Oleh: Sarah Ainun
Di atas tanah yang masih berasap dan berbau mesiu, dunia berbicara tentang damai. Di antara reruntuhan rumah dan tubuh-tubuh yang belum sepenuhnya dimakamkan, diplomasi kembali dipentaskan dengan bahasa yang manis dan penuh janji. Gaza belum sempat bangkit dari puing-puingnya, tetapi narasi besar sudah digulirkan: stabilitas, rekonstruksi, masa depan baru. Seolah-olah luka bisa disembuhkan hanya dengan forum, dan penjajahan bisa diputihkan dengan istilah “perdamaian”.
Gaza hari ini bukan sekadar wilayah konflik. Ia adalah puing-puing kemanusiaan yang sengaja dihancurkan, lalu hendak “ditata ulang” dengan bingkai perdamaian versi penjajah. Bangunan rata dengan tanah, rumah sakit lumpuh, sekolah berhenti beroperasi, dan ratusan ribu manusia bertahan hidup di tenda-tenda pengungsian dengan ancaman kelaparan setiap hari.
Anak-anak yang seharusnya belajar justru belajar mengenali suara drone dan dentuman bom. Di Tepi Barat, penembakan, pembunuhan, dan penggusuran terus berlangsung—dilakukan oleh tentara Israel Defense Forces maupun pemukim Israel yang bertindak dengan perlindungan negara.
Namun di tengah kehancuran yang nyata itu, opini publik justru diarahkan pada narasi baru bernama Board of Peace (BoP). Forum yang digagas oleh Donald Trump ini diklaim sebagai jalan menuju stabilitas dan perdamaian. Di saat darah belum kering dan reruntuhan belum disingkirkan, diplomasi megah kembali dipentaskan. Pertanyaannya bukan lagi sekadar “damai bagi siapa?”, tetapi: apakah ini benar-benar jalan pembebasan, atau justru strategi halus untuk melanggengkan penjajahan Palestina melalui penyesatan opini dunia?
Gaza yang Dihancurkan, Lalu “Distabilkan”
Salah satu langkah yang dikaitkan dengan skema ini adalah pembentukan NCAG (National Committee for the Administration of Gaza), yang beranggotakan 15 teknokrat Gaza. NCAG disebut akan mengawasi pelucutan senjata, memastikan satu hukum dan satu rantai komando, serta mengintegrasikan atau membubarkan kelompok bersenjata melalui proses verifikasi ketat.
Sekilas, ini terdengar seperti langkah rasional menuju stabilitas. Namun, di tengah agresi yang belum berhenti dan pendudukan yang masih berlangsung, pelucutan senjata justru berarti melumpuhkan daya tahan rakyat Palestina. Ketika pihak yang menjajah tetap bersenjata penuh, terus melakukan genosida dan dilindungi kekuatan militer global, sementara pihak yang dijajah diminta menyerahkan alat perlawanannya, maka itu bukan perdamaian—itu penundukan.
Sejarah telah menunjukkan bahwa Israel berulang kali melanggar perjanjian damai. Dari Oslo hingga berbagai kesepakatan gencatan senjata, pelanggaran menjadi pola, bukan pengecualian. Maka wajar jika rakyat Palestina skeptis terhadap setiap tawaran “damai” yang datang dari poros yang sama.
Amerika: Mediator atau Sekutu Strategis?
Sulit membayangkan Amerika Serikat benar-benar netral dalam konflik Palestina–Israel. Sejak lama, posisi AS bukan sekadar “pengamat”, tetapi sekutu paling kuat Israel. Dukungan itu bukan hanya dalam bentuk pernyataan politik, tetapi bantuan dana miliaran dolar, suplai persenjataan canggih, serta perlindungan diplomatik di forum internasional.
Di sidang-sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika berkali-kali menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi yang mengecam tindakan dan memberi sanksi kepada Israel, serta resolusi gencatan senjata segera dan mengentikan blokade kemanusiaan yang masuk ke Gaza. Artinya, ketika dunia ingin menekan Israel agar menghentikan agresi, AS justru berdiri sebagai tamengnya.
Dengan rekam jejak seperti itu, menjadi cacat logika jika Board of Peace (BoP) adalah murni upaya damai tanpa kepentingan. BoP lahir dari aktor yang selama ini konsisten berpihak pada penjajah. Dalam politik internasional, tidak ada kebijakan yang berdiri tanpa agenda. Ketika mediator adalah sekutu strategis salah satu pihak, maka arah pembicaraan dan hasil akhirnya hampir pasti akan menguntungkan sekutunya. Bahasa yang digunakan mungkin “rekonstruksi”, “stabilitas”, atau “keamanan bersama”, tetapi substansinya bisa saja tetap menjaga dominasi yang sudah ada.
Lebih jauh, Kekhawatiran ini semakin kuat jika melihat wacana “New Gaza”. Rekonstruksi yang ditawarkan tidak hanya soal membangun kembali rumah dan infrastruktur yang hancur, tetapi juga menata ulang sistem keamanan, pemerintahan, bahkan komposisi sosial-politik Gaza. Pelucutan senjata kelompok perlawanan, pengawasan ketat terhadap aktivitas warga, serta restrukturisasi pemerintahan lokal bisa menjadi pintu masuk kontrol jangka panjang.
Jika pihak yang selama ini menjadi korban justru dilemahkan, sementara pihak yang menjajah tetap memiliki kekuatan penuh, maka yang terjadi bukan keseimbangan baru, melainkan konsolidasi kekuasaan permanen dengan wajah yang lebih “rapi” dan diplomatis. Di sinilah letak persoalannya: perdamaian yang dibangun tanpa keadilan berisiko hanya menjadi alat untuk menstabilkan penjajahan. Bukan mengakhirinya.
Penyesatan Opini Melalui NCAG
Pembentukan NCAG ditampilkan seolah-olah lahir dari kebutuhan internal Gaza—seakan menjadi solusi teknis untuk menata kembali pemerintahan setelah tragedi genosida. Namun kenyataannya tidak sesederhana itu. Gaza bukan wilayah yang berdiri sendiri tanpa tekanan. Ia berada di bawah bayang-bayang kekuatan militer, tekanan ekonomi, dan pengaruh diplomasi global yang sangat kuat.
Dalam situasi seperti ini, sulit percaya bahwa struktur baru bisa benar-benar bebas dari campur tangan pihak luar. Setiap kebijakan yang lahir hampir pasti dipengaruhi oleh pihak yang memiliki kekuatan paling besar dalam konflik ini. Jika rancangan besar “perdamaian” justru disusun oleh kekuatan global dan Israel ikut menentukan arahnya, maka pertanyaan mendasar pun muncul: apakah komite ini benar-benar mewakili kepentingan rakyat Gaza, atau sekadar bagian dari desain politik yang lebih besar?
Masalahnya bukan pada istilah “teknokrat” atau “administrasi sipil”. Yang lebih penting adalah: siapa yang menentukan tugasnya, batas kewenangannya, dan arah kebijakannya. Jika ruang gerak NCAG sejak awal dibatasi oleh agenda keamanan Israel atau oleh rancangan politik kekuatan internasional, maka komite ini berisiko hanya menjadi pelaksana dari rencana yang sudah ditentukan pihak lain.
Dalam praktik politik, struktur administratif sering dipakai untuk membuat situasi yang tidak adil terlihat seolah-olah normal. Penjajahan tidak lagi tampil terang-terangan, tetapi berganti nama menjadi “pengelolaan”, “stabilisasi”, atau “masa transisi pemerintahan”. Istilahnya terdengar rapi dan menenangkan, tetapi kenyataannya kekuasaan tetap berada di tangan pihak yang sama.
Di sinilah letak potensi penyesatan opini. Publik internasional—termasuk dunia Muslim—diberi kesan bahwa rakyat Palestina telah “diikutsertakan” dan “diwakili” dalam proses perdamaian. Seolah-olah ada persetujuan kolektif dan partisipasi luas. Padahal, jika substansi kebijakan mengarah pada pelucutan kekuatan perlawanan, pengawasan ketat, dan pembatasan kedaulatan politik, maka yang terjadi justru pelemahan posisi tawar Palestina sendiri. Representasi formal tidak selalu berarti kedaulatan nyata.
Perdamaian sejati semestinya dimulai dari akar masalah: penghentian agresi militer atau penjajahan, pencabutan blokade yang mencekik kehidupan sipil, penghormatan terhadap hak kembali para pengungsi, serta pengakuan penuh atas kedaulatan Palestina tanpa syarat. Bukan dengan langkah awal yang justru melemahkan pihak yang selama ini menjadi simbol perlawanan terhadap pendudukan. Jika ketidakadilan struktural belum diselesaikan, maka setiap mekanisme “administratif” hanya akan mengatur cara penjajahan itu berlangsung—bukan mengakhirinya.
Ayat, Sejarah, dan Kewaspadaan Politik
Al-Qur’an telah mengingatkan, “Sungguh, kamu dapati orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (QS Al-Maidah: 82).
Ayat ini tidak bisa dibaca secara serampangan sebagai seruan kebencian terhadap identitas atau agama tertentu. Ia adalah peringatan agar umat memiliki kewaspadaan politik dan ideologis. Islam mengajarkan keadilan bahkan kepada pihak yang berbeda keyakinan, tetapi pada saat yang sama melarang sikap naif terhadap pihak yang secara nyata menunjukkan permusuhan dan agresi.
Dalam konteks Palestina, kewaspadaan itu menjadi sangat relevan. Permusuhan yang dimaksud bukan sekadar perbedaan teologis, tetapi terwujud dalam kebijakan konkret: pendudukan wilayah, pengusiran warga, blokade ekonomi, dan serangan militer berulang, genosida rakyat Palestina. Ketika agresi terus terjadi secara sistematis, maka kewaspadaan bukan pilihan emosional, melainkan sikap rasional yang diperintahkan oleh wahyu.
Hal yang sama juga diingatkan Allah dalam QS Al-Maidah: 64 tentang sikap merusak dan mudah mengingkari janji. Jika melihat sejarah konflik Palestina, pola ini tampak berulang. Perjanjian dibuat, tetapi ketika sudah tidak menguntungkan, perjanjian itu dilanggar. Gencatan senjata sering hanya menjadi waktu jeda untuk mengatur ulang kekuatan sebelum konflik kembali berlanjut.
Dalam politik internasional, kesepakatan tanpa komitmen moral yang kuat mudah berubah menjadi sekadar strategi sementara. Karena itu, Islam mengajarkan umat untuk tidak mudah percaya pada janji-janji politik yang tidak disertai kejujuran dan tanggung jawab. Sikap waspada diperlukan agar umat tidak terjebak pada harapan yang ternyata hanya ilusi.
Di sinilah letak paradoksnya. Menyandarkan harapan pembebasan Palestina pada forum yang dibangun oleh kekuatan yang selama ini menopang penjajahan adalah kontradiksi logis. Bagaimana mungkin pihak yang menjadi pelindung utama Israel tiba-tiba menjadi arsitek keadilan bagi Palestina?
Board of Peace (BoP) tidak serta-merta menghapus sejarah panjang agresi, genoside, blokade, dan pelanggaran hak asasi. Ia bisa saja tampil dengan bahasa yang lebih halus dan prosedur yang lebih diplomatis, tetapi substansinya berisiko tetap mempertahankan struktur dominasi yang sama.
Karena itu, kewaspadaan yang diajarkan Al-Qur’an bukanlah sikap menutup pintu dialog, melainkan prinsip agar umat tidak terjebak dalam ilusi perdamaian. Perdamaian yang sejati lahir dari keadilan dan penghentian kezaliman—dengan mencabut akar kezaliman itu sendiri, bukan sekadar menutupi akibatnya dengan kesepakatan politik. Allah Swt berfirman:
"Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar” (QS. Al-Furqan: 52).
Ayat ini memberi pesan penting bahwa umat Islam tidak boleh mengikuti arah dan agenda pihak yang secara nyata memusuhi dan menindas mereka. Dalam konteks hari ini, peringatan itu relevan ketika umat diminta menerima skema “perdamaian” seperti Board of Peace yang dirancang oleh kekuatan yang selama ini justru menopang penjajahan. Jihad dengan Al-Qur’an yang dimaksud para ulama bukan sekadar perlawanan fisik, tetapi perjuangan besar dengan hujah, kesadaran politik, dan keteguhan prinsip untuk menolak kezaliman serta membongkar tipu daya yang dibungkus dengan istilah diplomasi dan stabilitas. Allah Swt juga berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 191:
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu; karena fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan…”.
Ayat ini turun dalam konteks penindasan dan pengusiran kaum Muslim dari tanah mereka. Pesan utamanya adalah bahwa penjajahan, pengusiran, dan penindasan—yang disebut sebagai fitnah dalam ayat tersebut—merupakan kezaliman besar yang tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Karena itu, umat diberi hak dan kewajiban untuk melawan penindasan dan merebut kembali tanah serta hak-hak yang dirampas dari mereka.
Dalam konteks Palestina hari ini, ayat-ayat ini menegaskan bahwa solusi tidak bisa berhenti pada forum-forum diplomasi yang tidak menyentuh akar persoalan. Selama pendudukan, pengusiran, dan blokade masih berlangsung, maka kezaliman belum benar-benar dihentikan. Karena itu, perjuangan membebaskan Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan, tetapi juga bagian dari upaya menegakkan keadilan dan mengakhiri penjajahan—sesuai dengan prinsip yang ditegaskan oleh Al-Qur’an.
Peran Penguasa Negeri Muslim
Sementara itu, yang lebih memprihatinkan justru datang dari dalam tubuh dunia Muslim sendiri. Sebagian penguasa negeri-negeri Muslim tampak tergesa menerima—bahkan memberi dukungan—pada skema seperti BoP. Atas nama stabilitas kawasan, investasi, keamanan nasional, atau diplomasi global, mereka memilih duduk di meja perundingan tanpa terlebih dahulu memastikan keadilan bagi Palestina ditegakkan. Bahasa yang dipakai terdengar moderat dan realistis, tetapi dampaknya bisa sangat strategis: memberikan legitimasi politik terhadap rancangan yang sejak awal tidak dibangun di atas kemerdekaan Palestina yang utuh.
Dalam politik internasional, legitimasi adalah mata uang yang mahal. Ketika negara-negara Muslim ikut hadir, tersenyum, dan menyatakan dukungan, maka dunia membaca itu sebagai persetujuan yang sejatinya adalah penghianatan terhadap Al-Qur'an dan rakyat Palestina. Israel dan sekutunya tidak lagi tampak sendirian. Skema yang problematis pun berubah wajah menjadi seolah-olah “diterima bersama”. Inilah bahaya terbesar: penjajahan tidak lagi tampil kasar, tetapi dibungkus konsensus diplomatik.
Padahal Al-Qur’an telah mengingatkan, “Dan Allah tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin” (QS An-Nisa: 141).
Ayat ini bukan sekadar doktrin spiritual, melainkan prinsip politik. Memberi ruang dominasi—meski sedikit—melalui persetujuan yang lemah atau kompromi yang tergesa sama saja membuka pintu kontrol jangka panjang. Hari ini mungkin disebut kerja sama keamanan, besok bisa berubah menjadi ketergantungan ekonomi, dan lusa menjadi tekanan politik yang sulit dilepaskan.
Solidaritas terhadap Palestina tidak cukup berhenti pada pidato berapi-api di podium internasional atau pengiriman bantuan kemanusiaan saat krisis memuncak. Itu penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Solidaritas sejati menuntut keberanian mengambil posisi politik yang jelas: menolak normalisasi yang merugikan, menolak legitimasi terhadap struktur penjajahan, dan berani berkata tidak pada skema yang melemahkan kedaulatan Palestina.
Lebih dari itu, ia menuntut pembangunan kekuatan kolektif dunia Muslim—kekuatan yang tidak mudah ditekan oleh ancaman sanksi, iming-iming investasi, atau tekanan diplomatik. Palestina tidak hanya membutuhkan empati. Ia membutuhkan keberpihakan yang tegas. Sebab dalam sejarah, penjajahan sering bertahan bukan hanya karena kuatnya penjajah, tetapi karena lemahnya keberanian mereka yang seharusnya membela.
Jalan Keluar: Persatuan dan Kekuatan Politik Umat
Palestina bukan sekadar isu regional; ia adalah cermin relasi kuasa global. Selama umat Islam tercerai-berai dan bergantung pada desain politik kekuatan besar, selama itu pula Palestina akan menjadi objek tawar-menawar.
Karena itu, solusi tidak berhenti pada penolakan BoP. Ia harus dilanjutkan dengan pembangunan kesadaran politik umat, penguatan persatuan lintas batas nasional, dan perjuangan untuk menghadirkan kepemimpinan global yang benar-benar melindungi negeri-negeri Muslim. Dalam literatur politik Islam klasik seperti Mafahim Siyasi, Ajhizah Daulah, dan Syakhshiyah Islam, ditegaskan pentingnya institusi kepemimpinan yang menyatukan kekuatan umat dan menjaga kedaulatannya dari dominasi asing.
Palestina tidak membutuhkan “Board of Peace” yang membungkam perlawanan dan merapikan administrasi penjajahan. Palestina membutuhkan pembebasan yang nyata—yang mengakhiri pendudukan, memulihkan hak rakyatnya, dan mengembalikan kedaulatannya secara utuh.
Jika dunia sungguh ingin damai, maka yang harus dihentikan pertama kali adalah agresi dan penjajahan, bukan perlawanan rakyat yang tertindas. Tanpa itu, setiap forum perdamaian hanyalah panggung diplomasi yang menenangkan opini publik, sementara ketidakadilan terus dipertahankan. Dan sejarah telah mengajarkan: damai yang dibangun di atas ketimpangan bukanlah damai. Ia hanya jeda sebelum luka berikutnya dibuka kembali.
Maka saatnya umat Islam berhenti menjadi penonton dalam panggung besar geopolitik yang ditulis oleh negara-negara penjajah seperti Amerika Serikat dan Israel. Saatnya umat bangkit menyatukan barisan di bawah institusi politik global Islam yang kokoh—sebuah kepemimpinan yang tidak tunduk pada veto, tidak goyah oleh tekanan, dan tidak tergoda oleh iming-iming stabilitas semu. Institusi yang menjadikan pembebasan Palestina bukan sekadar isu diplomasi, tetapi kewajiban peradaban.
Persatuan itulah yang mampu mencabut akar penjajahan, bukan sekadar merapikan cabang-cabang masalahnya. Ketika umat memiliki kesadaran politik yang jernih dan bersatu dalam ikatan akidah, mereka tidak akan mudah terjebak oleh narasi-narasi perdamaian semu yang hanya menenangkan opini publik. Umat akan mampu melihat dengan jelas mana solusi yang benar-benar membebaskan, dan mana yang sekadar memperpanjang dominasi penjajah.
Sebab Palestina tidak akan merdeka karena belas kasihan penjajah atau forum diplomasi yang sarat kepentingan. Kemerdekaan itu hanya akan lahir dari kekuatan umat yang bersatu di bawah satu kepemimpinan politik Islam yang kokoh—kepemimpinan yang melindungi negeri-negeri Muslim, menghimpun potensi umat, dan mengerahkan kekuatan kaum Muslimin hanya dengan jihad fii sabilillah untuk menghentikan penjajahan serta membebaskan tanah-tanah Islam dari cengkeraman para penjajah.