"

Ini Hasil Muzakarah Ulama Yang Ke II di Kecamatan Tanah Luas


author photo

24 Sep 2023 - 07.05 WIB



Aceh Utara --- Muspika Tanah Luas, bersama Forum Geuchik kabupaten Aceh Utara dan tokoh masyarakat setempat. Mengelar acara Muzakarah ulama yang ke-II acara bertempat lapangan A1 depan cluster III Perta Global Energi (PGE), Gampong Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (23/9/2023).

Muzakarah tersebut turut dihadir para ulama kharismatik Aceh diantaranya, Tgk H Abdul Manan, Ketua MPU Aceh Utara, Dr Tgk Helmi Imran (MUDI Mesra) Samalanga Bireuen, Tgk H Jafar Sulaiman wakil ketua MPU Aceh Utara,Tgk H Nuruzzahri Waled Nu, Tgk. HM Sufi Ibraim (Abi Sufi Paloh Gadeng dan Tgk Zainuddin Ibrahim (Abi Bayu).

Dari hasil Muzakarah rumusan masalah ,perbedaan aliran ahlussunnah waljamaah, jabbariah dan qadariah dalam memposisikan Ikhtiar hamba (usaha hamba). Perselisihan bukan saja pada agama, tetapi juga pada dunia, sehingga dalam hadist dijelaskan terpecah menjadi 73 golongan.

Jabariah kaum yang memiliki itikad bahwa manusia tidak memiliki daya yaitu, perbuatan manusia terpaksa/majbur, pimpinannya jaham bin Safwan. Mereka juga mengumpamakan manusia laksana kapas yang berterbangan, firqah jabariah disebut juga kelompok jaham.

Qadariah memiliki pandangan bahwa manusia memiliki kuasa, perbuatan dan kehendaknya sendiri. Aswaja meyakini bahwa perbuatan manusia merupakan ciptaan Allaah, semua perbuatan manusia adalah Allaah yang kendali, serta tidak memberi taksir/memberi bekas.

Seandainya ikhtiar tidak memberi bekas, kenapa Allaah SWT mewajibkan ikhtiar
bagaimanakah penjelasan seorang hamba memimpikan Allaah seperti yang dialami oleh imam Ahmad bin Hambal menurut Abi. H. M. Jafar (Abi LuengAngen).

Bagaimanakah hukum lessing dan jual beli dengan cara kredit angsuran. Lessing berasal dari bahasa inggris yang artinya menyewakan atau sewa guna usaha, bahasa arabnya yaitu ijarah al mumtyah bittamlik.

Hukumnya khilaf ulama, ada yang mengatakan boleh, ada yang boleh dan boleh bersyarat. Sah karena ada unsur ijarah sewa dan transaksi baik jual beli pun ada, boleh tapi syaratnya tidak sah.

Sedangkan fatwa MUI menyatakan bahwa hukumnya boleh. Sedangkan jual beli kredit yaitu boleh dengan catatan tidak ada dualisme harga yaitu jika kontan sekian dan jika kredit sekian.

Hukum umrah dengan cara kredit, boleh dengan catatan juga tidak ada dualisme harga. Hukum menerima dan melakukan transaksi menggunakan uang haram. Jika bertransaksi dengan barang atau sesuatu yang tidak diketahui halal haram nya, maka hukumnya adalah boleh.

Tapi jika diyakini sesuatu barang itu haram maka tidak boleh, karena barang haram tidak di miliki atau tamlik kata Waled Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga). Dan hukum alih fungsi harta waqaf dan bentuk tagyir (perubahan ) harta waqaf hukum tidak dibolehkan.

Hukum melakukan ibadah umrah sebelum melakukan ibadah haji atau belum setor ONH. Hubungan umrah dan haji adalah satu paket, jika haji hukumnya telah wajib, maka umrah pula hukumnya wajib.

istilah atau kemampuan seseorang untuk berhaji ada dua yaitu zat dan bekal atau belanja dan rahilah ataupun kenderaan. Dalam hal tersebut ada dua syarat
jika masuk bulan haji yaitu mulai dari bulan syawal kemudian ada kenderaan untuk berangkat. Orang yang memang takluk wajib haji tahun pertama jika di undurkan maka hukumnya boleh dengan syarat azam dihati, selamat tanda-tanda akan mati. Boleh juga didahulukan dengan umrah orang yang belum takluk wajib haji, maka boleh juga berumrah sebelum haji.

Untuk pendamping jamaah haji dari pemerintah meminta para jamaah untuk melontar jumrah hari terakhir sebelum zawal (tergelincir matahari) apa alternatif yang bisa diambil oleh para jamaah. Apakah jamaah haji ketika menggunting rambut, boleh menggunting rambut yang di luar batasan kepala.

Cukur merupakan salah satu rukun haji dan tahallul, yaitu menghilangkan rambut, sekurang kurangnya 3 helai rambut.Boleh dengan cara dicukur, dicabut, digunting dan boleh juga dengan dibakar. Dalam hal cukur ini boleh rambut yang keluar dari batas kepala menurut Abi Zainuddin.

Apabila asuami isteri menikah secara siri( tidak tercatat di KUA). Kemanakah isteri atau suami tersebut melakukan gugatan fasakh.

Pernikahan yang tidak tercatat di KAU tetapi sah dengan catatan lengkap syarat 2 pernikahan. Gugatan fasakh nikah tersebut adalah mesti ditangani oleh pemerintah, dalam hal ini kepada hakim dan kazi.

Diberikan hak isbat nikah dan setelah itu wajib lengkapi persyaratan fasakh. Isbat nikah itu yaitu menetapkan ketetapan bahwa sudah terjadi pernikahan yang sah antara mereka berdua. Dalam hal ini tidak boleh gugat kepihak lain selain dari pemerintah.

Jika benar-benar tidak ada jalan untuk gugat kepada pemerintah, barulah boleh ditahkim kepada ulama-ulama yang sudah diakui keilmuannya, dan akan di ajari tetang tahkim.

Bagaimanakah hukum imam Gampong mengambil hak amil pada harta zakat. Imum Gampong dan ditugaskan sebagai amil, jika bekerja sebagai amil maka hak amil bisa diambil kadar upah pasaran.

Jikapun imum Gampong ada gaji dari pemerintah maka itu namanya ikramiah atau ihsan tidak dinamakan sebagai gaji.

Maka imum gampong boleh ambil hak kerja amil sesuai upah pasaran. Hukumnya menerima cuan (pendapatan) dari membuat content di media sosial, seperti youtube, tiktok dan lain-lain. Karena belum diketahui secara detil teknik dan mekanisme nya,maka jawab nya masih tertawakuf/pending kata Abi H. M. Sufi (Abi PalohGadeng).

Seseorang yang menyerahkan uang kepada panitia qurban untuk membeli binatang qurban dan menyembelihnya. Bagaimana hukumnya dan termasuk qurban wajib atau qurban sunat.

Berdasarkan pemahaman teks kitab bahwa menyerahkan uang kepada panitia maka disebut akad wakalah. Jika syarat-syarat wakalah terpenuhi maka hukumnya juga sah.

Persoalannya adalah terjadi dua akad yaitu wakalah jual dan wakalah untuk kurban maka hukumnya adalah sah walau dengan satu ucapan. Dan qurban itu tidak akan menjadi wajib,walau sudah ditakyin karena masih dalam tanggungan.

Arisan qurban adalah kumpul uang yang telah disepakati dengan ketentuan tertentu adalah hukumnya boleh. Jika pengumpulan uang lebih dari 7 orang untuk satu lembu misalnya maka tidak dapat disebut sebagai qurban.

Apakah lembu bali memenuhi syarat untuk hewan qurban, belum ada satu kesimpulan yang bulat tetang apa itu sapi bali. Karena dalam fiqh bahwa hasil peranakan hewan kurban dengan hewan yang tidak bisa dijadikan qurban maka hasil peranakan tersebut tidak sah dijadikan qurban.

Untuk lebih kehati-hatian maka disarankan jika berqurban untuk memilih hewan biasa hewan kampung menurut pendapat
Dr. Helmi Imran, MA (Aba Nisam). (**)
Bagikan:
KOMENTAR