BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Aceh menyelenggarakan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) Aceh Periode 2023–2025, Kamis (16/10/2025), di Aula D’Kupi Aceh, Gampong Keudah, Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana program tahunan Kanwil KemenHAM Aceh, sekaligus tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1742/2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) Aceh Periode 2023–2025.
Dalam SK Gubernur tersebut, Gubernur Aceh bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas, sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh menjabat sebagai Sekretaris. Struktur keanggotaan GTD BHAM mencakup unsur lintas sektor dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat sipil, hingga asosiasi dunia usaha.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aceh turut hadir dalam rapat tersebut, sebagai wadah dan representasi pelaku usaha yang menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan kepatuhan dan penerapan prinsip-prinsip HAM di dunia bisnis.
Kehadiran KADIN dan APINDO Aceh menegaskan komitmen dunia usaha terhadap pelaksanaan *United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),* yang telah diadopsi secara nasional melalui Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM (RAN BHAM) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mewakili KADIN Aceh, *Zul Mahdi Hasan, S.Ag., M.H.,* menyampaikan pandangannya bahwa penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga faktor penting dalam membangun iklim investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh.
> “KADIN Aceh berkomitmen mendorong dunia usaha agar lebih patuh terhadap prinsip-prinsip HAM dalam operasional bisnis. Kepatuhan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan publik dan daya tarik investasi yang sehat,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak KemenHAM Aceh menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan laporan resmi sesuai dengan pedoman pelaporan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Nomor PDK-01.HA.02.01.01 Tahun 2025, Tentang Format Pelaporan Aksi Bisnis dan HAM Daerah Tahun 2025.
Pelaksanaan evaluasi GTD BHAM Aceh diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bisnis yang berintegritas, menghormati hak asasi manusia, dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif di Aceh.[*]