Oleh: Nana Juwita, S.Si.
Air merupakan salah satu sumber utama dalam kehidupan, Indonesia yang merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam berlimpah termasuk sumber air bersih, namun sangat disayangkan, ketersediaan sumber air bersih tidak dapat dinikmati secara menyeluruh oleh masyarakat. Disatu sisi ada masyarakat yang masih kesusaahna mengakses air bersih, disisi lain banyak juga perusahaan air minum kemasan yang malah memanfaatkan sumber air bersih tersebut dalam skala bisnis.
Sebut saja yang baru-baru ini sempat viral karena kunjungan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM yang menyambangi pabrik Aqua di Subang. KDM sempat terkejut karena dikira perusahaan air minum tersebut selama ini menggunakan sumber air pegunungan ternyata airnya berasal dari sumur bor. (mediaindonesia.com, 23/10/25)
Banyaknya mata air di berbagai wilayah di Indonesia ini merupakan berkah dari Yang Maha Esa, namun mata air tersebut lebih banyak dikuasai oleh perusahaan atau swasta, bahkan perusahaan tersebut mengambil air tanah dalam dengan sumur bor. Jika eksploitasi terhadap air bersih ini terus-menerus dilakukan, maka akan ada dampak buruk dari eksploitasi air tanah secara besar-besaran tersebut, diantaranya:
pertama: kerusakan cadangan air tanah, Ketika cadangan air tanah rusak akibat eksploitasi berlebihan atau pencemaran, dampaknya bisa sangat luas dan merugikan berbagai sektor kehidupan. Kerusakan ini akan mempengaruhi ketersediaan air, juga berdampak langsung pada lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Ke-dua: Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air, Air tanah yang tercemar akan menurunkan kualitas air hingga tidak layak konsumsi. Di sisi lain, pengambilan air secara berlebihan tanpa diimbangi dengan pengisian ulang mengakibatkan ketersediaan cadangan air tanah berkurang drastis.
Ke-tiga: penurunan muka tanah (Land Subsidence)
Tanah yang kehilangan tekanan dari air di bawahnya akan mengalami penurunan permukaan. Hal ini mengancam bangunan, jalan, dan infrastruktur lain, serta menambah risiko banjir di daerah rendah.
Ke-empat: Intrusi Air Laut
Di daerah pesisir, hilangnya cadangan air tanah menyebabkan masuknya air laut ke dalam akuifer. Ini mengubah air tanah menjadi payau atau asin, sehingga tidak dapat digunakan untuk konsumsi maupun pertanian.
Ke-lima: Krisis Air Bersih, Jika cadangan air tanah rusak dan tidak bisa dipulihkan dalam waktu dekat, masyarakat akan kesulitan mendapatkan air bersih, terutama di musim kemarau atau saat bencana.
Ke-enam: Gangguan pada Ketahanan Pangan
Sektor pertanian sangat bergantung pada air tanah untuk irigasi. Ketika debit air menurun, produksi pangan bisa terganggu dan menyebabkan kelangkaan bahan makanan.
Faktor utama tidak meratanya akses air bersih bagi masyarakat adalah adanya kapitalisasi air bersih oleh para pemilik modal. Praktik bisnis ala kapitalisme meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan tanpa memikirkan dampak buruk yang akan dirasakan oleh masyarakat sekitar perusahaan air minum tersebut.
Demikian juga terkait lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya alam dalam sistem saat ini, sehingga perusahaan bebas mengeruk sumber daya alam yang ada tanpa batas.ini menunjukkan lemahnya kontrol negara terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan tersebut.
Pandangan Islam
Sumber daya alam merupakan milik publik yang tidak boleh dikuasai oleh individu ataupun kelompok (korporasi), sejatinya pegelolaan SDA termasuk air haruslah dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan:
Sabda Rasulullah SAW. “ Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Bisnis dalam sistem Islam mengutamakan kejujuran dalam transaksi, oleh karena halal haramlah yang menjadi standar setiap perbuatan, bukan sekedar untuk mendapatkan keuntungan semata.
Begitu pun, negara akan memperketa regulasi terkaitpengelolaan SDA sehingga tidak memicu terbentuknya kecurangan yang dilakukan oleh para perusahaan. Karena jika terdeteksi melakukan kecurangan maka negara akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam.Negara juga tidak akan memberikan izin bagi swasta untuk mengelola sumber air yang ada. Waulahuaklam