Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu (Gratispol) di Samarinda, Rabu (18/6/2025). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi publik karena menjamin seluruh penduduk Benua Etam untuk dapat mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma di semua fasilitas kesehatan.
Masyarakat Kaltim kini cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendapatkan perawatan gratis. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyatakan program ini dirancang untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.(https://kaltim.tribunnews.com/2025/06/21/berobat-cuma-pakai-ktp-ini-penjelasan-lengkap-program-gratispol-kesehatan-kaltim)
Banyak netizen yang menyangsikan progam ini karena BPJS saja dilayani dengan minimalis apalagi gratispol hanya dengan KTP. Kebijakan ini seolah pro rakyat di tengah berbagai kebijakan yang membawa kezaliman yang jauh lebih besar, seperti kelangkaan BBM dan gas, susahnya mendapatkan layanan publik yang menjadi hak rakyat.
Hingga hari ini rakyat hanya diberi harapan-harapan kosong, pada faktanya untuk mendapatkan layanan kesehatan hanya sebuah ilusi, rakyat miskin tidak diijinkan untuk sakit, sekalipun memiliki kartu BPJS dari pemerintah toch nyatanya tidak juga dapat dimanfaatkan, kalaupun bisa dimanfaatkan harus melewati beberapa syarat yang penuh keriwetan.
Kebijakan ini makin terasa sebagai kebijakan populis ketika melihat realita pelayanan kesehatan khususnya BPJS yang minimalis. Tentu hal ini bertolak belakang dengan bagaimana Islam mengatur terkait kesehatan.
Pengaturan Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki beberapa prinsip. Bahwa negara bertanggung jawab memberikan layanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Layanan kesehatan dalam Islam adalah layanan publik dan hak warga negara. Islam menetapkan negara harus menyediakan secara gratis dan berkualitas untuk semua warga negara baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim. Ini adalah wujud peran negara sebagai raa’in dan junnah.
Sebagaimana dalil yang menjelaskan penguasa adalah ra'in" (رَاعٍ). Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
"Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun 'an ra'iyyatih" (كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ), yang artinya "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya". Dalam konteks ini, ra'in berarti pemimpin atau pengurus yang bertanggung jawab atas orang-orang yang dipimpinnya.
Layanan kesehatan dianggap sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari ibadah dan kesejahteraan.
Negara memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh rakyatnya. Semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, berhak mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
Layanan kesehatan seharusnya diberikan secara gratis dan tanpa diskriminasi, sehingga semua orang dapat mengaksesnya tanpa beban biaya. Semua dapat dilakukan karena
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dikelola dengan baik untuk membiayai sistem jaminan kesehatan yang komprehensif.
Negarapun bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan yang memadai, guna terpenuhinya kebutuhan rakyat terkait kesehatan.
Pembiayaan kesehatan berasal dari Baitulmal bagian kepemilikan umum. Negara memiliki sumber pemasukan yang sangat besar sehingga akan mampu memenuhi kebutuhan biaya pemeliharaan kesehatan rakyat. Negara juga sangat memperhatikan upaya promotif preventif sehingga upaya optimal ini akan mampu menekan angka kesakitan.
Konsep layanan mudah, cepat dan profesional, akan menjadi pedoman negara dalam memberikan layanan kesehatan pada rakyat, sehingga rakyat mendapat layanan terbaik.Maka Hanya dengan ditemukannya sistem Islam, rakyat akan mendapatkan jaminan kesehatan terbaik. Wallahua'lam