Ramadhan Bulan Ampunan, Namun Kemaksiatan Tetap Berjalan. Adakah Solusi yang Hakiki?


author photo

9 Mar 2026 - 19.23 WIB



Oleh: Fahira Mutya Mutmainna, S.Si (Aktivis Dakwah)

Ramadhan tiba. Ramadhan tiba. Ramadhan tiba. Ramadhan bulan yang mulia. Ramadhan bulan ampunan. Ramadhan berlipat pahala. Ramadhan juga berlipat dosa. Jasa prostitusi online mejaralela. PSK melejit seperti pesawat. Tidak menahan diri dari maksiat. Api nerakalah tempat tinggalnya.

Penggalan parodi lagu “Ramadhan Tiba” dengan lirik versi maksiat menjelang Ramadhan yang dinyanyikan oleh Opick tersebut sangat tepat menggambarkan situasi di beberapa wilayah Indonesia. Kasus pertama ada di daerah Kukar, Kalimantan Timur. Satpol PP terus melakukan upaya untuk menekan praktik prostitusi online yang sedang terjadi menjelang bulan Ramadhan. Upaya tersebut berupa pengawasan terhadap aktivitas Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi Michat. Setelah melakukan pemantauan, petugas akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaksanakan patroli dan menelusuri TKP apabila ditemukan dugaan pelanggaran. (seputarfakta.com, 09/02/2026).

Selain itu, di Karawang, Jawa Barat. Forum Aktivis Islam (FAIS) mendesak keras Pemerintah Kabupaten agar praktik prostitusi online dan maraknya kios atau toko yang masih menjual minol (Minuman beralkohol) harus segera dibasmi. Menurut Suharto selaku koordinator FAIS Karawang, kasus tersebut dinilai mencoreng moral publik dan menciderai kekhidmatan bulan suci Ramadhan yang segera tiba. Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut selalu berulang kali terjadi, tetapi pemerintah dan aparat lalai bahkan hanya menuggu laporan atau viral terlebih dahulu baru ditindaklanjuti. (narasikita.com, 10/02/2026).

Sajian fakta di atas hanya beberapa dari sekian banyak kasus yang terjadi menjelang bulan suci Ramadhan. Pada fakta pertama, upaya yang dilakukan oleh pemerintah hanya berupa pengawasan manual lewat aplikasi. Pengawasan tersebut sama sekali tidak menyentuh pada penyelesaian secara kolektif, bahkan hanya sebatas mengenai permukaan saja. Yakni, pertama pemerintah hanya fokus mengejar pelaku bukan pada sistem digitalnya. Kedua masih terdapat ruang abu-abu dalam penegakan hukum. Ketiga belum menyentuh pada tindakan preventif. Penanganan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan sangatlah lemah dalam pengaturan media. Selain itu, aparat juga lalai dan tidak tangkas dalam bertindak. Ketika aparat seharusnya melindungi masyarakat justru dinilai tidak menjalankan perannya secara semestinya. 

Terkait peredaran minol yang dikeluhkan masyarakat di beberapa daerah khususnya daerah Karawang, masih terdapat kios maupun toko yang menjual produk tersebut secara bebas. Saat ini pemerintah baru mengatur sebatas penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu saja, tetapi tidak melarang produksi dan peredarannya. Wajar saja jika permasalahan minol ini terus muncul kepermukaan. Tidak dipungkiri memang negara mendapatkan keuntungan yang besar dari pajak penjualan minol ini. Sementara bagi pengusaha pariwisata, minol adalah pelengkap hiburan yang memikat para wisatawan mancanegara dan bagi investor perusahaan minol dapat menghasilkan deviden yang begitu tinggi. Inilah alasan minol tidak dilarang di negeri ini karena membawa manfaat secara ekonomi. Sudah barang tentu bisnis minol ini akan terus dipelihara karena bernilai ekonomi tinggi.

Melindungi masyarakat dari penyakit sosial yakni prostitusi online dan minol, semestinya butuh peran negara secara total, bukan hanya melakukan pemantauan lewat aplikasi saja atau sekadar razia belaka. Penyakit sosial ini tetap berjalan walau bulan Ramadhan, ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang dianut yakni, sekuler kapitalis dinilai tak serius. Karena sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikannya fondasi dalam memandang suatu permasalahan sehingga berbuah kemiskinan dan buruknya perilaku yang mendorong siapapun mendapatkan uang dengan cepat tanpa peduli halal haram yang didapatnya. Sungguh Peran negara yang menganut sistem ini telah gagal melindungi masyarakat dari kemaksiatan seperti prostitusi online maupun minol. Penyakit sosial seperti ini tidak dapat diakhiri selama sudut pandangnya masih menggunakan sistem sekuler kapitalis bukan aturan ilahi. 

Dalam perspektif Islam, kemaksiatan termasuk prostitusi online maupun minol adalah pelanggaran hukum syara’ yang memiliki sanki. Artinya, semua bentuk yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang dan diterapkan sanki tegas dan menjerakan. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, Allah SWT berfirman yang artinya: 
“pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. 

Berbeda dengan sistem kapitalisme, negara di dalam sistem Islam yaitu khilafah akan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam rangka melakukan penjagaan terhadap setiap warga negaranya termasuk dalam hal menjaga akal. Negara bukan hanya sekadar melarang individu mengonsumsi minol, melainkan seluruh aktivitas yang terkait dengan minol akan dilarang secara mutlak. Hal ini berdasarkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa: Rasulullah SAW telah melaknat 10 golongan terkait dengan khamr. Yang pertama adalah pemerasnya, yang kedua yang meminta diperaskan, yang ketiga peminumnya, yang keempat pengantarnya, yang kelima orang yang minta diantarkan khamr, yang keenam penuangnya, yang ketujuh penjualnya, yang kedelapan orang yang menikmati harganya, yang kesembilan pembelinya dan yang kesepuluh adalah yang minta dibelikan”. (HR. At-Tirmidzi).

Selain itu, pengaturan seluruh aspek kehidupan termasuk media dan sosial wajib berlandaskan akidah Islam bukan dengan asas kemanfaatan. Alasannya jelas bahwa negara Islam bukanlah negara yang berorientasi pada profit, melainkan negara hanya menjadikan ridho Allah SWT sebagai tujuannya. Jadi, berapa pun keuntungan yang dihasilkan dari bisnis minol ini, negara tidak akan pernah menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara.

Dalam mewujudkan penerapan tersebut ada tiga pilar tegaknya syariat Islam dalam kehidupan, antara lain:
1. ketakwaan individu, Islam akan mendorong individu bertaqwa kepada Allah SWT dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Karena ketakwaan adalah prinsip dasar agar penerapan syariat Islam di segala bidang terwujud secara alami dan pasti. Ketakwaan tersebut secara terstruktur dan mendalam akan terbentuk selalui sistem pendidikan Islam. Sistem ini akan berperan sangat penting dalam menghasilkan individu yang bertakwa. Pada saat memilih hiburan maupun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan, individu-individu tersebut akan berpikir menggunakan sudut pandang Islam sebagai tolak ukurnya dan menimbang konsekuensi yang akan didapatnya jika melanggar hukum syariat;
2. kontrol masyarakat, mengontrol masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi munkar dengan cara menjadi “tembok” yang akan menjaga ketakwaan individu-individu di dalamnya dari pelanggaran terhadap syariat Islam;
3. negara yang menerapkan hukum Islam, negara adalah pilar penting demi terlaksananya syariat Islam di tengah masyarakat. Selain itu, khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam dengan memastikan terpenuhinya pokok individual maupun komunal. Sehingga negara juga berperan dalam koridor syara’ yang akan menjadi penghalang kemaksiatan.

Pilar-pilar tersebut merupakan fondasi multak yang harus berdiri kokoh dan berjalan simultan untuk mencapai kemaslahatan umat. Selain itu, ketiga aspek ini saling menguatkan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika salah satu saja melemah, maka negara Islam akan rapuh. 

Sementara itu, Ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh kaum mukminin sedunia. Bukan hanya itu, Ramadhan juga momen untuk menigkatkan ketaatan umat Islam. Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman yang artinya: 
“wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. 

Disebutkan dalam karya buku Prof. Dr. Abdullah Nashih ‘Ulwan bahwasanya orang yang bertakwa itu tidak didapatkan di tempat-tempat maksiat. Melainkan, dia didapatkan di tempat-tempat ketakwaan seperti di tempat ibadah. Selain itu, Ramadhan juga momen untuk berjuang bersama-sama dalam menegakkan Islam secara kaffah. Jadi solusi hakiki untuk persoalan ini yaitu dengan diterapkannya aturan ilahi secara menyeluruh, agar penyakit sosial termasuk prostitusi online maupun minol dapat dibasmi di negara ini.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR