. Apabila seseorang melanggar dan berani mengkonsumsi makanan haram tentu akan menimbulkan dampak buruk dalam diri seseorang.
Makanan haram menjadi sebab terhalangnya pengabulan doa. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Kemudian ada seorang laki-laki yang telah lama melakukan safar. Rambutnya kusut dan berdebu. Sambil menengadahkan tangan ke langit, ia berdoa, ‘Yâ Rabb…Yâ Rabb…’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan yang haram. Lalu bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”(HR Muslim).
Makanan haram menjadikan hati gelap dan keras dan menjadikan seseorang cenderung berbuat maksiat. Akhlak yang ditunjukkan cenderung rusak dan perbuatan ini sangat disukai syaitan. Hal ini sebagaimana firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (QS al-Maidah [5]: 90).
Selain itu seseorang yang mengkonsumsi makanan haram akan merusak amal ibadah dan diancaam siksa neraka. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
وَكُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka azab neraka lebih layak bagi dirinya (HR ath-Thabarani).
Sistem Islam Menjamin Kehalalan
Islam hadir sebagai sistem kehidupan yang mengatur semua aspek kehidupan berdasarkan wahyu Allah SWT adalah yang paling layak diterapkan di negeri mayoritas Muslim.
Dalam sistem Islam, selain ketakwaan individu dan kepekaan masyarakat, penguasa (khalifah) bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan urusan umat. Menjamin kehalalan makanan dan minuman serta berbagai produk lainnya adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga agama (hifzh ad-din) dan jiwa (hifzh an-nafs). Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (kepala negara) adalah pemelihara dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Di dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), produk-produk yang diimpor ke wilayah Khilafah akan disaring dan diperiksa secara ketat kehalalannya sebelum masuk pasar. Khilafah tidak akan menjalin kerjasama dagang yang memungkinkan peredaran produk haram di wilayahnya. Khilafah juga akan menjamin dan memastikan produk halal bagi rakyatnya karena termasuk bagian dari ketaatan Khalifah kepada Allah SWT.
Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menolak untuk menerima daging yang berasal dari hewan yang tidak disembelih secara syar’i. Sistem pasar Islam di Madinah dijaga ketat oleh Rasulullah saw. dan dilanjutkan oleh para khalifah untuk menjamin perdagangan yang sesuai syariah.
Selain itu pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. dikenal adanya Qadhi Hisbah yang bertugas mengawasi pasar agar tidak ada penipuan dan kecurangan, termasuk penjualan makanan haram atau kadaluarsa. Qadhi Hisbah ini adalah otoritas independen yang bisa menindak pedagang secara langsung di tempat jika terbukti melanggar syariah.
Untuk menjamin ekosistem halal melalui teknologi Islam juga mengatur produk dan jasa halal dari makanan & minuman serta hiburan halal, rantai nilai halal dari pakan ternak dan metode penyembelihan, logistik halal (gudang, transportasi, dan distribusi yang tidak bercampur dengan barang haram), sertifikasi & regulator halal, sistem digital & big data halal, aplikasi pengecekan kehalalan produk dll.
Demikian kesempurnaan Islam dalam mengatur kehidupan. Negara hadir untuk menjamin standar produksi dan konsumsi yang terjadi kehalalannya sehingga rakyat tidak perlu merasa khawatir akan beredarnya produk haram di tengah umat. Islam dengan sistem sanksinya akan mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan maksiat termasuk pelanggaran terhadap syariat Islam demi menjaga agama dan umat. Semua ini hanya akan terwujud jika umat diatur oleh Islam secara kaffah dalam bingkai negara.
Wallahu a’lam bis shawab