Lhoksukon, Radar Aceh — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Perhubungan meluncurkan program “JANDA” (Jalan Bernama, Daerah Berdaya) dengan membentuk Tim Teknis Penamaan Jalan Antar Gampong di Kecamatan Lhoksukon. Program ini bagian dari proyek perubahan Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II), bertujuan menata jalan tanpa nama, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung digitalisasi data wilayah.
Program JANDA merujuk pada sejumlah regulasi dan dokumen resmi, antara lain Surat Sekretaris Daerah Aceh Utara Nomor 800/1387 tanggal 6 Oktober 2025, proposal Dinas Perhubungan Aceh Utara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013, dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, menegaskan bahwa penataan nama jalan bukan sekadar administrasi, tetapi amanat hukum untuk mendukung tertib wilayah dan pelayanan publik berbasis data. “Kami mengundang seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif. Penataan jalan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan penguatan data wilayah,” ujarnya.
Survei Dinas Perhubungan menunjukkan masih banyak jalan di Lhoksukon yang belum memiliki nama resmi, sehingga menimbulkan kendala layanan darurat, distribusi logistik, dan pemetaan digital.
Rapat pembentukan tim teknis dijadwalkan Senin, 13 Oktober 2025, melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rektor UNIMAL, Kepala BPS, Kepala Bappeda, sejumlah kepala dinas, Camat Lhoksukon, serta perwakilan Majelis Adat Aceh dan Organda Aceh Utara.
Kepala Dinas Perhubungan, Teuku Cut Abrahim, SE., M.Si, mengatakan program JANDA diharapkan mempermudah layanan darurat, distribusi logistik, meningkatkan akurasi pemetaan digital, dan memperkuat tata ruang serta identitas wilayah.
“JANDA bukan sekadar nama, tetapi simbol inovasi dan kepemimpinan perubahan yang berdampak langsung bagi rakyat,” ujar Abrahim.
Dengan program ini, Pemkab Aceh Utara menegaskan arah pembangunan berbasis data, digitalisasi, dan pelayanan publik modern.(M)