DPM Unimal Desak Pemerintah Transparan dan Hentikan Praktik Sewenang-wenang
Lhokseumawe – Gelombang kemarahan masyarakat mulai bergulir setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap puluhan petugas kebersihan tanpa surat peringatan maupun proses mediasi yang sah. Sedikitnya 54 pekerja kebersihan diberhentikan tanpa alasan jelas, padahal sebagian besar dari mereka telah bertahun-tahun mengabdi menjaga kebersihan kota dan menjadi tulang punggung keluarga. Sabtu ( 1 November 2025).
Keputusan sepihak ini dinilai bukan hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial. Ironisnya, di saat yang bersamaan, DLH dilaporkan langsung merekrut pekerja baru langkah yang memicu dugaan adanya kepentingan politik di balik keputusan tersebut. Publik pun mulai berspekulasi, apakah langkah ini merupakan upaya terselubung untuk memasukkan tim sukses (Timses) Wali Kota menjelang berakhirnya masa jabatan?
DPM Unimal: PHK Ini Cacat Hukum dan Moral
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh, Rendi Al Fariq Del Chandra, menilai tindakan DLH sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.
“Ini tindakan yang mencederai rasa keadilan. Para pekerja tidak diberi surat peringatan, tidak ada kesempatan membela diri, bahkan tidak ada mediasi. Pemecatan sepihak ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Rendi.
Ia menambahkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya perundingan terlebih dahulu antara pihak pekerja dan pemberi kerja.
“Lebih memprihatinkan lagi, kami mencium adanya aroma politik. PHK massal ini terkesan terstruktur, seolah menjadi langkah sistematis untuk menggantikan staf lama dengan kader politik atau anggota tim sukses,” ungkapnya dengan nada keras.
Desakan untuk Wali Kota dan DPRK
DPM Unimal pun mengeluarkan tiga tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe:
1. Wali Kota diminta segera menghentikan dan meninjau ulang keputusan PHK sepihak, serta mempekerjakan kembali staf yang diberhentikan tanpa prosedur.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dan intervensi politik dalam proses kepegawaian DLH.
3. Aparat penegak hukum dan Dinas Ketenagakerjaan harus segera melakukan investigasi mendalam terhadap pelanggaran hak buruh dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Mahasiswa Siap Mengawal, Rakyat Tidak Akan Diam”
Rendi menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila keadilan tidak ditegakkan, jangan salahkan rakyat dan mahasiswa bila mereka mendobrak pintu Wali Kota. Keadilan untuk para pekerja kebersihan harus ditegakkan!” ujarnya tegas.
Keputusan sepihak DLH Lhokseumawe kini menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya angka pengangguran dan sulitnya mencari pekerjaan, tindakan ini bukan hanya menyakiti para pekerja, tetapi juga memperlihatkan wajah buram birokrasi yang kian kehilangan nurani.(**)