Islam Solusi Islam Masalah Perundungan Anak


author photo

13 Jul 2025 - 13.13 WIB


Oleh : Novianty, S.Pd

Kasus perundungan terhadap siswa SMP oleh rekan-rekannya terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang anak berusia 13 tahun diceburkan ke dalam sumur. Sebelumnya, dua teman korban dan satu pria dewasa (MF) memaksa korban meminum tuak dan merokok. Korban pun terpaksa mengisap rokok tersebut lalu berencana untuk pulang. Namun, pelaku (MF) menendang serpihan bata merah hingga mengenai kepala korban dan berdarah. MF lalu memasukkan korban ke dalam sumur sedalam tiga meter kemudian menariknya lagi ke atas.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus perundungan terhadap siswa di SMP, wilayah kabupaten Bandung. Ia meminta pelaku kasus perundungan menceburkan korban ke sumur ditindak secara administrasi dan hukum, karena menyangkut tindak pidana.Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sepanjang Januari—September 2023 telah mencapai 23 kasus. Dari 23 kasus itu, dua di antaranya meninggal. Satu siswa SDN di Sukabumi meninggal setelah mendapat kekerasan fisik dari teman sebaya, satu lagi santri MTs di Blitar. (Kompas, 4-10-2023).

The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) meminta pemerintah mengatasi maraknya kasus perundungan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak tanpa menghilangkan proses pembelajaran pada anak ketika berhadapan dengan hukum. Meski pelaku berusia anak, hukuman harus tetap ditegakkan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk subjek hukum anak sehingga bisa memberikan efek jera. (Antara News, 4-10-2023).Upaya lainnya adalah pembentukan satgas di sekolah, pembentukan sekolah ramah anak, sampai penerbitan aturan Permendikbud Antikekerasan di sekolah. Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dianggap belum efektif. (Republika, 3-10-2023).

Jika kita cermati, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan makin merajalela, baik di sekolah umum maupun di pondok pesantren. Lebih menyedihkan lagi, tindakan ini dilakukan kepada teman sebaya. Tidak dimungkiri pula, berulangnya kasus perundungan ini menyimpan tanya, mengapa sangat sulit untuk membendungnya? Terlebih terkait dengan generasi bangsa. Jika sejak awal generasi muda ini sudah memiliki kepribadian buruk, bagaimana nasib bangsa ini pada masa depan nantinya?

Memang Benar, keluarga dan lingkungan Masyarakat sangat berpengaruh besar bagi maraknya kasus perundungan yang dilakukan anak. Orang tua sibuk bekerja sehingga tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik, anak dibiarkan mengakses informasi internet sebebas mungkin, yang bisa menyebabkan terjadinya kasus perundungan.

Akan tetapi, sesungguhnya ini semua hanyalah dampak. Akar masalahnya adalah akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Asas sekularisme telah mencabut nilai-nilai moral dan agama. Asas ini akhirnya melahirkan liberalisme yang mengagung-agungkan kebebasan, termasuk kebebasan bertingkah laku sehingga aturan agama makin terpinggirkan. Standar perbuatan tidak lagi halal dan haram, pahala dan dosa.Semua perbuatan dilakukan atas dorongan kesenangan hawa nafsu semata.

Sekolah sebagai institusi pendidikan, alih-alih mampu mencetak peserta didik yang berkualitas, kurikulum sekuler kapitalisme yang diterapkan—tanpa memperhatikan aspek spiritual atau agama—justru melahirkan remaja yang banyak masalah. Pendidikan seperti kehilangan “Ruh”nya sebagai tempat pendidikan akhlaq dan moral dan hanya berorietasi pada nilai-nilai materi semata.Jelaslah bahwa persoalan mendasar penyebab perundungan yakni akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan.

Telah nyata bahwa sistem sekuler kapitalisme merupakan sistem rusak dan merusak, menggiring manusia pada keburukan dan kenestapaan tanpa pandang bulu. Orang dewasa, remaja, bahkan anak-anak, semua menjadi korbannya. Sudah seharusnya kita membuang sistem rusak seperti ini dan menggantinya dengan sistem kehidupan yang benar, yaitu sistem kehidupan yang datang dari Allah Taala, tidak lain adalah sistem Islam.

Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme, sistem Islam (Khilafah) yang menjadikan akidah Islam sebagai asas, yang lahir darinya aturan yang sangat terperinci dan sempurna. Islam telah menetapkan bahwa selamatnya anak dari segala bentuk kezaliman ataupun terlibatnya mereka dalam perundungan bukan hanya tanggung jawab keluarga dan lingkungan masyarakat. Negara juga memiliki andil dan peran yang sangat besar dalam mewujudkan anak-anak tangguh berkepribadian Islam sehingga senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, termasuk perundungan.

Dalam Islam orang tua memiliki kewajiban mendidik anak hingga mereka tamyiz. Keluarga juga dituntut untuk menerapkan aturan Islam di dalamnya. Keluarga saling memotivasi dan menjaga untuk terikat dengan hukum-hukum Islam.Aturan inilah yang akan membentengi individu umat dari melakukan kemaksiatan dengan bekal ketakwaannya.

Kedua, kontrol masyarakat. Hal ini akan menguatkan hal yang telah dilakukan oleh individu dan keluarga. Kontrol ini sangat diperlukan untuk mencegah  berbagai tindakan perundungan yang dilakukan anak-anak. Budaya beramar makruf nahi mungkar di tengah Masyarakat. Masyarakat sebagai pengontrol segala bentuk perbuatan perundungan, dan saling nasehat-menasehati untuk kebaikan.

Ketiga, peran negara. Negara Islam wajib menjamin kehidupan yang bersih bagi rakyatnya dari berbagai kemungkinan berbuat dosa, termasuk perundungan. Caranya dengan menegakkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang berkepribadian Islam yang andal sehingga terhindar dari berbagai perilaku kasar, zalim, dan maksiat lainnya. Negara pun harus menjamin terpenuhi pendidikan yang memadai bagi rakyatnya secara berkualitas dan cuma-cuma.

Selain itu, negara akan menjaga agama dan moral, serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim, seperti peredaran minuman keras, narkoba, termasuk berbagai tayangan yang merusak di televisi atau media sosial. Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang secara sempurna dapat melindungi anak dan yang mampu mengatasi persoalan perundungan. Ini semua hanya akan terealisasi jika aturan Islam diterapkan secara totalitas(Kaffah) dalam sebuah institusi negara. 
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Muslim dan Ahmad).
Bagikan:
KOMENTAR