Pemkab Aceh Utara Pastikan TPP Cair Sebelum Idul Adha


author photo

21 Mei 2025 - 00.16 WIB



Aceh Utara, 20 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai dicairkan pada Mei 2025 dan ditargetkan tuntas sebelum Hari Raya Idul Adha. Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat SE., MA., pada Selasa (20/5).

Menurut Nazar, keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh keharusan menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan tersebut baru diterima pada 14 Mei 2025 melalui surat bernomor 900.1.1/1965/Keuda yang menyatakan TPP tahun anggaran 2025 telah disetujui untuk dibayarkan.

“Meski anggaran TPP sudah disepakati dalam APBD 2025, aturan mengharuskan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum dana bisa dicairkan,” ujar Nazar.

Pemkab Aceh Utara telah mengajukan permohonan persetujuan sejak Januari 2025, namun proses di Kemendagri memerlukan waktu untuk memastikan alokasi anggaran tidak terdampak efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Setelah persetujuan keluar dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) disahkan, pencairan TPP langsung dimulai.

“Hari ini sudah mulai dicairkan. Target kita, seluruh OPD menerima TPP sebelum Idul Adha,” kata Nazar.

Pencairan tahap pertama dilakukan untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta pegawai Kecamatan Baktiya dan Baktiya Barat. Pencairan akan dilanjutkan secara bertahap untuk OPD lainnya.

Nazar mengimbau setiap OPD segera mengajukan pengamprahan TPP sesuai ketentuan agar proses pencairan berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah memangkas dana transfer untuk Pemkab Aceh Utara sebesar Rp138 miliar pada tahun anggaran 2025. Pemotongan ini merupakan bagian dari kebijakan rasionalisasi anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap sejumlah sektor, khususnya infrastruktur. Sejumlah proyek fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, dan pemeliharaan gedung yang telah memasuki proses lelang terpaksa dibatalkan.(M)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT