Kewenangan Hilang, Tapi Tetap Gaya! Pemko Lhokseumawe Klaim Aktif Bina Perusahaan Meski Tak Lagi Pegang Kendali Pengawasan


author photo

26 Jun 2025 - 15.26 WIB



Lhokseumawe — Di tengah terbatasnya kewenangan pasca diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap tampil percaya diri seolah masih menjadi pemain utama dalam urusan ketenagakerjaan, Kamis (26 Jun 2025).

Melalui Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Pemko Lhokseumawe terus menggembar-gemborkan komitmennya untuk membina perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Fokus utamanya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan membuka Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial, yang diklaim siap menampung laporan dari pekerja maupun perusahaan. Prosedur penanganan sengketa disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mulai dari klarifikasi hingga mediasi dan pembuatan perjanjian bersama. Jika mentok, kasus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Banda Aceh.

Namun fakta tak bisa dibantah sejak kewenangan pengawasan resmi dialihkan ke provinsi, posisi Pemko hanya sebatas fasilitator. Artinya, tanpa "taring" pengawasan, semua pembinaan yang dilakukan sekadar imbauan tanpa kekuatan penegakan hukum yang nyata.

Meski begitu, Bidang Ketenagakerjaan Lhokseumawe tetap mengklaim punya peran aktif dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang "harmonis, dinamis, dan berkeadilan".

Publik tentu patut bertanya: Seberapa besar efektivitas pembinaan jika tanpa wewenang pengawasan? Apakah ini upaya tulus membina atau sekadar citra? Yang pasti, para pekerja dan perusahaan butuh kepastian hukum, bukan hanya tempat “konsultasi dan curhat” belaka.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR