PIDIE JAYA – Belum kering tinta kesepakatan damai di atas materai dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala SPPG, publik Pidie Jaya kembali dihentak oleh kabar yang nyaris serupa. Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, kembali dilaporkan atas dugaan tindakan represif terhadap warga sipil, yang ironisnya kali ini menimpa mantan loyalisnya sendiri, Zikrillah.
Fenomena "residivis manajerial" ini bukan sekadar urusan personal, melainkan alarm keras bagi integritas kepemimpinan daerah. Jika kekerasan menjadi instrumen penyelesaian masalah di ruang rapat pendopo, maka demokrasi di Pidie Jaya sedang berada di titik nadir.
Restorative Justice: Solusi atau Celah Impunitas?
Hanya berselang sehari setelah Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengonfirmasi selesainya kasus penganiayaan pertama (korban MR) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), insiden baru meledak. Publik patut bertanya: apakah RJ yang diberikan sebelumnya justru menjadi "tiket gratis" yang menumpulkan sensitivitas hukum sang pejabat?
Secara konstitusional, tindakan penganiayaan jelas melanggar Pasal 351 KUHP. Lebih jauh, sebagai pejabat publik, Hasan Basri terikat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pasal 67 huruf b secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dan wakilnya untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Seorang pemimpin adalah simbol hukum dan etika. Jika tangan lebih cepat bergerak daripada logika dialog, maka ia telah gagal memenuhi sumpah jabatannya," – Analisis Redaksi.
Kronologi: Pendopo yang Tidak Lagi Teduh
Berdasarkan keterangan Zikrillah, insiden terjadi di ruang rapat pendopo Wakil Bupati pada Senin (30/3/2026). Niat baik memenuhi undangan rapat terkait klarifikasi isu pelimpahan kewenangan justru berujung pada tindakan fisik.
Waktu Kejadian: Senin, 30 Maret 2026, pukul 21.25 WIB.
Tindakan: Dugaan pemukulan (meninju punggung) saat korban hendak meninggalkan ruangan.
Saksi Mata: Diduga disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan ulama.
Tindakan ini, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran pidana biasa, melainkan pelecehan terhadap marwah institusi pemerintahan. Melakukan kekerasan di hadapan para tokoh masyarakat dan ulama menunjukkan degradasi moralitas kepemimpinan yang sangat mengkhawatirkan.
Tajam Menanti Ketegasan Hukum
Langkah Zikrillah yang memilih menempuh jalur hukum pada Kamis (2/4/2026) adalah ujian konsistensi bagi Polres Pidie Jaya. Polri tidak boleh terjebak dalam siklus RJ yang berulang jika menyangkut subjek yang sama dalam waktu yang berdekatan.
Poin Kritikal bagi Penegak Hukum:
Efek Jera: Apakah hukum akan kembali berkompromi atas nama "kekeluargaan" sementara martabat korban terinjak?
Transparansi: Publik berhak mengetahui isi kesepakatan RJ sebelumnya agar tidak muncul persepsi bahwa hukum bisa dibeli dengan negosiasi di bawah meja.
Kesetaraan di Muka Hukum: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Jabatan Wakil Bupati tidak seharusnya menjadi perisai dari jeratan pidana.
Kesimpulan
Pidie Jaya tidak butuh pemimpin yang "berotot", melainkan pemimpin yang "berotak" dan berhati. Jika dugaan penganiayaan ini terus berulang tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi akan runtuh.
Kita menunggu: apakah hukum akan tegak lurus, atau kembali meliuk di balik tirai perdamaian?
(oe£_)