Defisit Anggaran, Keniscayaan Dalam Sistem Kapitalisme


author photo

14 Jul 2025 - 07.12 WIB



Oleh : Siti Rima Sarinah
 
Defisit anggaran senantiasa terjadi dalam pemerintahan di negeri kita yang menganut sistem kapitalisme. Defisit anggaran adalah kondisi dimana pengeluaran dalam sebuah pemerintahan lebih besar dari pemasukan. Atau dengan kata lain, belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara. Dalam kondisi seperti ini, hutang menjadi solusi pamungkas yang diambil untuk menutupi kekurangan dana yang dibutuhkan oleh negara.

Defisit anggaran  terus berulang terjadi, sehingga berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menemukan keuangan pemerintah kota mengalami defisit sebesar Rp 260 miliar. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Mochammad menyatakan terdapat beberapa penambahan anggaran yang tidak disertai rincian alokasinya. Padahal, setiap data yang masuk defisitnya masih cukup tinggi. Selain itu, defisit ini terjadi karenakan pemasukan asli daerah (PAD) menurun, semantara belanja masih tinggi (pikiranrakyat.com,05/07/2025)

Defisit anggaran sudah menjadi kelaziman terjadi dalam sistem kapitalisme. Dan pemerintah menutupinya dengan pinjaman atau menaikkan pemasukkan dari sektor pajak. Tanpa mencari akar persoalan yang mengakibatkan terjadinya defisit anggaran. Sehingga hal ini mengakibatkan rawan terjadinya krisis ekonomi karena pinjaman harus disertai dengan bunga yang menambah beban anggaran berikutnya. 

Mengandalkan pemasukan dari pajak yang sering ditunggak dengan spekulasi, menimbulkan kenaikan pajak yang membuat daya beli masyarakat menurun. Bukan hanya defisit anggaran yang terjadi tetapi menimbulkan efek domino lainnya seperti inflasi dan krisis moneter, yang jelas-jelas memporak-porandakan perekonomian yang sangat berimbas kepada rakyat kecil.
Seharusnya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran, bukan dengan pinjaman (hutang) dan menaikkan pajak. Sebab, hal ini justru menimbulkan masalah baru dan menambah beban bagi masyarakat. Perlu disadari bahwa defisit anggaran dan berbagai persoalan ekonomi yang mendera negeri ini, diakibatkan sistem kapitalisme. Maka sistem ini harus dihilangkan/ diganti dengan sistem yang lain yang dapat memberi solusi tuntas peraolan ekonomi sehingga mampu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Mengganti sistem keuangan kapitalis dengan sistem keuangan yang bersifat stabil (sistem Islam/khilafah) yang dirancang langsung oleh pencipta manusia dan alam semesta. Sebab, sistem khilafah telah terbukti mampu mengatasi berbagai persoalan ekonomi dan mampu mengatasi defsit anggaran atau persoalan ekonomi lainnya. 

Mekanisme ini bisa berjalan dengan sempurna karena penerapan syariat Islam yang menyeluruh diseluruh lini kehidupan masyarakat, pemerintah dan negara. Sehingga negara dan para pejabatnya akan mengalokasikan dananya untuk hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat banyak. Dibarengi dengan para pejabat bervisi akhirat yang senantiasa amanah terhadap jabatan yang mereka emban, sehingga mereka sangat berhati-hati untuk menggunakan uang negara yang notabene uang rakyat hanya untuk kepentingan rakyat. Tidak pernah terbersit dalam benak mereka untuk memanfaatkan jabatannya untuk mengambil (korupsi) uang negara, ataupun meminta fasilitas wah dari negara. Sebab, pada hakikatnya mereka adalah para pelayan rakyat dan hanya menginginkan pahala dan rida Allah dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus rakyat.

Kalaupun terjadi defisit anggaran negara bukan menjadikan hutang dan pajak sebagai solusinya. Melainkan negara memiliki sumber-sumber pemasukan negara yang bisa dialokasikan untuk mengantisipasi defisit anggaran. Kekayaan alam yang melimpah ruah berupa minyak, emas, barang tambang dan masih banyak lagi yang lainnya, dikelola dengan ketentuan syariat sehingga kemakmuran dan kesejahteraan terwujud nyata ditengah-tengah rakyat.

Adalah baitul maal merupakan kas negara yang menerima sumber pemasukan negara dan mengalokasikan pos-pos pengeluaran sesuai aturan syariat. Setiap anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur jalan misalnya, akan dipantau dan dipastikan anggaran tersebut digunakan sesuai dengan anggaran. Sehingga hal ini menutup celah bagi pelaku korupsi untuk memanipulasi dana anggaran untuk kepentingan pribadi, seperti yang sering terjadi pada para pejabat dalam sistem kapitalisme.

Apabila ada penguasa ataupun pejabat negara yang terbukti memanipulasi anggaran, maka akan diberikan sanksi yang setimpal dengan apa yang dilakukan. Tiada ada sistem kebal hukum bagi pejabat dalam khilafah, siapa pun yang melanggar aturan syariat baik rakyat apalagi penguasa maupun pejabat negara akan diberikan sanksi yang berat dan memberi efek jera pada pelakunya.

Dengan regulasi mekanisme penerapan syariat menjadi support system dalam mengatur keuangan negara. Ditambah dengan pejabat amanah yang menjadikan ketakwaan sebagai landasan menjalankan tugas melayani urusan rakyat. Sehingga mampu mengatasi berbagai persoalan kehidupan baik persoalan ekonomi, hukum, sosial dan lain sebagainya. Sangat jelas tergambar bahwa hanya khilafah yang layak menjadi aturan bagi kehidupan manusia, yang membawa keberkahan, kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyat. Wallahua’lam                      
 
Bagikan:
KOMENTAR