Aceh Timur --- Proyek peningkatan struktur jalan Lhok Nibong Alue Ie Mirah-Pante Labu seksi 2 menggunakan material galian C yang diduga Ilegal alias tanpa izin di ambil dari badan jalan lama tepatnya di Gampong Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, Rabu (15/11/2023).
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Koeta Radja, hal itu diduga dilakukan dengan sengaja untuk meraup keuntungan pribadi, maka digunakan material dari galian C ilegal berupa tanah urug untuk timbunan dasar badan jalan pada proyek peningkatan jalan Lhok Nibong menuju Pante Labu seksi 2.
Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran APBN tahun 2023 yang bernilai puluhan milyar dan diduga luput dari pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Wilayah Aceh.
Menurut salah satu masyarakat sekitar yang diwawancarai pewarta media yang tidak mau namanya di tulis media ini mengatakan hal yang dilakukan oleh PT. Koeta Radja jelas sangat merugikan daerah, dikarenakan material yang digunakan tidak membayar pajak dan sekaligus merusak lingkungan serta merusak badan jalan yang lama, sehingga menimbulkan kesan pihak para pihak terkait melakukan pembiaran tanpa ada pencegahan dari pihak terkait di bidangnya," jelas masyarakat tersebut dengan nada kesal.
Menurut undang-undang minerba tahun 2020 perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek dapat dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Larangan tersebut diatur dalam pasal 161 Undang-undang No.3 Tahun 2020 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.00O.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).," sebut masyarakat lainya pada pewarta media ini.
Masyarakat sangat berharap pihak terkait untuk segera turun dan melakukan tindakan sesuai Undang-undang yang berlaku kepada PT.Koeta Radja dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Wilayah Aceh karena telah merugikan negara dan merusak lingkungan agar tidak muncul lagi praduga dikalangan masyarakat pihak terkait tutup mata dengan permasalahan saat ini
Selanjutnya pewarta media ini juga mencoba menghubungi Amri BPJN untuk wilayah Aceh Satker 1 PP 1.4 melalui pesan whatsapp dan panggilan seluler, meskipun dengan nada masuk sampai berita ini di layangkan tidak membalas atau melakukan klarifikasi dan hak jawab terkait hal diatas.
Pewarta media ini juga mencoba melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab kepada Irwansyah yang merupakan PPK 1.4 melalui pesan whatsapp dan panggilan seluler nanum tak menjawab panggilan dan pesan whatsapp meskipun dengan nada masuk, (RA).