Krisis Air Bersih, Sanga-Sanga, Dimana Peran Negara?


author photo

13 Jul 2025 - 12.30 WIB




Oleh : Purwanti Rahayu

Insiden pencemaran lingkungan kembali terjadi di wilayah operasional Pertamina. Pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, sumur pengeboran LSE 1176 RIG PDSI milik Pertamina di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, mengalami semburan api. Setelah kejadian itu, aliran Sungai Sanga-Sanga tercemar oleh limbah minyak.

Warga di empat rukun tetangga (RT) mengeluhkan air sungai yang menjadi keruh, berlumpur, dan mengeluarkan bau minyak menyengat. Krisis air bersih pun tak terhindarkan.

Tak hanya sungai, sumber lain memberitakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam cabang Sanga-Sanga resmi menghentikan sementara produksi air bersih akibat dugaan pencemaran air baku.

*Krisis Air Bersih Akibat Sistem Kapitalisme*

Air adalah kebutuhan vital bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia. Air diperlukan untuk berbagai fungsi tubuh, kelangsungan hidup, dan aktivitas sehari-hari. Tanpa air, kehidupan tidak dapat berlangsung.

Maka, ketika air tercemar, kebutuhan masyarakat akan air bersih menjadi terganggu hingga terjadi krisis air bersih. 

Penyelesaian krisis ini layaknya dilakukan sesegera mungkin karena air merupakan kebutuhan vital yang asasi, yang dibutuhkan semua orang. 

Seharusnya negara hadir menjadi yang terdepan untuk menyelesaikan krisis air bersih ini. Negara melalui pemerintah setempat seharusnya bisa menyuplai kebutuhan air bersih kepada masyarakat yang terdampak. Namun, seringkali pemerintah lambat memberikan bantuan. 

Terkait perusahaan yang mencemari lingkungan seharusnya pemerintah juga bersikap tegas menindak mereka. Agar bertanggung jawab dan jera tidak mengulangi kesalahannya. Namun, lagi-lagi pemerintah bertindak lambat untuk memberikan sanksi. Sehingga yang terjadi mereka menjadi kebal hukum. 

Inilah yang terjadi saat ini, yakni ketika tatanan kehidupan kita diatur dengan sistem sekuler kapitalisme. Sistem kehidupan yang berlandaskan asas manfaat dan demi meraih keuntungan semata. 

Dalam sistem kapitalisme, negara hanya sebagai regulator atas kepentingan para kapitalis modal bukan sebagai pelayan rakyat. Sehingga kehadirannya bukan untuk kepentingan rakyat tapi untuk kepentingan para korporat. 

*Islam dan Pengaturan Lingkungan*

Islam memiliki ajaran yang kuat tentang menjaga lingkungan dan mencegah pencemaran. Ajaran ini didasarkan pada prinsip bahwa manusia adalah khalifah Allah di bumi dan memiliki tanggung jawab untuk merawat serta melestarikan alam. 

Pencemaran lingkungan dianggap sebagai bentuk kerusakan yang dilarang dalam Islam, dan berbagai ayat Al-Quran serta hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Dalam Islam, tindakan negara jika terjadi pencemaran lingkungan melibatkan beberapa aspek, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sebagai amanah dari Allah SWT. Hal ini mencakup larangan merusak lingkungan, kewajiban menjaga kelestarian alam, dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran.

Dengan tindakan yang komprehensif dan terintegrasi, negara yang menerapkan syariat Islam diharapkan dapat menjalankan perannya dalam menjaga lingkungan dan mengatasi masalah pencemaran dengan baik, sesuai dengan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Wallahu'alam Bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR