Meulaboh – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada puluhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Aceh Barat diduga bermasalah dan sarat ketidaktransparanan. Sejumlah laporan pertanggungjawaban anggaran dinilai janggal, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengelolaan yang amburadul. Rabu (11/3/2026).
Sorotan tajam datang dari kalangan masyarakat pemerhati pendidikan di Aceh Barat. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, persoalan Dana BOS tidak hanya terjadi pada laporan administrasi, tetapi juga pada tahap perencanaan hingga penggunaan anggaran yang dinilai tertutup dan tidak akuntabel.
“Banyak sekolah tidak mempublikasikan penggunaan Dana BOS. Tidak ada papan informasi anggaran yang bisa dilihat wali murid atau masyarakat. Ini jelas melanggar prinsip transparansi,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan di bawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat.
Dugaan kejanggalan juga terlihat dalam laporan Dana BOS di beberapa sekolah, di antaranya SMP Negeri 1 Arongan Lambalek dan SMP Negeri 1 Woyla. Dalam laporan resmi penggunaan anggaran, kedua sekolah tersebut tercatat tidak mengalokasikan biaya untuk listrik maupun layanan internet, dengan nilai pada pos langganan daya dan jasa tertulis Rp0.
Padahal secara faktual, aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung dengan menggunakan listrik dan akses internet. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai dari mana sumber pembiayaan layanan tersebut berasal.
“Ini yang membuat publik curiga. Sekolah pakai listrik, pakai internet, tapi di laporan anggaran nol rupiah. Kalau bukan dari BOS, lalu dari mana?” kata sumber tersebut.
Masyarakat pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh SMP Negeri di Aceh Barat.
Mereka meminta pemeriksaan tidak berhenti pada audit administratif semata, tetapi benar-benar menelusuri aliran anggaran hingga ke penggunaan riil di lapangan. Jika terbukti terjadi penyimpangan, penindakan hukum diminta dilakukan secara tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Dana BOS itu uang negara untuk pendidikan anak-anak. Kalau sampai disalahgunakan, itu pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, T. Putra Azmisyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS tahun 2025 saat ini sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Sedang dilakukan audit oleh BPK terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025. Kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proses audit masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun potensi temuan dari lembaga auditor negara tersebut.(Ak)