‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Ekonomi Rakyat Sulit, Gaji dan Tunjangan Pejabat Melejit


author photo

9 Sep 2025 - 21.13 WIB



Oleh: dr. Hj. Sulistiawati, MAP

Sungguh menyakiti hati rakyat. Di tengah carut marut perekonomian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru mendapat bermacam-macam tunjangan, jika ditotal pendapatan resmi mereka lebih dari Rp100 juta tiap bulan. Banyak pengamat menilai kenaikan tidak layak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat dan tak sepadan dengan kinerja DPR yang tidak memuaskan. Masyarakat tengah dihadapi oleh gelombang PHK massal hingga lonjakan tarif PBB di sejumlah daerah di Indonesia. Dan berbagai pukulan tersebut adalah akibat kebijakan efisiensi anggaran sehingga memberikan efek domino kepada masyarakat. 
(Beritasatu, 20/08/2025)
https://www.beritasatu.com/nasional/2915195/gaji-dan-tunjangan-dpr-capai-rp-100-juta-per-bulan-sakiti-hati-rakyat#goog_rewarded

Menurut perhitungan ICW,  pemborosan anggaran karena tunjangan rumah ini mencapai angka 1,74 triliun (50 juta dikalikan 60 bulan dan 580 anggota DPR). Padahal, pemerintah mengeklaim tengah melakukan efisiensi anggaran.

Egi Primayogha, peneliti ICW, berpendapat DPR perlu mempertimbangkan aspek etika publik dalam mengambil kebijakan ini. Diantaranya rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah,  dan kenaikan bahan pokok seperti beras. Ditambah tidak kurang 42.385 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari-Juni 2025, melonjak 32,19% dibanding periode yang sama yakni 32.064 orang. Menurut Egi, surat Setjen DPR terkait tunjangan rumah harus dibatalkan dan dicabut karena tidak patut di tengah masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat kian meluas.

Kenaikan ini juga tak sepadannkarena kinerja DPR dinilai tak memuaskan. Berdasarkan Survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 202  tingkat kepercayaan terhadap DPR hanya 69%, peringkat ke-10 dari 11 lembaga. Posisi terendah dihuni partai politik dengan 62%. Menunjukkan kinerja yang tdk memuaskan. (BBC, 19/08/2025)
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqle4p2gdnzo

Kesenjangan

Berbagai fasilitas yang di terima oleh anggota dewan selama mereka menduduki jabatannya adalah keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme. Dalam sistem saat ini yang menjadi landasan adalah ideolagi kapitalis sekuler sehingga siapapun akan fokus untuk meraih kepuasan materi sebanyak-banyaknya, karena itu wajar pejabat merasa tidak berdosa ketika mereka menggunakan uang rakyat. 

Mengapa demikian? Sebab gaji para pejabat bersumber dari APBN dan sebagian besar dana APBN bersumber dari pajak yang ditarik dari rakyat. Mereka pun tidak paham bahwa rakyat yang jumlahnya jauh lebih banyak justru tidak mendapatkan hak-haknya, dengan dalih penghasilan mereka ada di atas garis kemiskinan, yakni senilai Rp609.160 per kapita per bulan.

Inilah fakta demokrasi, jabatan dijadikan alat untuk memperkaya diri, tak ada  empati pada rakyat, abai akan amanahnya sebagai wakil rakyat. Di masa yang sulit seharusnya angota dewan sebagai wakil rakyat berdiri disamping rakyat. Secara teori wakil rakyat di parlemen berfungsi membuat hukum, koreksi (check and balances), dan penganggaran (budgeting). Jadi seharusnya mereka mengutamakan kepentingan rakyat bukan menikmati relaksasi anggaran.

Rakyat semakin cerdas melihat keputusan budgeting banyak menguntungkan DPR tapi merugikan rakyat. Belum lagi jual beli di balik itu. Diantaranya lahirnya UU Minerba, UU IKN, lalu keputusan APBN di mana pajak di situ ditetapkan persentasenya. Demikianlah politik transaksional menjadi keniscayaan, karena menurut mereka materi adalah tujuan. Mereka pula yang menentukan besaran anggaran untuk kepentingan mereka sendiri. Lalu apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat berpihak pada rakyat?

Mereka mengesahkan Omnibus Law yang menimbulkan kontra di masyarakat, membuat putusan undang-undang melegalkan pembangunan IKN yang tidak ada urgensinya, malah memakan biaya hingga ratusan triliun. Mereka diam saja terhadap proyek-proyek mercusuar, kereta cepat yang sekarang nombok puluhan miliar bahkan hingga triliunan. Di sisi lain, DPR juga turut lain dalam kriminalisasi terhadap para ulama, ada pelanggaran HAM,  pelemahan KPK, dan kenaikan tarif PPN.

Majelis Umat

Majelis Umat Adalah Lembaga aspirasi umat.
Di dalam sistem pemerintahan Islam, terdapat lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat yaitu Majelis Umat. Majelis Umat berisi orang-orang yang dipilih oleh umat untuk mewakili mereka menyampaikan pendapat kepada khalifah dalam berbagai urusan. Majelis Umat ini benar-benar merepresentasikan umat karena dipilih langung oleh umat tanpa ada money politics karena tugas dan kewenangannya bukan membuat undang-undang yang menguntungkan anggota Majelis Umat, tetapi hanya sebatas pada syura (bermusyawarah) dan muhasabah kepada khalifah. 

Pertama, hak syura. Majelis Umat bisa memberikan masukan, baik ketika diminta maupun tidak, kepada khalifah pada berbagai aktivitas dan perkara-perkara praktis yang berhubungan dengan pengurusan umat yang tidak memerlukan pengkajian dan analisis mendalam. Misalnya tentang akses fasilitas pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan, dan sebagainya. Pendapat mayoritas anggota Majelis Umat wajib didengarkan oleh khalifah dalam perkara-perkara seperti ini. Namun, jika aktivitas tersebut membutuhkan pertimbangan ahli dan membutuhkan analisis mendalam, pendapat mayoritas Majelis Umat tidak mengikat, tetapi dikembalikan pada ahlinya. 

Kedua, tidak ada hak legislasi pada Majelis Umat. Legislasi hukum dalam Islam hanya diambil dari Al-Qur’an dan sunah. Apapun pertimbangan Majelis Umat, baik sesuai atau tidak sesuai dengan syariat maka tidak berpengaruh pada legislasi hukum. Satu-satunya pertimbangan dalam melegislasikan suatu hukum adalah ketetapan dalam Al-Qur’an dan sunah.

Ketiga, muhasabah Khalifah. Majelis Umat memilki hak mengoreksi Khalifah dalam seluruh aktivitas yang telah dilakukan baik urusan luar negeri maupun dalam negeri. Baik masalah finansial, pasukan, ataupun selainnya. Jika Majelis Umat dan khalifah berselisih terhadap aktivitas yang sudah dilakukan, yang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah  Mahkamah Madzalim. 

Keempat, memilki hak menampakkan ketidakrelaan atas para muawin, wali, dan amil. Pendapat Majelis Umat bersifat mengikat bagi Khalifah. Khalifah harus segera mengganti pejabat yang bersangkutan jika Majelis Umat menampakkan ketidakrelaan terhadap pejabat tersebut.

Kelima, memiliki hak membatasi calon khalifah. Pada pemilihan khalifah ketika Mahkamah Madzalim sudah memutuskan calon-calon yang memenuhi syarat in’iqad Khilafah maka Majelis Umat berhak membatasi jumlah calon ini menjadi enam atau dua, atau sesuai pendapat Majelis Umat. Pendapat ini pun bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.

Setiap jabatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, termasuk amanah sebagai anggota Majelis umat,  Jabatan tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.  Keimanan akan menjadi benteng dan pengikat untuk selalu terikat pada syariat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829). 

Setiap muslim wajib memiliki kepribadian Islam termasuk anggota majelis umat, dengan semangat fastabiqul khairat akan menjalankan Amanah sebagai wakil umat.
Dari Ma’qil Bin Yasâr berkata, aku mendengar Rasûlullâh ﷺ bersabda,
“Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari, no. 7150 dan Muslim, no. 142). 
Wallahu a’lam bish ashowab.
Bagikan:
KOMENTAR