Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terus meningkat menjadi cermin nyata rapuhnya ketahanan keluarga di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada hubungan antaranggota keluarga, tetapi juga menular pada perilaku sosial remaja yang semakin tidak terkendali. Maraknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja menunjukkan adanya krisis nilai dan lemahnya fondasi moral dalam keluarga modern.
Akar dari masalah ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi sekularisme dalam sistem kehidupan yang menyingkirkan nilai agama dari ruang publik dan domestik. Ketika ketakwaan dan tanggung jawab moral kehilangan tempat, keluarga kehilangan arah dalam menjalankan perannya. Pendidikan sekuler-liberal pun ikut memperparah keadaan, menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang melemahkan keharmonisan rumah tangga. Sementara itu, budaya materialisme menjadikan kebahagiaan bersifat semu dan duniawi; tekanan ekonomi, gaya hidup konsumtif, serta kompetisi sosial menjadi pemicu keretakan dan kekerasan.
Negara juga belum hadir secara substansial. Undang-Undang Penghapusan KDRT hanya menyentuh sisi hukum, tanpa menyentuh akar penyebab sistemik yang melahirkan krisis tersebut. Akibatnya, penanganan lebih bersifat reaktif ketimbang preventif, sementara budaya kekerasan dan ketidakadilan tetap berulang.
Solusi yang lebih komprehensif perlu berangkat dari sistem nilai yang menempatkan keluarga sebagai pilar utama peradaban. Dalam perspektif Islam, pendidikan berbasis ketakwaan membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Syariat Islam menata peran suami dan istri secara proporsional, mencegah terjadinya kekerasan dengan membangun hubungan yang berlandaskan kasih sayang dan tanggung jawab.
Negara, sebagai pelindung rakyat (*raa’in*), semestinya menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial agar tekanan ekonomi tidak menjadi sumber konflik rumah tangga. Selain itu, hukum yang tegas dan mendidik perlu ditegakkan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran moral masyarakat.
Dengan demikian, membangun kembali ketahanan keluarga tidak cukup dengan regulasi hukum, tetapi dengan menghidupkan kembali nilai spiritual dan moral yang menjadi fondasi kehidupan bersama.