(Pelajar/Aktivis Muslimah)
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser menangkap seorang pria berinisial A (34) di Kecamatan Tanah Grogot atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
A ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari salah satu guest house di Jalan Untung Suropati, Desa Jone. Kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim, Polres Paser, menerima laporan dari masyarakat pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan praktik prostitusi online dan perdagangan orang di guest house tersebut. Kasat Reskrim, Polres Paser AKP, Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengatakan setelah mendapatkan informasi, timnya segera melakukan penyelidikan.
https://www.prokal.co/paser/amp/1776613642/di-kabupaten-paser-ada-suami-yang-diduga-menawarkan-istri-sirinya-kepada-pria-hidung-belang-lewat-aplikasi-sudah-dua-minggu-beraksi
Ketika suami dan istri tidak memahami makna ajaran agama tentang pernikahan secara mendalam, praktik keagamaan menjadi rutinitas kosong. Misalnya kalau ibadah lebih karena kebiasaan sosial daripada dari hati atau karena iman.
Masalah ekonomi, tingkat pengangguran, tuntutan untuk gaya hidup, perbedaan budaya/adat, pengaruh keluarga besar atau intervensi pihak ketiga bisa merusak stabilitas rumah tangga. Apalagi pasangan tidak dikelilingi komunitas yang mendukung iman dan hidup berkeluarga sesuai ajaran agama, mereka lebih mudah goyah. Itu pun masih ditambah tak adanya mentor, tak ada teladan, tak ada forum berbagi masalah. Harapan dari pasangan, keluarga atau budaya terhadap peran suami‑istri yang kadang tidak realistis atau tidak komunikatif bisa memicu konflik.
Islam sangat menjunjung husnul khuluq dalam keluarga dengan menahan amarah, memberi maaf, menutupi aib pasangan. Teladan kita Rasulullah SAW membantu istri di rumah, bercanda, seperti memanggil Aisyah dengan panggilan manja (“Ya Humaira”), menunjukkan akhlak penuh cinta. Rasulullah SAW bersabda : “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah yang paling baik kepada istriku.” (HR. Tirmidzi).
Islam telah menentukan š¤šš°šš£š¢ššš§ š¬š®šš¦š¢ seperti memberikan kebutuhan pokok keluarga (makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan). Memenuhi kebutuhan biologis istri dengan baik. Menjadi pelindung, menjaga keselamatan, dan kehormatan keluarga. Membimbing istri dan anak-anak agar berada di jalan yang benar sesuai agama. Menjaga ucapan dan perilaku, tidak menyakiti istri secara fisik maupun batin.
Suami wajib memberikan segala sesuatu yang diperlukan untuk keperluan rumah tangga sesuai kemampuan. Suami wajib menjadi kepala keluarga.
Suami dan istri wajib saling setia, saling cinta, dan tolong-menolong. Jadi, kewajiban suami bukan hanya soal materi (nafkah), tapi juga meliputi tanggung jawab moral, spiritual, dan emosional terhadap keluarga.
Islam menggariskan kšš°šš£š¢ššš§ š¢š¬šš«š¢ untuk taat kepada suami dalam hal yang tidak melanggar syariat. Menjaga kehormatan diri dan keluarga saat suami hadir maupun tidak. Mengurus rumah tangga (sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab bersama, meski tidak harus dilakukan sendirian). Mendidik anak-anak bersama suami. Bersikap baik kepada suami dan keluarganya.
Mendukung suami dalam kebaikan dan kesulitan. Istri wajib setia kepada suami.
Suami-istri berkedudukan seimbang, sehingga istri juga punya hak untuk dihormati, dilindungi, dan diperlakukan dengan baik. Menjadi pasangan yang mendukung suami secara emosional dan moral. Ikut serta dalam mengambil keputusan keluarga. Menjadi teladan bagi anak-anak. Menjaga komunikasi yang sehat dalam rumah tangga.
Jadi, kewajiban istri tidak hanya soal “taat” dan “mengurus rumah”, tapi juga tentang membangun kerja sama dengan suami dalam menjaga keharmonisan, mendidik anak, serta mengelola kehidupan keluarga. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 34 :
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..."
Banyak konflik terjadi karena ketidaktahuan, bukan niat jahat. Umar bin Khattab RA berkata: "Tidak boleh seseorang menikah sebelum ia belajar tentang hukum-hukum pernikahan.” Rasulullah SAW mengajarkan doa agar pasangan dan keturunan menjadi qurrota a’yun (penyejuk mata). Dalam surah Al-Furqan ayat 74 : "Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”
Niatkan pernikahan karena Allah SWT, bukan hanya cinta atau status sosial.
Jadikan setiap peran suami/istri sebagai jalan pahala.
Bangun rumah tangga yang tidak hanya nyaman, tapi juga berorientasi akhirat. Rasulullah SAW bersabda :
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim).
Berlaku juga sebaliknya, suami saleh adalah penopang iman istri. Banyak pernikahan rusak karena faktor luar yang dibiarkan masuk ke dalam rumah tangga. Hindari zina mata, teman lawan jenis yang menggoda, godaan media sosial, tontonan toxic, drama percintaan yang merusak ekspektasi. Banyak pula pernikahan rusak bukan karena suami-istri, tapi karena “komentar orang”.
Dalam surah An-Nur ayat 30-31 ada perintah menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagai bentuk penjagaan terhadap keharmonisan sosial dan rumah tangga. Pasangan yang hidup dalam lingkungan yang menguatkan iman akan jauh lebih kuat menghadapi ujian.
Dengan demikian, husnul khuluq adalah akhlak mulia yang mencerminkan iman seseorang. Akhlak yang baik bukan hanya mendekatkan kita kepada Allah SWT, tetapi juga membuat hubungan dengan sesama manusia menjadi harmonis.
Maka dapat disimpulkan, hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, tidak hanya kehidupan keluarga yang terselamatkan, tetapi juga kehidupan masyarakat dan negara. Karena itu mari kita saling bergandeng bahu berjuang bersama menegakkan agama Allah Taala agar segera menjadi satu-satunya panduan kehidupan di dunia ini. Wallahualam.