‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Makan Minum Dinkes Aceh Tengah Melonjak Tajam, Muncul Sorotan Publik


author photo

29 Mar 2026 - 15.22 WIB


Aceh Tengah --- Lonjakan signifikan anggaran belanja makanan dan minuman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah memicu perhatian publik. Kenaikan hampir tiga kali lipat dalam satu tahun dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. (Minggu 29 Mar 2026).

Berdasarkan data perencanaan anggaran, alokasi belanja makanan dan minuman Dinas Kesehatan Aceh Tengah tercatat sebesar Rp1,09 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut meningkat tajam menjadi Rp3,15 miliar pada tahun 2026.

Kenaikan drastis ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait urgensi dan proporsionalitas penggunaan anggaran, terutama di tengah kebutuhan sektor kesehatan yang dinilai lebih mendesak. Sejumlah pihak menilai belanja konsumsi seharusnya bersifat pendukung, bukan menjadi komponen dominan yang berpotensi membebani keuangan daerah.

Selain itu, lonjakan anggaran juga memunculkan dugaan adanya potensi praktik mark up atau manipulasi dalam perencanaan. Jika tidak diawasi secara ketat, kondisi ini dinilai berisiko merugikan keuangan negara.

Sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana kontrol yang dilakukan pimpinan daerah terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Miftahuddin, menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional. Di antaranya mencakup konsumsi rutin bagi sekitar 1.600 pegawai dinas kesehatan dan puskesmas, termasuk tambahan sekitar 450 tenaga paruh waktu.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kegiatan pembinaan dan supervisi ke lapangan, pelatihan peningkatan kapasitas pegawai, serta kegiatan pertemuan yang melibatkan konsumsi. 

Tidak hanya itu, belanja makanan dan minuman juga mencakup kebutuhan pasien rawat di puskesmas, serta pemberian makanan tambahan bagi bayi, balita, dan ibu hamil dengan kondisi kekurangan energi kronis (KEK).

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai penjelasan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui audit dan pengawasan independen. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip efisiensi dan tepat sasaran.

Pihak pengawas dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR