Aceh Utara --- Laporan anggaran perjalanan dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara, yang mencatatkan pengeluaran hingga Rp 917.480.000,-, mengundang sorotan tajam dari publik. Angka yang sangat besar ini, yang dialokasikan untuk perjalanan dinas baik dalam kota maupun luar kota, memperlihatkan ketidaksesuaian yang mencolok antara pengeluaran dan urgensi kebutuhan masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, dana yang dialihkan untuk kegiatan administratif semacam ini jelas patut dipertanyakan, terlebih bila tidak ada bukti yang menunjukkan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas utama, Minggu (26 Januari 2025).
Sebagai entitas yang dibiayai dengan dana publik, pengelolaan anggaran seharusnya didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Namun, pengeluaran yang fantastis ini, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang bisa saja dilaksanakan dengan mekanisme yang lebih hemat biaya seperti pertemuan virtual, menandakan pemborosan anggaran yang sangat mencolok. Pemborosan tersebut bukan hanya sekadar isu administratif, tetapi telah berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat langsung dari dana tersebut. Uang yang seharusnya dialokasikan untuk program-program pemberdayaan sosial dan perlindungan perempuan serta anak, malah tersalurkan untuk rutinitas birokratik yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.
Pemborosan anggaran yang demikian besar membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan anggaran dan korupsi. Dalam sistem pengawasan yang lemah dan ketidakterbukaan laporan pengeluaran, potensi terjadinya penyimpangan semakin nyata. Korupsi tidak hanya terbatas pada penggelapan dana, tetapi juga dapat berupa pengalihan anggaran untuk kegiatan yang tidak produktif atau tidak mendesak. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi hal yang sangat mendesak untuk mencegah lebih jauh terjadinya penyalahgunaan.
Di tengah ketatnya anggaran daerah dan kondisi ekonomi yang semakin menantang, sudah saatnya pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi yang lebih cermat terhadap setiap perjalanan dinas yang diajukan. Perjalanan dinas yang tidak memiliki urgensi jelas, atau yang dapat digantikan dengan alternatif yang lebih efisien seperti pertemuan daring, seharusnya dikurangi secara drastis. Langkah ini bukan hanya untuk mengoptimalkan anggaran, tetapi juga untuk mengembalikan citra pemerintah daerah yang seharusnya lebih fokus pada pelayanan publik yang nyata, daripada sekadar menjalankan rutinitas birokratik yang tidak relevan.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berfokus pada kepentingan publik, pengelolaan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, serta perencanaan dan evaluasi anggaran yang lebih berhati-hati, setiap pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Dana publik harus digunakan untuk program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan sosial dan perlindungan perempuan dan anak. Sudah saatnya untuk memastikan agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia dan agar pemerintah benar-benar berorientasi pada pelayanan publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.(Ak)