Meulaboh --- Proyek pekerjaan pedestrian di ruas Jalan Gajah Mada dan Tugu Pelor yang bernilai Rp 1,47 Miliar, seharusnya menjadi proyek yang memperindah dan mempermudah akses jalan di Meulaboh. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Dengan nomor kontrak P.O 046A/PKPRG-MIFA/LGMDP/III/2025 yang dimulai pada 7 Maret 2025 dan rencana penyelesaian pada 21 Juli 2025, proyek ini jelas mengusung anggaran besar dan waktu pengerjaan yang cukup panjang. Sayangnya, apa yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan hal yang jauh dari standar profesionalisme, Jumat (16 Mei 2025).
Meski kontraktor pelaksana, CV Kanapoino Mandiri, yang diawasi oleh CV Rupa Karya Architect and Engineer, sudah diberi mandat untuk melaksanakan pekerjaan dengan pengawasan yang ketat, kenyataan di lapangan sangat memprihatinkan. Pekerjaan yang terlihat asal jadi, dengan kualitas yang meragukan, tampaknya menunjukkan adanya pembiaran yang sangat mencolok. Hal ini menciptakan kesan bahwa pengerjaan proyek ini lebih fokus pada menghabiskan dana daripada menghasilkan pekerjaan berkualitas yang seharusnya menjadi tujuan utama.
Bukan hanya soal ketidaksesuaian antara rencana dan hasil, tetapi juga penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Mifa Bersaudara, yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, malah terkesan sia-sia. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya, PT. Mifa Bersaudara seharusnya memastikan bahwa dana yang mereka alokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membiayai pekerjaan yang terbengkalai dan tidak sesuai dengan ekspektasi.
Dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja, jelas seharusnya proyek ini sudah menunjukkan hasil yang signifikan. Namun, bila melihat kondisi di lapangan, tidak ada perubahan nyata yang terjadi proyek ini malah memberikan kesan buruk terhadap integritas kontraktor serta pengawasan yang lemah dari pihak terkait. Ini adalah bentuk pemborosan sumber daya dan ketidakseriusan dalam menjalankan proyek yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pihak berwenang, baik dari pemerintah kota maupun PT. Mifa Bersaudara, perlu segera turun tangan dan mengevaluasi progres pekerjaan ini. Jangan sampai dana CSR yang seharusnya memperbaiki infrastruktur malah terbuang sia-sia hanya karena ulah kontraktor yang tidak profesional. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang memadai dan sesuai dengan janji pembangunan yang telah disepakati. Apakah ini yang disebut sebagai pembangunan yang mengutamakan kepentingan publik? Tentu saja tidak.
Proyek ini harus segera diperbaiki, dan pertanggungjawaban harus diambil oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kelalaian ini. Jangan biarkan kesalahan ini terus berlarut-larut dan merugikan publik.
Wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak terkait namun belum ada tanggapan hingga berita ini dilayangkan.(Ak)