Aceh --- Enggan memberikan jawaban kepada media, oknum pegawai guru PPPK kelulusan tahun 2024 kabupaten Simeulue pura-pura tidak tahu data dapodiknya diduga hasil manipulatif, Minggu (15/9/2024).
SK pengangkatan sudah terbit dan gaji sudah diterima, sayangnya bermasalah, oknum guru PPPK tersebut adalah Zulianto, S.Pd yang bertugas di SD Negeri 2 Teupah tengah, diketahui data dapodik merupakan syarat pokok mendaftar guru PPPK pada laman SSCN BKN.
Sesuai Permenpan RB nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan pegawai PPPK, serta syarat khusus sebagai guru wajib bekerja sebagai honorer/mengabdi di sekolah secara berturut-turut dan ketika pendaftaran di laman SSCN BKN wajib memilki data dapodik.
lebih kurang tidak sampai 1 tahun mengabdi sebagai guru bakti disalah satu sekolah tingkat SMP kemudian menuju jenjang mengabdi sebagai tenaga kontrak di salah satu rumah sakit di Simeulue dan kemudian menjadi sekretaris desa serta terakhir menjadi kepala desa definitif di Kecamatan yang sama yakni Teupah Tengah, tiba-tiba lulus sebagai pegawai PPPK guru.
Tidak ada data dapodik aktif setelah pegawai tidak lagi bekerja sebagai tenaga guru atau harus dikeluarkan atau dinonaktifkan, karena bisa berimbas ke sekolah tempat berkerja salahsatunya jam pelajaran berkurang dan sekolah tersebut tidak bisa meminta tambahan guru.
Penelusuran media ini, diduga ada oknum famili atau keluarga di dinas pendidikan untuk mengurus data dapodik agar tetap aktif walaupun sudah berhenti jadi guru dan menjadi kepala Desa.
Kita minta kepada Inspektorat Simeulue, BKPSDM dan Bupati Simeulue agar membatalkan SK pengangkatan yang bersangkutan dan mengebalikan seluruh gaji dan tunjangan kepada Negara jika terbukti benar memanipulasi data dapodik.
Kita minta ketegasan pemerintah kabupaten Simeulue agar oknum guru PPPK Simeulue diberhentikan karena tidak sesuai dengan tranparansi serta melanggar ketentuan pengangkatan guru PPPK.(RA)