Oleh : Khusnul khatimah, A. Md (Aktivis Dakwah)
Wacana mengenai pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu keresahan di berbagai daerah. Banyak PPPK cemas karena adanya kemungkinan kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. Kekhawatiran ini muncul karena jika wacana tersebut benar-benar diterapkan, mereka berpotensi kembali berstatus honorer dengan pendapatan jauh lebih rendah.
Selama menjadi PPPK, mereka telah memperoleh gaji sesuai standar UMR daerah masing-masing, ditambah tunjangan sertifikasi untuk sektor tertentu seperti pendidikan.
Wacana ini mencuat akibat kemampuan keuangan daerah yang semakin terbatas. Beban belanja pegawai dinilai terlalu besar, terutama setelah belanja rutin PPPK meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mendorong sejumlah daerah mempertimbangkan opsi pengetatan anggaran, termasuk wacana pemangkasan jumlah PPPK. (id.medanaktual.com)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia kini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemerintah secara massal. Padahal, mereka baru saja merasa senang setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan ASN jalur PPPK. Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memicu kekhawatiran terjadinya PHK massal terhadap PPPK.
Apalagi, sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemprov Nusa Tenggara Timur dan Pemprov Sulawesi Barat sudah mengungkap rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang karena harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang. Sebanyak 9.000 PPPK Pemprov NTT terancam diberhentikan dan membuat banyak pegawai resah dan cemas soal masa depannya. Kebijakan ini, muncul karena pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. (KolakaNews.co.id)
Salah satu staf di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini khawatir namanya masuk dalam daftar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bakal diberhentikan pada tahun depan. Padahal, pria berusia kepala empat ini baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu, setelah belasan tahun berstatus sebagai honorer.
Bulan Juli nanti, genap saya setahun berstatus PPPK," katanya. Julius mengaku mengetahui akan adanya pemberhentikan ribuan PPPK dari pemberitaan di media daring dan media sosial. Membaca itu, dia langsung cemas."Jadi agak khawatir juga sih, jangan sampai diberhentikan," ungkapnya.
"Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. (Saya) sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja." Bapak dua anak ini menilai keputusan pemerintah tersebut tidak adil. Sebab, jauh sebelum diangkat menjadi PPPK, dia sudah belasan tahun mengabdi. Tapi belum juga setahun menikmati jerih payahnya, malah mau diberhentikan begitu saja. Dia bercerita kalau sampai diberhentikan, hidup keluarganya sudah pasti susah setengah mati. Karena bagaimanapun, penghasilannya sebagai PPPK menjadi satu-satunya penopang rumah tangganya. (bbc.com)
Sebanyak 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) terancam dipecat pada tahun 2027 mendatang. Keputusan itu diambil pemerintah daerah demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD.
"2027 kita akan mengurangi PPPK, jadi siap-siap saja, kira-kira dari 4 ribu PPPK, 2 ribu akan kita kurangi, jadi nanti kita lihat siapa yang akan dipecat," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) saat buka puasa bersama insan pers di Mamuju, Selasa (17/3/2026). (detik.com)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait hal tersebut. “Belum ada keputusan,” ujar Erwin kepada awak media, Sabtu 28 Maret 2025. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Erwin mengungkapkan, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia. Menurut Erwin, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi. Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata dia. Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Ia memastikan, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur. "Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," tandasnya. (Sulselprov.go.id)
Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal.
Krisis anggaran adalah akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan.
Negara adalah raa’in yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, tersedianya lapangan kerja yang luas, terjangkau dan gaji layak, tapi yang kita lihat di Negara kita pemerintah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat hanyalah kebahagiaan sementara, yang katanya memberikan Solusi untuk honorer lama menjadi pegawai tapi itu hanya sebentar saja, negara hanya memberikan Solusi tidak dalam jangka Panjang.
Dalam Khilafah pegawai negara mendapat gaji dari Baitul Mal dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari pos fai’ dan kharjaj. Apa itu fai’ dan Kharaj ? fai’ dan Kharaj adalah sumber pendapatan negara dalam Islam (Baitul Maal) yang diperoleh dari non-Muslim tanpa peperangan. Fai’ ialah harta yang didapat damai (tanpa perang), sedangkan Kharaj adalah pajak hasil bumi atau tanah yang dikenakan atas tanah yang dikuasai kaum Muslimin dari non-Muslim.
Dalam ajaran Islam, pengelolaan harta memiliki aturan yang jelas dan berlandaskan wahyu. Salah satu jenis harta yang diatur secara khusus adalah harta fai adalah bagian dari kekayaan umat yang bersumber dari mekanisme tertentu dalam syariat. Pemahaman tentang harta fai adalah menjadi penting agar umat Islam tidak keliru dalam memaknai asal-usul, status hukum, serta pengelolaannya. Islam memandang harta bukan sekadar kepemilikan duniawi, tetapi juga amanah yang harus dikelola sesuai ketentuan Allah SWT.
X
Harta fai adalah amanah besar yang pengelolaannya diserahkan kepada pemimpin umat. Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW dan para khalifah mengelola harta ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan atau korupsi. Pemanfaatan harta fai adalah difokuskan pada kebutuhan umat, seperti pembangunan fasilitas umum, kesejahteraan fakir miskin, pendidikan, dan pertahanan negara. Dengan demikian, harta ini berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi.(baznas.go.id)
Sistem fiskal Khilafah, melalui Baitul Maal, bertugas menjamin kebutuhan primer—seperti pangan, sandang, dan papan—bagi setiap warga negara (Muslim maupun non-Muslim). Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, negara wajib memenuhinya. Dan Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan. Jadi dengan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebenarnya bukan Solusi melainkan, negara ini seharusnya mengubah sistem kapitalis demokrasi menjadi sistem Islam yang sudah jelas dan sudah menjadi contoh majunya peradaban di masa lalu.
#Allahu a’lam bisshowab
#KhilafahYesDemokrasiNo